DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 23 Oktober 2022 - 07:57 WIB

Jual Beli Barang Haram, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Sumenep – Polsek Prenduan Polres Sumenep Madura Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu tepatnya di Jalan Raya Sumenep – Pamekasan Dusun Pesisir Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, pada tanggal 20 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00 Wib.

Kapolres Sumenep melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menuturkan kejadian berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa Inisial F (33) warga Dusun Pesisir Desa Prenduan Kecamatan Pragaan Kabupaten Sumenep, sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek setempat.

Baca Juga :  AKP Repelita Ginting Berhasil Bongkar Peredaran Narkoba, Dua Tersangka Ditangkap Dengan 24 Paket Sabu

Petugas langsung melakukan penyelidikan secara inten, mendapat informasi dan A1 bahwa akan terjadi transaksi Narkotika jenis sabu petugas langsung melakukan penangkapan yang disertai penggeledahan terhadap F di Dusun Pesisir Desa Aeng Panas Kecamatan Pragaan.

Dari hasil penangkapan yang dilakukan petugas ditemukan beberapa barang bukti diantaranya : 1 (satu) pocket kantong plastik Narkotika jenis sabu berat kotor 0,69 gram, serta celana panjang warna cream milik tersangka yang digunakan untuk menyimpan Narkotika jenis sabu dan setelah ditunjukkan F mengakui barang tersebut adalah miliknya.

Baca Juga :  Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke Polsek Prenduan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Selanjutnya tersangka dikenakan UU Narkotika golongan l jenis sabu dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Pungkas Widi.

Hairul

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

Polres Indramayu, Amankan Tiga Mucikari Prostitusi Online

Hukum dan Kriminal

Setelah 6 Bulan DPO, Pelaku Di Bekuk Polisi Dengan Senjata Api Rakitan

Berita Utama

Hari Kemerdekaan RI,Maling Sapi Tak Berkutik Saat Di Tangkap Dengan Team Resmob Polres Rohul,Dua Lainnya DPO

Berita Utama

Mantap ! Polsek Percut Seituan Amankan Mesin Ketangkasan Judi Ikan Ikan

Hukum dan Kriminal

Aniaya Pasutri Gunakan Rantai Motor, Warga Bumisari Diangkut Polsek Natar

Berita Utama

Pengedar di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak, Modusnya Shabu di Simpan di Bungkus Rokok

Hukum dan Kriminal

Rudapaksa Ayah Terhadap Putri Kandungnya Sukoharjo Terancam 20 Penjara Dan Hukuman Tambahan Berupa Kebiri Kimia