DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Jumat, 9 Agustus 2024 - 04:14 WIB

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes sebelumnya telah mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika Pada hari Selasa (26/03/2024). Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan di Dusun Pasir Panjang, RT.011/RW.006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.

Hari ini, Kamis, (08/08/2024) ke empat pelaku tindak pidana tersebut telah dilakukan sidang pemeriksaan saksi yang berasal dari personil Polsek Rambah Hilir yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut yaitu, Bripka Andri Fahmi, dan Briptu M. Sopian Saury di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian secara daring (online).

Baca Juga :  Mahasiswa UNPAM Beri Edukasi Mendaur Ulang Botol Plastik Ke Anak-Anak TK

Dalam penangkapan ke empat pelaku tindak pidana Narkotika sebelumnya, Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes serta personil berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 100,45 gram dari tangan MSH alias AJO yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama bersama tiga rekannya yang merupakan pengguna.

Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun……….).

Baca Juga :  Patroli Kring Serse Sat Reskrim Polres Lebak, Amankan Tiga Pelaku Pencurian Baterai Panel Surya

“Kami dari Polsek Rambah Hilir sebelumnya telah mengamankan MSH alias AJO dan kawan-kawan di Dusun Pasir Panjang, RT.011/RW.006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 26 Maret 2024 lalu bersama barang bukti berua bong, timbangan dan Sabu dengan berat kotor 100,45 gram,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir saat dimintai keterangan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Terima Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022

“Dalam hal ini saya tentunya mengharapkan agar pelaku tindak pidana ini mendapatkan hukuman maksimal, mengingat, dan menimbang bahwa salah satu di antaranya yang merupakan bandar sekaligus residivis dalam perkara yang sama,” tambahnya.

“Dan kami Polsek Rambah Hilir juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah bekerjasama dalam menegakkan hukum bagi pengedar maupun pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tutupnya.

 

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Lapas Rangkasbitung Ikuti Istighosah Bersama DiPonpes Al Kanza

Berita Utama

Kakorlantas Polri: Tak Ada Salahnya Pemudik Lewat Jalur Pansela Jawa, Pemandangannya Indah

TNI/POLRI

Koramil-Koramil, jajaran Kodim, 0603/ Lebak, Berbagi takjil Bersama Masyarakat

Berita Utama

HPN 2026: PWI dan Kemenhan Satukan Langkah Perkuat Pers Berwawasan Kebangsaan

Berita Utama

Dirpolairud Polda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP I Banten

Berita Utama

Luncurkan Vaksin IndoVac, Presiden: Dorong Terus agar Negara Berdikari dalam Vaksin

Berita Utama

Tim Penilai Visitasi PKBM Verifikasi Lapas Rangkasbitung

TNI/POLRI

Kapolres Bantul Pimpin Gelar Apel Pasukan Operasi Lilin Progo 2022 untuk Amankan Nataru