DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa

Senin, 11 Desember 2023 - 09:14 WIB

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit

Mediakompasnews.com – Kotabaru – Polsek Kelumpang Selatan Polres Kotabaru melakukan Penangkapan pada Abdul Azis Alias Abah Iyah terkait Pencabulan Anak dibawah Umur dengan inisial RA (14). Korban 14 tahun 03 juni 2009, Pelajar SMPN, Kotabaru Kalimantan Selatan, Senin (11/12/23).

Saksi Rahmayani, Ibu rumah tangga, Desa Sungai, D 14 tahun, Ikut Ortu, Kecamatan Kelumpang Selatan dan Muhammad Riyadi 16 tahun, Ikut Ortu Sungai Nipah Rt. 005 Kelumpang Selatan.

Dengan adanya laporan pihak Polsek Kelumpang Selatan Polres Kotabarupun berhasil menangkap Pelaku Pencabulan Anak dibawah Umur yang berinisial R.A (14). Pelaku atas nama Abdul Aziz Alias Abah Iyah, Wonomulyo 31 Desember 1980, Jalan Tirawan Rt. 003/002 Kecamatan Pulaulaut Sigam Kotabaru.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Ungkap Tiga Hal yang Akan Dongkrak Daya Saing Indonesia

Berdasarkan pasal 82 ayat (1) UU No.17 tahun 1016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 KUHP.

Tersangka Abdul Azis Alias Abah Iya, yang beralamat jalan Tirawan Rt. 003/002 Kecamatan Pulaulaut Sigam Kabupaten Kotabaru sedang ditangani untuk Proses Hukum lebih lanjut

Baca Juga :  PMI DIY Kembali Salurkan Bantuan ke Korban Gempa Cianjur

Dari hasil barang bukti yang didapat,
1. Satu baju hem warna abu-abu
1. Satu Celana lengging warna hitam
1. Celana dalam warna merah
1. BH ( Bra) warna hijau dan
1. Lembar akta lahir an. Rizka Amelia,

Kronologi kejadian terkait pencabulan yang dilakukan pada R.A yaitu dengan cara meraba payudara selanjutnya memasukkan jari dalam kemaluan Korban R.A. sebanyak 3 kali antara November 2023 hingga Desember 2023.

Baca Juga :  AWPI Kota Bekasi Sambangi Kantor Informasi Jawa Barat Terkait Ajukan Permohonan Sengketa Informasi Publik

Modus hingga terjadinya pencabulan an. R.A pelaku mengajari Korban menyopir, selanjutnya Korban diajak ikut dalam Mobil, tujuan pelaku melakukan pencabulan karena suka dengan korban, usai dari pada itu Pelaku memberikan uang pada korban setelah dicabuli yang ketiga kalinya

Berdasarkan hasil Introgasi awal R.A mengakui bahwa dirinya sudah 3 kali merasa dicabuli Pelaku, terakhir kalinya korban R.A dicabuli lalu diberi uang oleh Pelaku Abdul Azis alias Abah Iyah, terakhir korban R.A dipesani pelaku jangan diceritakan pada siapapu.

M. Badrun/Run.

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Caleg NasDem Yudi S.P Silaturahmi dengan Warga Batu Engau

Berita Utama

Personel Intelijen dan Provost Pasmar 3 Laksanakan Pemeriksaan Terhadap Prajurit yang Purna Tugas

Berita Utama

Rektor Moestopo Jalin Kerjasama Dengan Gubernur Kalimantan Timur Dalam Pengembangan SDM Aparatur

Berita Utama

Menkumham Kukuhkan Pengurus Persatuan Olahraga Pengayoman

Berita Utama

PNS Puskesmas Dipecat, Dilaporkan Istri Lelaki Hidung Belang (Pelakor)

Berita Utama

Pimpin Apel Terakhir, Pj Wali Kota Tangerang Nurdin: Saya Pamit, yang Baik Mari Lanjutkan

Daerah

Kesiapan Dinas Pariwisata Bantul Hadapi Peringatan Malam 1 Muharam

Berita Utama

Bantuan Presiden RI Didistribusikan Oleh Prajurit Raider 300 Ke Tenda-Tenda Pengungsi