LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLDA BANTEN 2026
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kajari Rokan Hulu / Sorotan

Selasa, 3 September 2024 - 01:25 WIB

Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Bertepatan dengan Hari Lahir Kejaksaan ke 79, tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu melakukan penahanan terhadap RY Kepala Desa Kepenuhan Baru, diduga korupsi Pendapatan Asli Desa (PADes) 2019 – 2022 senilai Rp 518.652.398,-.

Meski sempat terkendala hujan dan lisrik padam akhirnya sekitar pukul 17.00 WIB Tersangka RY dibawa ke Lapas Kelas II B Pasir Pangaraian untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

Baca Juga :  200 Mahasiswa KKN Unnes Siap Gempur Rokok Ilegal

“Tersangka RY ditahan di Lapas Pasir Pangaraian atas dugaan korupsi PADes Desa Kepenuhan Baru tahun 2019 – 2022,” ujar Kajari Fajar Haryowimbuko, SH MH didampingi Kasi Pidsus Galih, Senin (2/9/2024) Sore

Kajari Fajar menuturkan RY diduga tidak menyetorkan pendapatan asli desa berupa pengelolaan TKD, pungutan iuran tanah Restan, pungutan bagi hasil KUD Sumber Rezeky dan pungutan buah pekarangan pada tahun 2019 – 2022.

Baca Juga :  Deklarasi Lembaga dan Media Group Indonesia, Ketum : “Kita Terlahir dari Kesederhanaan Atas Nama Rakyat, Untuk Rakyat dan Kembali Kerakyat"

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat terjadi penyimpangan PADes Desa Kepenuhan Baru senilai Rp Rp 518.652.398,” ujar Kajari.

Atas perbuatannya tersangka RY dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.

Kajari menghimbau kepada Kepala Desa dalam mengelola Dana Desa (DD), Pendapatan Asli Desa (PADes) agar sesuai dengan perundangan undangan agar tidak menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Tim Divhubinter Polri Gelar Sosialisasi Peacekeepers Polri dan ECT di Polda Kalbar

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hasil Tangkapan Jaring Nelayan Menjemur Ikan Teri

Berita Utama

Polri Tunjuk Karowabprof Jadi Plh Karopaminal

Berita Utama

Tendangan Pertama Kalapas, Pertanda Turnamen Mini SOCCER Hari Kemenkumham Rermi Dibuka

Berita Utama

Kasrem 064/MY Hadiri Lomba Tembak Baladika Open Championship 2022

Banten

Angkat Trophy Terakhir Bersama Farnel Fa U-12, Aldo Bima Berpamitan Hijrah Ke French

Berita Utama

Pengajian Al Saidah, Rumah Nyai Mani, Hadiirkan H. Kosasih, SE

Berita Utama

6 jam Polda Sumut Geledah rumah Bos Judi Apin BK

Berita Utama

Denpom III/4 Serang Peringati Apel Corps Hut Ke-76 Pomad & Acara Syukuran