Breaking News

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:28 WIB

Diduga Tambang Ilegal Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Tak Tersentuh APH

Mediakompasnews.Com – Belitung – Kegiatan Aktifitas Tambang Timah Inkonvensional (TI) Darat Yang Berlangsung Di RT 08 Dusun Teluk Dalam, Desa Juru Seberang Seakan Tak Tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) Dan Pihak Pemerintah Desa. Padahal Aktivitas Tambang Ilegal Tersebut Tidak Jauh Dari Jalan Raya Yang Berjarak Hanya 300 Meter, Selasa (20/12/2022).

Yang mana dari pantau awak media di lapangan, sedikitnya ada belasan TI suntik dan satu mesin TI jenis Rajuk sedang beroperasi. Selain itu, dilokasi tersebut juga terdapat bekas galian alat berat namun sayang saat awak media datang ke lokasi alat berat tersebut sudah menghilang.

Indrawan selaku Ketua RT 08 membenarkan adanya beberapa unit mesin tambang Timah Inkonvensional (TI) yang beraktivitas dilokasi tersebut.

Baca Juga :  Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

Kades juga ada nelpon, katanya ada orang mau nambang di wilayah lingkungan saya. Lokasinya punya pak Amat, udah ada sekitar seminggu, ada bekas alat berat tapi saya cek udah gak ada (Pergi,red),” ujarnya

“Warga banyak yang tanya jangan sampai terjadi apa-apa makanya saya ngecek ke lokasi,” jelasnya

Sementara itu diduga pemilik tambang berinisial (SN) saat di temui oleh awak media dilokasi mengatakan, kalau dirinya sudah membayarkan sejumlah uang kepada pemilik lokasi bernama Amat sebesar Rp 275 juta rupiah.

“Ganti rugi lahan Rp 275 juta, sudah di bayar. Boleh di panggil orang nya (pemilik tanah,red). Lengkap fotonya Rp 275 juta untuk ganti rugi nya dan juga dari awal sudah ramai orang di sini (lokasi,red) nyuntik,” ucapannya

Baca Juga :  Pelaku Curanmor Berhasil Dibekuk Team Unit Reskrim Polsek Cibadak

Lanjut nya, pihaknya juga sudah permisi dengan Kepala Desa (Kades) dan Kades sudah mengizinkan kalau gak gitu pihaknya tidak berani untuk melakukan aktivitas TI.

Lebih lanjut dikatakannya, perjanjian dengan pemilik lahan lokasi tersebut boleh ditambang selama 1,5 tahun dengan pembayaran Rp 275 juta.

“Belum balik modal baru jalan 4 hari nanti lihat keadaan gak masalah kalau pakai mesin suntik ajak. Sudah permisi dengan Kepala Desa (Kades) dan Kades sudah mengizinkan kalau gak gitu kami tidak berani,” sebutnya.

Terpisah Ardian selaku Kepala Desa (Kades) Juru Seberang mengatakan, kalau pemilik tambang datang ke kantor Desa Juru Seberang hanya untuk meminta surat kebenaran lahan.

Baca Juga :  10 Kali Beraksi, Maling Motor di Teluknaga Diamankan Polisi Patroli Bersama Warga

Ardian menambahkan, kalau pihaknya tidak pernah terlibat dan terkait adanya aktivitas di lokasi tersebut.

“Kite sama tahulah, kalau masalah TI baik itu mau punya siapapun Desa tidak pernah terlibat sama sekali semenjak pemerintah sekarang,” jelasnya

Kades menegaskan, pada intinya Pemerintah Desa tidak menyuruh dan mencegah tambah tersebut. Bahkan pihaknya sudah menyurati pihak penambang untuk penghentian kegiatan tersebut bersama HKM Seberang Bersatu yang ditembuskan ke UPT KPHL Belantu Mendanau.

“Kita upayakan persuasif dulu, terkait yang nambang banyak warga kita, karena wilayah tersebut masuk dlm IUP HKM. Inilah yang kami lakukan untuk semua penambang karena Pemerintah Desa bukan penegak hukum,” pungkasnya.
(Andri S)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

Berita Utama

Polsek Ciledug dan Polsek Pinang Behasil Tangkap Pelaku Perampasan Handphone

Hukum dan Kriminal

Jalan Kabupaten Yang Menghubungkan Simpang Tigo Andilan ke Kampung Simpang Dingin Rusak Parah Perlu Perbaikkan

Hukum dan Kriminal

Beri Arahan Prajurit Yonif 642/Kps, Ini Penekanan Pangdam XII/Tpr

Hukum dan Kriminal

Empat Pelaku Curat Di Ringkus Polisi Ini Penjelasannya

Berita Utama

Bupati Indramayu Lakukan Pemusnahan BB 147 Perkara

Berita Utama

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Berita Utama

Mobil Transportir PT SGB di Panongan Disorot, Laporan Dugaan BBM Ilegal Dinilai Jalan di Tempat