DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 28 Juni 2022 - 15:20 WIB

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Mediakompasnews.Com – Cilegon – Allek sekertaris DPC AWPI Jakarta timur sekaligus Pimpinan Redaksi (Pimred) Media Kompas News.Com (MKN)
Mengecam keras terhadap pelaku kejahatan cabul yang menimpa korban bunga nama samaran yang berusia (16).

Kapolres Cilegon Banten AKBP Sigit Haryono, melalui Kasat Reskim AKP M Nandar membenarkan adanya kejadian kejatahan cabul terhadap anak di bawah umur.
dan pelaku telah di Amankan di polres Cilegon seorang laki laki MY (40).

Nandar ” Menjelaskan kepada awak media bahwa di bulan Desember 2020 telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau cabul terhadap anak di bawah umur hingga hari Jumat Tgl 13 Mei 2022 sekitar jam 23,00 Wib

Baca Juga :  Konser Alan Walker dan Putri Ariani di PIK 2 Berlangsung Kondusif

Bunga yg berusia (16) nama samaran menceritakan awal kenalan dengan pelaku MY (40) lewat Facebook mengenal sudah berjalan 2 bulan, kemudian kenalan saling tuker nomor hp, selanjutnya di bulan Juni tahun 2020
Pelaku menyuruh korban datang ke rumahnya kemudian di dalam rumahnya pelaku ngobrol merayu korban sambil pencembuinya dan korban tidak melakukan perlawanan,
Korban merespon apa di lakukan pelaku MY
Kemudian terjadilah hubungan intim layaknya suami-istri, dan ini di lakukan di rumah pelaku

Tidak sampe di situ pelaku MY berulang kali melakukan hubungan intim dgn korban terhitung dari tahun 2020 sampai tahun 2022
Kemudian pada hari Jum’at 13 Mei 2022 melakukan lagi, Di tempat yang sama. “Ujarnya

Baca Juga :  Mafia Koperasi Dibongkar Oase Law Firm Dengan Bangun Posko Pengaduan

Ibu korban awalnya menanyakan kepada putrinya sebut saja bunga tentang hungan dgn MY sudah sejauh mana, lalu bunga menjawab pada ibunya bahwa dirinya telah melakukan hubungan intim, ibu korban sangat terkejut atas pengakuan anaknya, lalu ibunya menasehati putrinya untuk tidak bergaul lagi dengan MY karena MY sudah berkeluarga

Ibu korban sudah mengetahui hubungan tersebut dan sempat melarang kepada pelaku MY untuk tidak mendekati lagi putrinya, akan tetapi palaku tetap aja melakukan hubungan dgn putrinya
Karena pelaku tidak bisa di ingatkan maka ibu korban melaporkan kejadian ini ke kantor polisi polres Cilegon

Baca Juga :  Ketua MPR RI Bamsoet Apresiasi Bank Indonesia Terbitkan Uang Rupiah Kertas Baru Tahun Emisi 2022

Nandar “Menjelaskan telah memeriksa para saksi yang menguatkan kejadian tersebut dan barang bukti lain berupa pakaian korban serta Hasil Visum yang memperkuat dalam petunjuk pembuktian “Tegasnya

MY (40) telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur, sebagai mana yang di maksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI N0 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak
Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun kurungan penjara dan maksimal 15 tahun kurungan penjara. Pungkas kasat Reskrim polres Cilegon

(AlleK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tinjau Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Wapres Tuliskan Pesan Khusus Untuk Prajurit TNI AU

Berita Utama

BPIP Tegaskan Pancasila Harus Menjadi Prinsip Dasar ASN

Berita Utama

Ketua MPR RI Apresiasi Pembangunan Menara Syariah di Pantai Indah Kapuk

Berita Utama

Akhir Pekan, Presiden dan Ibu Iriana Bagikan Bantuan Untuk Pedagang dan Masyarakat

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pungli Di SDN 1 Cisangu, BK-LSM Lebak, Surati Dindikbud Lebak.

Berita Utama

Kelurahan Cimone Lolos Ke Final Liga Tarkam Piala Walikota

Berita Utama

Empat Pemain Judi Domino Ditangkap Personil Polsek Rambahhilir

Berita Utama

Tahun Baru Islam, Ketua KPK ; Momentum Hijrah Dari Kejahatan Korupsi dan Perilaku Koruptif