Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Jajaran Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul),
mengungkapan Tindak Pidana (TP) penggelapan dan penadahan terhadap Se Unit Sepeda Motor, Minggu (22/9/2024) sekitar pukul 19.00 Wib.
“Pelapor Muhammad Teguh Siahaan (37), Tersangka MP alias Ucok Sinaga (23) dan AI alias Abdi (22),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonai Darussalam Iptu Romy Yendri SH MH.
Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP), KM 45 Rintis, Desa Sontang Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul, Selasa 9 Juli 2024 sekitar Pukul 19.30 Wib.
Iptu Romy menjelaskan, Seorang Pria mendatangi Rumah Pelapor, di KM 45 Rintis untuk meminjam Sepeda Motor Honda Revo dengan alasan akan membeli Rokok dan mengisi Paket Internet di Warung, jaraknya sekitar 2,5 KM dari Rumah Pelapor.
Pada saat itu Pelapor langsung memberi pinjaman Sepeda Motornya tersebut kepada Terlapor.
Selanjutnya, Terlapor pergi membeli Rokok dengan menggunakan Sepeda Motor yang sudah dipinjamnya dari Pelapor.
Setelah, beberapa lama Terlapor tidak kembali lagi ke Rumah Pelapor, selanjutnya Pelapor masih menunggu sampai Rabu 10 Juli 2024.
Namun, Terlapor juga tidak kembali, selanjutnya Pelapor mencoba menghubungi Nomor Hp Terlapor. Tapi sudah tidak aktif lagi.
“Adapun, Sepeda Motor yang dibawa Terlapor yaitu Honda Revo dengan Nomor Polisi BM 5945 ZAG, Nomor Rangka MH1JBK319MK393886 dan Nomor Mesin JBK3E-1392115,” ungkap Kapolsek.
Atas kejadian tersebut, Pelapor melaporkan penggelapan Sepeda Motor Miliknya dengan Kerugian Rp 15.000.000 kepada Polsek Bonai Darussalam.
Atas laporan itu, Kamis (19/9/2024 sekitar Pukul 10.00 Wib, Kapolsek memerintahkan Ps Kanit Reskrim Polsek Bonai Darussalam beserta Anggota melakukan penangkapan terhadap Pelaku penggelapan Satu Unit Sepeda Motor MPH alias Ucok Sinaga.
“Diketahui keberadaan Pelaku di Desa Bukit Kerikil Kecamatan Bandar Laksamana Kabupaten Bengkalis,” ujar Iptu Romy.
Saat itu, Pelaku sedang membeli Air Minum di Salah Satu Warung, lalu Pelaku langsung diamankan. Terlapor MPH mengakui benar, melakukan penggelapan Satu Unit Sepeda Motor, selanjutnya dijual di Dumai bersama dengan AI.
Kemudian, Pelaku dibawa ke Dumai untuk mengetahui keberadaan Sepeda Motor yang digelapkan dan keberadaan AI.
Setelah itu, saat di Dumai ditemukan AI di Areal SPBU Bagan Besar Kota Dumai, lalu didatangi dan langsung diamankan
AI menunjukkan Rumah tempat ia dan MPH menjual sepeda motor tersebut, saat didatangi rumah tersebut tidak berpenghuni.
Kemudian, dipanggil RT Irwandi untuk menyaksikan pengambilan Sepeda Motor tersebut yang digelapkan untuk dibawa ke Polsek Bonai Darussalam
“Keduanya Tersangka, dijerat dengan Tindak Pidana penggelapan dan penadahan sesuai dengan Pasal 372 KUH Pidana Jo 480 KUH Pidana,” pungkasnya Iptu Romy.
(Humas Polres Rohul/Samiono)