Jumat, Juni 27, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi

by Redaksimkn
September 13, 2022
in Hukum dan Kriminal
0
Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi
0
SHARES
17
VIEWS

Media kompasnews.com,- Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan (AR) sebagai tersangka Korupsi. AR sebagai Kades Cibuntu Kecamatan Cibitung terbukti telah penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, pada hari Kamis (08/09/22) malam, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Sdr. AR selaku Kepala Desa Cibuntu sebagai Tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam program PTSL pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Related posts

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Juni 3, 2025
Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Dirkrimsus Polda Gorontalo, Serahkan Tersangka Kasus BBM ke Kejaksaan

Mei 9, 2025

Giat penangkapan ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah.

Baca Juga :  Lagi-lagi Ada Penipuan Menggandakan Uang, Ini Penjelasannya...

“Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021,”kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo dalam keterangan releasenya. Senin (12/09/22).

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkas Siwi.

Kronologis Pungli.

Berdasarkan sosialisasi pihak Kantor ATR/BPN Kab bekasi di Kantor Desa Cibuntu, disampaikan bahwa : Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5800 bidang dengan pemberkasan yaitu: fotokopi KTP, Copian Girik, AJB, Materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah jawa dan bali adalah Rp.150.000.

Baca Juga :  Travel Naila Kembali Lagi Melakukan Penipuan Berkedok Umrah Besar Besaran

Namun Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu di Jalan Rawa Banteng RT 01 RW 12 Dusun III tepatnya bekas PT WEBA membahas terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL.

Pada pertemuan tersebut Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan /biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000 untuk dasar alas atas nama yang memohon, bagi yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000.

Baca Juga :  Bawa Sabu, Warga Lenteng Diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000. Kemudian untuk perangkat desa Cibuntu biaya berbeda yaitu tiap seratus meter sebesar Rp.1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp.1.400.000 /bidang.

Namun untuk yang alas haknya atas nama pemohon untuk perangkat desa Cibuntu biaya PTSL tetap Rp.400.000/ bidang .

Sehingga dalam proses pengajuan permohonan PTSL, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW Desa Cibuntu memberitahukan dan meminta sejumlah biaya yang dibebankan kepada warga/pemohon PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000/bidang untuk dasar alas atas nama yang memohon, jika yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000 perbidangnya.

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000 dan juga persyaratan lain, selain biaya PTSL .
( M.jaya )

Previous Post

De Bale Cingkrong Inspirasi Sang Kades Cantik

Next Post

Rutinitas pagi Personil Polsek Warunggunung melaksanakan Apel Pagi

Next Post
Rutinitas pagi Personil Polsek Warunggunung melaksanakan Apel Pagi

Rutinitas pagi Personil Polsek Warunggunung melaksanakan Apel Pagi

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In