Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kapolres Rokan Hulu, AKBP. Budi Setiyono melalui Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes sebelumnya telah mengamankan 4 orang pelaku tindak pidana Narkotika Pada hari Selasa (26/03/2024). Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu tersebut diamankan di Dusun Pasir Panjang, RT.011/RW.006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu.
Hari ini, Kamis, (08/08/2024) ke empat pelaku tindak pidana tersebut telah dilakukan sidang pemeriksaan saksi yang berasal dari personil Polsek Rambah Hilir yang melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkotika tersebut yaitu, Bripka Andri Fahmi, dan Briptu M. Sopian Saury di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian secara daring (online).
Dalam penangkapan ke empat pelaku tindak pidana Narkotika sebelumnya, Kapolsek Rambah Hilir, Ipda Jonnes serta personil berhasil mengamankan Narkoba jenis Sabu dengan berat kotor 100,45 gram dari tangan MSH alias AJO yang juga merupakan residivis pada kasus yang sama bersama tiga rekannya yang merupakan pengguna.
Berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur bahwa dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi lima batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lima gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun……….).
“Kami dari Polsek Rambah Hilir sebelumnya telah mengamankan MSH alias AJO dan kawan-kawan di Dusun Pasir Panjang, RT.011/RW.006 Desa Rambah Hilir, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu pada tanggal 26 Maret 2024 lalu bersama barang bukti berua bong, timbangan dan Sabu dengan berat kotor 100,45 gram,” ungkap Kapolsek Rambah Hilir saat dimintai keterangan.
“Dalam hal ini saya tentunya mengharapkan agar pelaku tindak pidana ini mendapatkan hukuman maksimal, mengingat, dan menimbang bahwa salah satu di antaranya yang merupakan bandar sekaligus residivis dalam perkara yang sama,” tambahnya.
“Dan kami Polsek Rambah Hilir juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dan Kejaksaan Negeri Rokan Hulu yang telah bekerjasama dalam menegakkan hukum bagi pengedar maupun pengguna Narkotika di wilayah hukum Polres Rokan Hulu,” tutupnya.
(Samiono)