LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan / TNI/POLRI

Minggu, 31 Maret 2024 - 06:13 WIB

Demi Beli Narkoba, Dua Pria Asal Bengkalis ini Tega Merampas HP Pasien Sedang Dirawat di Rohul

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Kepolisian Sektor (Polsek) Kepenuhan telah meringkus dua pria yang nekat merampas Hand Phone di ruang rawat inap Puskesmas Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu – Riau

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH melalui Kanit Reskrim Polsek Keprnuhan Aiptu Sarlin Sihotang SH, Sabtu (30/3/2024)
.
“Iya benar, pelaku sudah kita amankan,” di Polsek Kepenuhan katanya sa’at dihubungi via Selulernya.

Diketahui kedua pelaku tersebut bernama Onje As (40) bermukim di Jalan Malin Duano RT 002 RW 001 Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis dan seorang lagi bernama Ramadona AR (32)
Warga Jalan Malin Duano RT 002 RW 001 Desa Tasik Tebing Serai Kecamatan Talang Muandau Kabupaten Bengkalis, Kata Sarlin Sihotang menjelaskan awalnya kejadian berlangsung pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 Wib sekira pukul 03.50 Wib di Ruang Rawat Inap Puskesmas Kepenuhan Kelurahan Kepenuhan Tengah Kecamatan Kepenuhan Rokan hulu

Baca Juga :  Ops Pekat LK 2022 Sasar Warung Remang-remang, Tim Polsek Bonaidarussalam Sita Puluhan Botol Miras

“Kejadian berawal Pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekitar pukul 03.50 wib, Saat itu Suherman (40) sedang tidur bersama Sumase alias Mak Manda dan Hafizah Dwi Amanda di Ruang Rawat inap Puskesmas Kepenuhan

Tiba tiba Mereka mendengar suara langkah kaki, lalu Suherman melihat seorang laki-laki sedang mengambil 1 unit Handphone milik Hafizah yang terletak di kepala Sumase setelah pelaku mengambil HP tersebut langsung dibawa kabur lalu Suherman menarik baju belakang Pelaku, hingga Pelaku pun melempar Handphone yang dicurinya sambil memukul tangan Suherman sehingga terlepas, Saat itu Korban berteriak “Malinggggg malinggggg” dan pelaku pun pergi melarikan diri atas kejadian itu Korban langsung melapor ke Polsek Kepenuhan

Baca Juga :  Susah Hidup dan Terserang Penyakit Sudah Merupakan Sendi Kehidupan. Tetapi Orang Miskin Tidak Dapat Bantuan Dari Pemerintah Merupakan Keanehan

Atas laporan tersebut Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto langsung “Menindak lanjuti” Tim kita dari Unit Reskrim yang dipimpin oleh Aiptu Sarlin Sihotang langsung bergerak ke TKP dimana tempat kejadian pencurian Handphone tersebut, selanjutnya anggota Reskrim melakukan penyelidikan ke lokasi tempat kejadian dan atas informasi dari masyarakat kedua pelaku berhasil diamankan.

Ketika di introgasi kedua orang lelaki itu mengaku bernama Onji dan Ramadona awalnya kedua orang tersebut berusaha untuk mengelabui penyidik dan warga namun dengan waktu cepat, kesigapan penyidik dari Polsek Kepenuhan, tidak tinggal diam dan selanjutnya kedua orang tersebut langsung dibawa ke Polsek Kepenuhan

Sesampainya di Polsek, penyidik melakukan pemeriksaan, melakukan penggeledahan badan, pakaian yang dipakai oleh Onje dan Ramadon maka ditemukan satu bungkus Rokok merk LUFFMAN yang berisikan beberapa plastik bening diduga Narkotika jenis Shabu-shabu.

Baca Juga :  Polresta Cirebon Sweeping Sarang Geng Motor di Kabupaten Cirebon

Tak sampai disitu saja lalu Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto, SH memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Sarlin Sihotang SH agar dilakukan pemeriksaan, lebih mendalam atas perkara tersebut

Dihadapan penyidik pelaku mengakui mencuri namun karena ketahuan oleh pemilik, Keduanya langsung melarikan diri sedangkan Onje berperan menunggu diatas sepeda motor milik pelaku yang diparkir di jalan dan pada saat akan melarikan diri sepeda motor tidak dapat dikemudian karena tidak bisa hidup, Katanya.

Kini keduanya diamankan di Polsek Kepenuhan bersama barang bukti hasil kejahatannya berupa 1 unit Hp Realme Type RMX3231 warna hitam seharga Rp 1.700.000 ( satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dan 1 Unit Sepeda Motor Merk YAMAHA type Vixion warna merah Pelaku dikenakan pasal 365 Ayat (1) KUHP. Keterangan pelaku mau mencuri untuk membeli narkoba,” tutupnya.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ngemis Online Jadi Preseden Buruk, Yakub Ismail Desak Pemerintah Segera Terbitkan Regulasi

Berita Utama

Bimtek Pra Tugas Kades Terpilih tahun 2023, Diskominfo sampaikan Pentingnya Keterbukaan Informasi pada kades Terpilih

Berita Utama

Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Kapolri: Komitmen Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

JAKARTA

Acara Pisah Sambut Pejabat Lingkup Polres Metro Jaktim Bejalan Lancar AKBP Ruslan Idris SH MM Kabag Ren

Berita Utama

Jum’at Barokah, Kapolres Rohul Bersama Tokoh Bagikan Sembako Bagi Pengendara Lengkap Surat

Hukum dan Kriminal

2 Pelaku Perampasan Hp Dijalan Berhasil Diamankan Warga Kalibata

Berita Utama

Pangdam I/BB : HIPMI Harus Gali Potensi Ekonomi Syariah Untuk Kesejahteraan Masyarakat

Berita Utama

Pembangunan Renovasi UPT. Puskesmas Indrapura Sangat Menarik Perhatian Media