DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 19 Januari 2024 - 09:47 WIB

Polisi Sita 30.257 Butir Obat Terlarang dari 14 Tersangka di Tangerang, Terancam 12 Tahun Bui

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota, menyita 30.257 butir obat terlarang siap edar dalam penjualan dan pemasaran secara langsung dan online atau daring dengan sistem COD. , yang disamarkan dari sejumlah toko kosmetik dan toko sembako.

Seluruh barang bukti berupa obat terlarang sebanyak 30 ribu, 257 butir tersebut terdiri dari Tramadol, 19.232 butir, Hexymer 11.021 butir dan Alprazolam 4 butir.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho melalui Kasat Narkoba, Kompol Zazali Haryono, didampingi Kasi Humas Kompol Aryono mengungkap, ribuan butir obat terlarang daftar G yang dijual tanpa izin ini didapat dari 14 tersangka yang diamankan jajaran.

Baca Juga :  Berkah Ramadan, Ditbinmas Polda Kalteng Bagikan 150 Takjil Untuk Masyarakat

Adapun 14 tersangka ini berinisial, MR (24), MD (22), MU (21), MA (21), AM (30) RH (22) Th, IK (28), NN (25), KR (24), AS (21), NN (25) ZL (29), MK (25), MM (32), MH (26) dan RM (27).

“Dari tangan mereka disita berbagai jenis obat seperti Tramadol, Hexymer dan Alprazolam tanpa surat izin edar,” kata Zazali dalam konferensi pers, Jum’at (19/1/2024) digelar di Media Center Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya Jalan Harapan III, Babakan, Kota Tangerang. Banten.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Surat Kepercayaan Sebelas Duta Besar Negara Sahabat

Zazali menyebutkan, pemasaran obat-obatan terlarang tersebut dilakukan secara langsung berkedok toko kosmetik dan toko sembako, termasuk dijual secara daring/online dengan sistem penjualan cash on delivery (COD) kepada penggunanya.

“Pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarakat yang resah terhadap peredaran barang haram tersebut. Seluruh barang bukti dan tersangka didapat dari berbagai wilayah Polsek Jajaran, total jumlah didapat sebanyak 30.257 butir. Dari hasil ungkap kasus ini kita telah menyelamatkan ribuan orang/jiwa dari pengaruh obat terlarang,” paparnya.

Baca Juga :  Korem 064/MY Lakukan Pemeriksaan Kendaraan Dinas Maupun Pribadi

Selanjutnya, Pasal yang disangkakan adalah Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

Dimana dijelaskan bahwa, setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan /atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat/kefarmasian, dan mutu dipidana pidana penjara selama 12 Tahun.

Penulis: Marhamah KJK
Sumber: Ka Humas Polres Metro Tangerang Kota

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kunjungan Instruktur AD Amerika Serikat Captain Henry Fredreich Squiers ke Akademi Militer

Berita Utama

Bertolak ke Nias, Presiden akan Tinjau Sejumlah Infrastruktur dan Bagikan Bansos

Berita Utama

Rendahnya Capaian PAD Kabupaten Batu Bara Tahun 2022, Dari Pandang Beberapa Fraksi

Berita Utama

Bahas Kekerasan Seksual Mahasiswa KKN Kelompok 7 Universitas Bhayangkara

Berita Utama

Pelantikan Satgas Anti Tawuran Polsek Ciledug: Langkah Nyata Cegah Kekerasan Anak Muda

Berita Utama

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda Diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Berita Utama

Anggota Dewan Pers Berikan Materi Pencerahan Kepada Insan Pers Dalam Rangka HPN 2023

Berita Utama

Kurangi Beban Jalan Tol dan Arteri, Kapolri Lepas 434 Bus Mudik Gratis Polri Presisi