LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Selasa, 13 September 2022 - 03:21 WIB

Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi

Media kompasnews.com,- Bekasi, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan (AR) sebagai tersangka Korupsi. AR sebagai Kades Cibuntu Kecamatan Cibitung terbukti telah penyalahgunaan kekuasaan untuk melakukan Pungutan Liar (Pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021.

Kasi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo mengatakan, pada hari Kamis (08/09/22) malam, Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan Sdr. AR selaku Kepala Desa Cibuntu sebagai Tersangka dan kemudian dilanjutkan dengan upaya penahanan terhadap Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam program PTSL pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021.

Giat penangkapan ini merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam rangka mendukung Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia dalam Pemberantasan Mafia Tanah.

“Penetapan Tersangka dan Penahanan dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Kekuasaan Perangkat Desa Cibuntu atas permintaan sejumlah uang dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi Tahun 2021,”kata Kastel Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo dalam keterangan releasenya. Senin (12/09/22).

Baca Juga :  Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH MH,Pelaku TP Pencurian TBS PTPN V Sei Rokan,Ternyata Sopir Angkutan Buah

Adapun sangkaan pasal terhadap tersangka adalah Primair Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Subsidair Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,”pungkas Siwi.

Kronologis Pungli.

Berdasarkan sosialisasi pihak Kantor ATR/BPN Kab bekasi di Kantor Desa Cibuntu, disampaikan bahwa : Desa Cibuntu mendapat program PTSL dengan target awalnya 5800 bidang dengan pemberkasan yaitu: fotokopi KTP, Copian Girik, AJB, Materai sebanyak 4 buah dengan biaya PTSL yang bisa dibebankan kepada warga pemohon sesuai SKB 3 menteri untuk wilayah jawa dan bali adalah Rp.150.000.

Baca Juga :  Tangkap Potensi Pasar, Lapas Rangkasbitung Gelar Pelatihan Pembuatan Mebel

Namun Kepala Desa Cibuntu mengadakan pertemuan dengan para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW serta Kaur Pembangunan dan Kaur Pemerintahan Desa Cibuntu di Jalan Rawa Banteng RT 01 RW 12 Dusun III tepatnya bekas PT WEBA membahas terkait alur berkas PTSL Desa Cibuntu dan biaya yang akan dikenakan kepada pemohon yang ingin mengajukan PTSL.

Pada pertemuan tersebut Kepala Desa AR menyampaikan instruksi terkait alur penyerahan berkas dan uang PTSL Desa Cibuntu serta menetapkan dan memerintahkan nilai pungutan /biaya pada PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000 untuk dasar alas atas nama yang memohon, bagi yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000.

Baca Juga :  Polresta Banyuwangi Gerak Cepat Tangani Adanya BBM Berisi Air

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000. Kemudian untuk perangkat desa Cibuntu biaya berbeda yaitu tiap seratus meter sebesar Rp.1.000.000 ditambah Rp.400.000. Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon biayanya yaitu Rp.1.400.000 /bidang.

Namun untuk yang alas haknya atas nama pemohon untuk perangkat desa Cibuntu biaya PTSL tetap Rp.400.000/ bidang .

Sehingga dalam proses pengajuan permohonan PTSL, para Kepala Dusun, Ketua RT dan RW Desa Cibuntu memberitahukan dan meminta sejumlah biaya yang dibebankan kepada warga/pemohon PTSL Desa Cibuntu sebesar Rp 400.000/bidang untuk dasar alas atas nama yang memohon, jika yang belum atas nama pemohon tiap seratus meter sebesar Rp.1.500.000 ditambah Rp.400.000 perbidangnya.

Jadi tiap seratus meter untuk yang alas haknya bukan atas nama pemohon, biayanya yaitu Rp.1.900.000 dan juga persyaratan lain, selain biaya PTSL .
( M.jaya )

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

Berita Utama

Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus Ciduk Pengedar Sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta

Berita Utama

Pencuri Sepada Motor Mengunakan Kunci Leter T di Rohul Dibekuk Unit Reskrim Polsek Tambusai

Hukum dan Kriminal

Diduga proyek siluman sampai saat ini tetap tidak ada titik kejelasan

Hukum dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Hukum dan Kriminal

209 Tersangka 160 Kasus Narkoba Dalam Gelar Operasi Antik Kaltim 2022

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Lebak kembali Ungkap Kasus Narkotika Jenis Shabu

Hukum dan Kriminal

Kejari Pasaman Barat Geledah Kantor PDAM Tirta Gumilang, Dugaan Korupsi 3 Milyar