Sabtu, Mei 17, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

by Redaksimkn
Juni 28, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal
0
Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Cilegon – Allek sekertaris DPC AWPI Jakarta timur sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Kompas News.Com (MKN)
Mengecam keras terhadap pelaku kejahatan cabul yang menimpa korban bunga nama samaran yang berusia (16).

Kapolres Cilegon Banten AKBP Sigit Haryono, melalui Kasat Reskim AKP M Nandar membenarkan adanya kejadian kejatahan cabul terhadap anak di bawah umur.
dan pelaku telah di Amankan di polres Cilegon seorang laki laki MY (40).

Related posts

Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Bawa Stick Golf Untuk Tawuran, Sekelompok Remaja di Amankan Polisi

Mei 16, 2025
Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Kadis Kominfo Nurhayati: Rangkaian Hari Jadi Ke-424 Kabupaten Tegal, Go Unlimited!

Mei 16, 2025

Nandar ” Menjelaskan kepada awak media bahwa di bulan Desember 2020 telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau cabul terhadap anak di bawah umur hingga hari Jumat Tgl 13 Mei 2022 sekitar jam 23,00 Wib

Baca Juga :  Kelurahan Way Urang Gelar Musrembang Tahun Anggaran 2024

Bunga yg berusia (16) nama samaran menceritakan awal kenalan dengan pelaku MY (40) lewat Facebook mengenal sudah berjalan 2 bulan, kemudian kenalan saling tuker nomor hp, selanjutnya di bulan Juni tahun 2020
Pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya kemudian di dalam rumahnya pelaku ngobrol merayu korban sambil pencembuinya dan korban tidak melakukan perlawanan,
Korban merespon apa di lakukan pelaku MY
Kemudian terjadilah hubungan intim layaknya suami-istri, dan ini di lakukan di rumah pelaku

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara, Polri Gelar Nusantara Gemilang

Tidak sampe di situ pelaku MY berulang kali melakukan hubungan intim dgn korban terhitung dari tahun 2020 sampai tahun 2022
Kemudian pada hari Jum’at 13 Mei 2022 melakukan lagi, Di tempat yang sama. “Ujarnya

Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya sebut saja bunga tentang hungan dgn MY sudah sejauh mana, lalu bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim, ibu korban sangat terkejut atas pengakuan anaknya, lalu ibunya menasehati putrinya untuk tidak bergaul lagi dengan MY karena MY sudah berkeluarga

Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku MY untuk tidak mendekati lagi putrinya, akan tetapi palaku tetap aja melakukan hubungan dgn putrinya
Karena pelaku tidak bisa di ingatkan maka ibu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi polres Cilegon

Baca Juga :  Resmikan Rumah Kebangsaan Cipayung Plus Riau, Irjen Iqbal Gagasan Pak Jokowi yang Dimotori Kapolri

Nandar “Menjelaskan telah memeriksa para saksi yang menguatkan kejadian tersebut dan barang bukti lain berupa pakaian korban serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian “Tegasnya

MY (40) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI N0 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Pungkas kasat Reskrim polres Cilegon

(AlleK)

Previous Post

Rencana Bertemu Volodymyr Zelensky dan Vladimir Putin Sebagai Misi Damai Mencuri Perhatian Media Asing

Next Post

Besok Jabatan Kapolda Papua Barat Diserahterimakan di Mabes Polri

Next Post
Besok Jabatan Kapolda Papua Barat Diserahterimakan di Mabes Polri

Besok Jabatan Kapolda Papua Barat Diserahterimakan di Mabes Polri

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In