DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 15 September 2022 - 06:04 WIB

Edarkan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.com – Lebak – Edarkan Ratusan butir Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten mengamankan Pelaku dan Barang bukti.

Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) di dengan barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru.

Baca Juga :  Dana Bos 2020 - 2021 Bocor LSM LPPK Somasi Semua SMA dan SMK di Sumenep

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AJ (25) warga Desa Sukamanah kecamatan Rangkasbitung diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak pada Rabu (31/8/2022) pada pukul 00.10 Wib,” Ujar Malik Kamis (15/9/2022).

“Pelaku AJ diamankan di dalam sebuah rumah yang beralamat di Kp. Cilangkap RT/RW. 002/001 Kel/Ds. Sukamanah Kec. Rangkasbitung kab. Lebak dan dari Pelaku berhasil diamankan satu buah Tas selempang hitam, barang bukti 577 (lima ratus tujuh puluh tujuh) butir obat jenis Hexymer, 220 (dua ratus dua puluh) butir obat jenis Tramadol HCI,uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 123.000,-(seratus dua puluh tiga ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merek INFINIX warna biru,” ungkapnya.

Baca Juga :  Gerak Cepat Kapolsek AKP Buyung Kardinal Berhasil Ungkap Residivis Pencurian Dengan Pemberatan (CURAT)

“Selain pelaku AJ kita sedang mengejar para pelaku lain yaitu KM yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” lanjut Malik.

Malik menjelaskan, “Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,”

Baca Juga :  Dalam pengawasan Kantor Advokat, DPD PAN Sergai di Segel

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya
(M.IRWANSYAH)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Marpaung Law Firm Nyayangkan Dengan Adanya Pelaporan Terhadap Polres Sukabumi

Hukum dan Kriminal

Polsek Lima Puluh Tangkap Pelaku Pengeroyokan

Berita Utama

COD Hape Pakai Uang Palsu, Pemuda di Ciledug Ditangkap Polisi

Berita Utama

Polda Lampung Gerebek Gudang Pengoplos Minyak Mentah, Diduga Milik Seorang Oknum Anggota Polri

Banten

Buntut Kasus Napi Lapas Kelas 1 Tangerang Kendalikan Pengiriman Sabu 2 Kg

Hukum dan Kriminal

BPKB Dari Kendaraan Avanza Dengan Nomor Polisi BK 1356 VJ, Tak Kunjung Ketemu

Berita Utama

Polsek Warunggunung Polres Lebak Melaksanakan KRYD Untuk Menekan Terjadinya Angka Kejahatan

Berita Utama

Satrenarkoba Polres Kubu Raya Tangkap 6 Pelaku Kejahatan Narkotika