DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Rabu, 24 April 2024 - 20:27 WIB

Wujud Keseriusan Polisi Berantas Narkoba, Polsek Bluto Berhasil Tangkap Bandar Sabu

Mediakompasnews.com- Sumenep – Polsek Bluto Polres Sumenep Madura Jawa Timur telah berhasil melakukan ungkap kasus Narkoba jenis sabu, pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 10.00 Wib.

Pelaku atas nama MH umur 29 tahun berhasil diamankan di rumahnya di Dusun Temor Lorong Desa Bluto Kec. Bluto Kab. Sumenep, Senin (24/04/2024).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku diantaranya 1 (satu) Buah Toples terbuat dari plastic warna bening, 6 (enam) poket/kantong plastik kecil yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu berat kotor + 1,53 gram, 1 (satu) Buah Dompet warna hijau yang ada Tulisan Toko MAS H. NAWAWI, 1 (satu) Buah Timbangan Elektrik warna Silver, 2 (dua) Buah Sendok sabu yang terbuat dari sedotan, 1 (satu) Bungkus Kantong plastic yang didalamnya berisi Plastik kecil, 4 (empat) Buah Plastik kecil yang ada nomornya dan 3 (tiga) Buah Plastik kecil.

Baca Juga :  Gowes Bebatiran Hari Bhayangkara Ke-76 Perkokoh Sinergitas dan Soliditas TNI-Polri Banyumas

Kronologisnya berawal pada hari Senin tanggal 22 April 2024, sekira pukul 09.30 Wib, pelapor mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika di rumah tersangka MH, kemudian petugas menindak lanjuti informasi tersebut langsung ke lokasi yang di informasikan tersebut guna melakukan penyelidikan secara intensif, setelah sampai dilokasi, petugas melihat adanya gelagat dari tersangka yang sangat mencurigakan dan selanjutnya langsung mengamankan tersangka MH,” ungkap Kasi Humas Akp Widiarti S.,S.H

Baca Juga :  Oknum Guru SMPN 5 Cipanas Diduga Pungli Kepada Siswa Sebesar 20 ribu

Sambil melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan tersangka MH serta menggeledah rumah yang ditempati oleh tersangka, petugas menemukan toples plastik berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan seperangkat alat alat lainnya yang sengaja disimpan / disembunyikan di dalam gentong air yang kosong, selanjutnya barang bukti berikut tersangka di amankan ke Kantor Polsek Bluto untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Kapolri: Komitmen Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal narkotika golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(ASMUNI – PG)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Terima Pengurus Ikatan Mantan Awak Kabin Garuda Indonesia, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Kembangkan Perekonomian Nasional

Berita Utama

Jelang Nataru 2026, Rutan Tangerang Perketat Pengawasan Lewat Sidak dan Tes Urine

Berita Utama

Malam Hari, Presiden Jokowi Blusukan ke Rumah Warga di Bali

Berita Utama

Denpom III/4 Serang melaksanakan Jumat Bersih dan Jumat Berkah guna menciptakan suasana Kedekatan TNI dengan rakyat sesuai perintah Danrem 064/MY Brigjen TNI Tatang Subarn

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Bertolak ke Tanah Air

Berita Utama

Diduga Tak Sesuai Spek Proyek di Cisangu Bawah Dikritisi LSM Gapura Banten

Hukum dan Kriminal

Ditinggal Ngobrol Malam-Malam, Motor Warga Tanjung Bintang Lamsel Digondol Maling

Berita Utama

UPN “VETERAN” Yogyakarta Berikan Bantuan Mesin Pengupas Kulit Melinjo kepada Kelompok “Roso Eco”