LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Minggu, 22 Februari 2026 - 14:45 WIB

Dalih “HP Diservis” Disorot, Laporan Dugaan Pencurian di Ciputat Masuk Babak Serius

Mediakompasnews.com – Tangerang Selatan – Kasus dugaan pencurian dengan pemberatan handphone yang kini ditangani Polsek Ciputat memasuki fase krusial. Dalih “diservis” yang dilontarkan pihak keluarga terduga pelaku justru memicu tanda tanya publik dan mempertegas dugaan adanya kejanggalan.

Peristiwa bermula saat korban menitipkan handphone miliknya kepada terduga pelaku dalam sebuah pertemuan di kawasan Tandon Serua, Kecamatan Ciputat, Selasa (17/2/2026) malam. Namun keesokan harinya, barang tersebut tak kunjung kembali.

Upaya komunikasi yang dilakukan korban disebut tak membuahkan hasil dan tidak memberikan kepastian. Merasa dirugikan, korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ciputat pada Minggu (22/2/2026).

Baca Juga :  Danlanud Hang Nadim Sambut Kedatangan Panglima TNI dan Kasau di Batam

Setelah laporan masuk, orangtua terduga pelaku menyampaikan klarifikasi melalui sambungan telepon WhatsApp. Ia menyebut handphone tersebut berada di tempat servis karena mengalami kerusakan dan belum dapat ditebus akibat keterbatasan biaya.

“Kemarin itu HP-nya diservis, jadi anak-anak belum punya duit buat bayar,” ujarnya.

Namun hingga kini, klaim tersebut belum dibarengi bukti konkret. Tidak ada nota servis, alamat tempat perbaikan, maupun keterangan resmi teknisi yang ditunjukkan kepada pihak korban. Situasi ini menimbulkan spekulasi dan memperkeruh persoalan.

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia Tingkatkan Perekonomian Nasional

“Kalau memang benar diservis, seharusnya ada bukti sejak awal. Jangan setelah laporan polisi baru muncul alasan,” tegas keluarga korban.

Penyidik Polsek Ciputat kini melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, menelusuri keberadaan barang bukti, serta memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Secara hukum, apabila dalam proses penyelidikan ditemukan dugaan keterangan tidak benar, hal tersebut dapat berimplikasi pada ketentuan pidana sesuai KUHP. Aparat juga akan menilai seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.

Baca Juga :  Prajurit Wijayakusuma Terima Sosialisasi dari PT. Bank Woori Saudara (BWS) dan PT. Asabri Persero

Kasus yang awalnya bermula dari hubungan pertemanan ini kini berubah menjadi ranah hukum. Publik menanti kepastian: benarkah handphone itu diservis, atau ada fakta lain yang akan terungkap?

Polsek Ciputat menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi memastikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Giat Cooling System, Bersama Prajurit TNI, Kapolres Rohul Lewati Jembatan Extrim Menuju Objek Wisata Aek Matua

Berita Utama

Gapensi Lebak Meriahkan Tournamen Futsal Forwal Cup, Moch Nabil Jayabaya: Dukung Terus Sportivitas Jangan Ada Ribut

Berita Utama

Rutan Tangerang dan Dukcapil Rekam Data 148 Warga Binaan, Pastikan Validitas NIK

Berita Utama

Babinsa, Serda Ribut Dian Kurniawan Bersama Warga Renovasi Rumah Marbot

Berita Utama

Presiden: Azwar Anas Miliki Rekam Jejak Jelas dan Banyak Inovasi

Berita Utama

Detail, Gus Men Pastikan Seluruh Jemaah Berangkat ke Arafah

Berita Utama

Satgas RI-PNG Yonif 511/DY Jaga Gizi Generasi Penerus Bangsa Di Tanah Papua

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia Tingkatkan Perekonomian Nasional