Sabtu, Februari 7, 2026
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

by Samiono
September 3, 2024
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, Kajari Rokan Hulu, Sorotan
0
0
SHARES
10
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke 79, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan penahanan terhadap RY Kepala Desa Kepenuhan Baru, diduga korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) 2019 – 2022 senilai Rp 518.652.398,-.

Meski sempat terkendala hujan dan lisrik padam akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka RY dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  Danrem 064/MY: Simposium di Untirta Bantu Mencerdaskan Warga Banten

Related posts

DEWA KRESNA DPP Lahir, Pers Demokratis Kembali Diteguhkan

DEWA KRESNA DPP Lahir, Pers Demokratis Kembali Diteguhkan

Februari 7, 2026
Dorong Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Tangerang Kembangkan Budidaya Maggot

Dorong Ketahanan Pangan, Rutan Kelas I Tangerang Kembangkan Budidaya Maggot

Februari 6, 2026

“Tersangka RY ditahan di Lapas Pasir Pangaraian atas dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Baru tahun 2019 – 2022,” ujar Kajari Fajar Haryowimbuko, SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih, Senin (2/9/2024) Sore

Baca Juga :  Pelantikan Jabatan PPAT dan PPATS di Aula Gedung Agraria Kota Tangerang Berjalan Hikmat

Kajari Fajar menuturkan RY diduga tidak menyetorkan pendapatan asli desa berupa pengelolaan TKD, pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019 – 2022.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp Rp 518.652.398,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya tersangka RY dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Baca Juga :  Sejuta Pluit Untuk Mencegah Penculikan Anak

Kajari menghimbau kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) agar sesuai dengan perundangan undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara.

(Samiono)

Previous Post

Putra dari Atih Meninggal Dunia, Dugaan Malpraktik RS Hastien

Next Post

Kapolda Jatim Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Politik di Pilkada Serentak 2024

Next Post
Kapolda Jatim Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Politik di Pilkada Serentak 2024

Kapolda Jatim Bakal Tindak Tegas Anggota Polisi yang Terlibat Politik di Pilkada Serentak 2024

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In