DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 13 September 2022 - 03:21 WIB

Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi

Media kompasnews.com,- Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan (AR) sebagai tersangka Korupsi. AR sebagai Kades Cibuntu Kecamatan Cibitung terbukti telah penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, pada hari Kamis (08/09/22) malam, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Sdr. AR selaku Kepala Desa Cibuntu sebagai Tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam program PTSL pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Giat penangkapan ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah.

“Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021,”kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo dalam keterangan releasenya. Senin (12/09/22).

Baca Juga :  Diduga Asal-Asalan, LMP Marcab Lebak Sikapi Proyek Sarpras Desa di Kecamatan Sajira Lebak

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkas Siwi.

Kronologis Pungli.

Berdasarkan sosialisasi pihak Kantor ATR/BPN Kab bekasi di Kantor Desa Cibuntu, disampaikan bahwa : Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5800 bidang dengan pemberkasan yaitu: fotokopi KTP, Copian Girik, AJB, Materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah jawa dan bali adalah Rp.150.000.

Baca Juga :  Sangat Melecehan Terkait Kekerasan Jurnalis Karawang di Tawar Rp.100 Juta

Namun Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu di Jalan Rawa Banteng RT 01 RW 12 Dusun III tepatnya bekas PT WEBA membahas terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL.

Pada pertemuan tersebut Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan /biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000 untuk dasar alas atas nama yang memohon, bagi yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000.

Baca Juga :  Tekab 308 Polsek Katibung, Amankan Kakek Pelaku Cabul, Anak Dibawah Umur

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000. Kemudian untuk perangkat desa Cibuntu biaya berbeda yaitu tiap seratus meter sebesar Rp.1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp.1.400.000 /bidang.

Namun untuk yang alas haknya atas nama pemohon untuk perangkat desa Cibuntu biaya PTSL tetap Rp.400.000/ bidang .

Sehingga dalam proses pengajuan permohonan PTSL, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW Desa Cibuntu memberitahukan dan meminta sejumlah biaya yang dibebankan kepada warga/pemohon PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000/bidang untuk dasar alas atas nama yang memohon, jika yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000 perbidangnya.

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000 dan juga persyaratan lain, selain biaya PTSL .
( M.jaya )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH Instruksikan Jajaran Tindak Tegas Pelaku Curas

Hukum dan Kriminal

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

Lagi, Tekab 308 Polsek Penengahan Ringkus curat

Berita Utama

Satrenarkoba Polres Kubu Raya Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Narkotika

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu AKP. Robby Hidayat SE Berhasil Mengungkap Tidak Pidana Curanmor Dengan 12 (TKP) 

Berita Utama

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Berita Utama

Dalih “HP Diservis” Disorot, Laporan Dugaan Pencurian di Ciputat Masuk Babak Serius

Berita Utama

Layak Diapresiasi, Dipimpin Iptu Suheri Personil Polsek Tambusai Utara Dan Polres Rohul Tangkap Dua Bandar Sabu Dengan BB Ratusan Gram