Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Gara-gara Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

by Redaksimkn
September 19, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Gara-gara Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Seorang Pemuda diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com,- Lebak-Gara-gara Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku.

Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung diamankan pada Senin (12/9/2022), Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak setelah kedapatan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar jenis Hexymer dan Tramadol HCI di Wilayah Rangkasbitung.

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku AY (22) warga kelurahan Cijoro Lebak Kecamatan Rangkasbitung,” Ujar Malik, Senin (19/9/2022).

Baca Juga :  Polres Batu Bara Gerak Cepat Berantas Semua Perjudian

“Dari Pelaku AY diamankan 1 (satu) buah bekas kantong plastic warna hitam yang di dalamnya terdapat 86 (delapan puluh enam) butir obat warna kuning merek Hexymer, 223 (dua ratus dua puluh tiga) butir obat merek Tramadol HCI, uang tunai sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna hitam,” ungkapnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

“Obat-obatan tersebut seperti Hexymer termasuk dalam obat keras dan sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan mabuk, dapat menimbulkan gangguan mental dan syaraf secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tegasnya

Baca Juga :  Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

(M.IRWANSYAH)

Previous Post

Pangdam Hilman Hadi Pimpin Sidang Pantukhir Penerimaan Calon Bintara TNI AD TA. 2022 Kodam II / Sriwijaya

Next Post

Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu Siap Ladeni Tantangan Wakil Bupati LUCKY HAKIM

Next Post
Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu Siap Ladeni Tantangan Wakil Bupati LUCKY HAKIM

Ketua DPC PDI Perjuangan Indramayu Siap Ladeni Tantangan Wakil Bupati LUCKY HAKIM

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In