Sabtu, Juni 3, 2023
  • REDAKSI
  • Pedoman Cyber
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus Ciduk Pengedar Sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta

by Redaksimkn
Juli 18, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal
0
Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus Ciduk Pengedar Sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sebanyak 1.039,5 Gram Narkotika Jenis Sabu di ungkap oles Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, Rabu (06/07/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Tenda Putih Monas Gambir Jakarta Pusat, Senin (18/07).

Related posts

Akhir Pekan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Warung Kopi Klotok

Akhir Pekan, Presiden Jokowi dan Ibu Iriana Kunjungi Warung Kopi Klotok

Juni 3, 2023
CV. Gerbang Konstruksi Diduga Abaikan K3 dan Disinyalir Tanpa Papan Proyek

CV. Gerbang Konstruksi Diduga Abaikan K3 dan Disinyalir Tanpa Papan Proyek

Juni 3, 2023

Dalam rilisnya, Kapolres menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pengintaian kepada salah satu tersangka berinisial DS yang merupakan salah satu pengedar di wilayah Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Kasad Buka Gebyar Expo UMKM dan Pameran Alutsista yang Diinisiasi Korem 064/MY

“Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengintaian kepada salah satu tersangka yang diduga sebagai pengantar atau biasa disebut burung terbang” Kata Kombes Pol. Komarudin.

Dari pengintaian tersebut, Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial DS yang berada di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta dan juga pengedar lainnya berinisial M yang berasal dari Medan.

“Kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 berhasil menangkap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta.” Jelasnya.

“Setelah menangkap tersangka DS, tim kami melakukan pengejaran sampai kedalam bandara dan mendapatkan seorang inisial M yang pada saat itu akan kembali ke Medan.” Lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil di amankan berupa Narkotika jenis sabu seberat 1.039,5 Gram yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh cina.

Baca Juga :  Peringatan Puncak Satu Abad NU, Dihadiri Ratusan Warga Nahdliyin

“Barang yang diamankan sebanyak 1.039,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 6 Hp, Barang bukti ini dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Cina. Hal terkait kantong ini biasa atau lazim digunakan oleh para pengedar” Ungkapnya.

Sebelumnya tersangka mengaku sudah melakukan 5 kali penyeludupan Narkotika jenis Sabu melewati pemeriksaan X-Tray di Bandara yang mana modusnya barang tersebut diselipkan dibadan didalam baju.

“Menurut pengakuan dari pelaku inisial M, ini merupakan transaksi yang ke 6 kalinya. Artinya 5 kali sudah lolos” Pungkasnya.

“Modus yang digunakan, dimana M membawa barang tersebut dan diselipkan dibadan didalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas, pada saat yang bersangkutan terbang ataupun masuk ke X-Tray dibandara Kualanamu semua dilepas hanya narkoba yang ada dibadannnya” lebih lanjut Kapolres menjelaskan dalam rilisnya.

Baca Juga :  Andika Mahesa Kangen Band Inisiasi Program Jam 14.00 Wib, Curhat Bareng Demokrat

Saat ini tim masih melakukan pengembangan di Medan terkait kasus ini. Lebih lanjut Kombes Pol. Komarudin mengatakan bahwa terus berupaya untuk melakukan pencegahan, karena ini merupakan salah satu musuh yang perlu diberantas.

“Ini adalah salah satu bentuk upaya yang kita lakukan sebagai pencegahan terhadap penyebaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat yang tentunya atensi kita bersama. Serta sekali lagi saya ingatkan, ini merupakan musuh bersama yang harus kita berantas sampai ke akar-akarnya” Tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU R.I. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

(Red)

Previous Post

Ketua MPR RI Bamsoet Dukung Gerakan Peduli Lingkungan Solo Triathlon ‘The Rising Tide’

Next Post

Usai Tradisi Serah Terima, Dandim 0313/KPR Bersama Kapolres Rohul Melakukan Salam Tangguh

Next Post

Usai Tradisi Serah Terima, Dandim 0313/KPR Bersama Kapolres Rohul Melakukan Salam Tangguh

POPULAR NEWS

  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3  P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ATLET CABOR BELADIRI Tuntut Hak hukum dan Pemulihan Nama Baik Melalui Pengacaranya Atas Dugaan Perlakuan Sewenang-wenang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SMAN 2 Bantul Sukses Gelar Carnaval Panen Karya Projek#3 di Jalan Maliboro

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Warisan Jadi Rebutan, seorang Ibu kandung hampir kehilangan nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rafiqah Hurairi, SPd,MPd. Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak Yang Membantu Adeknya Dapat Musibah Kecelakaan Lalin Hingga Meninggal Dunia.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Pedoman Cyber
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In