DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:45 WIB

Dalih “HP Diservis” Disorot, Laporan Dugaan Pencurian di Ciputat Masuk Babak Serius

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan handphone yang kini ditangani Polsek Ciputat memasuki fase krusial. Dalih “diservis” yang dilontarkan pihak keluarga terduga pelaku justru memicu tanda tanya publik dan mempertegas dugaan adanya kejanggalan.

Peristiwa bermula saat korban menitipkan handphone miliknya kepada terduga pelaku dalam sebuah pertemuan di kawasan Tandon Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (17/2/2026) malam. Namun keesokan harinya, barang tersebut tak kunjung kembali.

Upaya komunikasi yang dilakukan korban disebut tak membuahkan hasil dan tidak memberikan kepastian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciputat pada Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Relawan Prabu1 dan Masyarakat Banyuwangi Ucapkan Selamat Atas Terpilihnya Pragi  Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Setelah laporan masuk, orangtua terduga pelaku menyampaikan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia menyebut handphone tersebut berada di tempat servis karena mengalami kerusakan dan belum dapat ditebus akibat keterbatasan biaya.

“Kemarin itu HP-nya diservis, jadi anak-anak belum punya duit buat bayar,” ujarnya.

Namun hingga kini, klaim tersebut belum dibarengi bukti konkret. Tidak ada nota servis, alamat tempat perbaikan, maupun keterangan resmi teknisi yang ditunjukkan kepada pihak korban. Situasi ini menimbulkan spekulasi dan memperkeruh persoalan.

Baca Juga :  Tinjau Sistem Penyediaan Air Minum, Presiden: Antisipasi Adanya Lonjakan Kebutuhan

“Kalau memang benar diservis, seharusnya ada bukti sejak awal. Jangan setelah laporan polisi baru muncul alasan,” tegas keluarga korban.

Penyidik Polsek Ciputat kini melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri keberadaan barang bukti, serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterangan tidak benar, hal tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan pidana sesuai KUHP. Aparat juga akan menilai seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Hj. Peni Herawati Sukiman terpilih sebagai ketua PMI Rohul masa Bhakti 2023-2028 secara Aklamasi

Kasus yang awalnya bermula dari hubungan pertemanan ini kini berubah menjadi ranah hukum. Publik menanti kepastian: benarkah handphone itu diservis, atau ada fakta lain yang akan terungkap?

Polsek Ciputat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bagaimana Kebenaran Dalam Ilmu Hukum

Berita Utama

Panglima TNI: Kekuatan Negara Ada Pada TNI, Jangan Terpengaruh Terhadap Adu Domba

Berita Utama

HUT ke-117 Ikatan Motor Indonesia, Bamsoet Ajak Majukan Dunia Otomotif Indonesia

Berita Utama

Program Studi Rekayasa Infrastruktur dan Lingkungan Sukses Melakukan kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

Berita Utama

Guru Besar Antropologi FISIP UI: Korea Menggeser Hegemoni Barat lewat K-Pop dan Drakor, Indonesia Perlu Kebijakan Kebudayaan

Berita Utama

Mafia Koperasi Dibongkar Oase Law Firm Dengan Bangun Posko Pengaduan

Berita Utama

Driver Ojol Terima Bantuan Dari Polres Bantul

Berita Utama

SK Resmi Diterima, Zainal Febriyanto Pimpin BPPKB Banten Kota Tangerang 2026–2031