LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Senin, 18 Juli 2022 - 12:58 WIB

Lolos Pemeriksaan X-Tray di Bandara, Polres Jakpus Ciduk Pengedar Sabu Lintas Daerah di Bandara Soetta

Mediakompasnews.Com – Jakarta – Sebanyak 1.039,5 Gram Narkotika Jenis Sabu di ungkap oles Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta Tangerang Banten, Rabu (06/07/2022).

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Komarudin, S.I.K., M.M. saat menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika yang dilaksanakan di Tenda Putih Monas Gambir Jakarta Pusat, Senin (18/07).

Dalam rilisnya, Kapolres menyampaikan bahwa Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat sudah melakukan pengintaian kepada salah satu tersangka berinisial DS yang merupakan salah satu pengedar di wilayah Jakarta Pusat.

“Tim Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pengintaian kepada salah satu tersangka yang diduga sebagai pengantar atau biasa disebut burung terbang” Kata Kombes Pol. Komarudin.

Baca Juga :  Pentas Seni Budaya Kabupaten Batu Bara Tampilkan Kesenian Berbagai Etnis

Dari pengintaian tersebut, Tim Sat Resnarkoba berhasil menangkap tersangka berinisial DS yang berada di Parkiran Motor Bandara Soekarno Hatta dan juga pengedar lainnya berinisial M yang berasal dari Medan.

“Kami melakukan pengintaian, pembuntutan dan tepat pada Rabu 6 Juli 2022 sekitar pukul 14.30 berhasil menangkap DS di parkiran sepeda motor bandara Soekarno Hatta.” Jelasnya.

“Setelah menangkap tersangka DS, tim kami melakukan pengejaran sampai kedalam bandara dan mendapatkan seorang inisial M yang pada saat itu akan kembali ke Medan.” Lanjutnya.

Dari penangkapan tersebut barang bukti yang berhasil di amankan berupa Narkotika jenis sabu seberat 1.039,5 Gram yang dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh cina.

“Barang yang diamankan sebanyak 1.039,5 gram Narkotika jenis Sabu dan 6 Hp, Barang bukti ini dikemas dalam kantong plastik bertuliskan Teh Cina. Hal terkait kantong ini biasa atau lazim digunakan oleh para pengedar” Ungkapnya.

Baca Juga :  Bid Humas Polda Jabar Berikan Peningkatan Kemampuan Bidang Kehumasan di Polresta Cirebon

Sebelumnya tersangka mengaku sudah melakukan 5 kali penyeludupan Narkotika jenis Sabu melewati pemeriksaan X-Tray di Bandara yang mana modusnya barang tersebut diselipkan dibadan didalam baju.

“Menurut pengakuan dari pelaku inisial M, ini merupakan transaksi yang ke 6 kalinya. Artinya 5 kali sudah lolos” Pungkasnya.

“Modus yang digunakan, dimana M membawa barang tersebut dan diselipkan dibadan didalam baju, jadi dikeluarkan dulu dari tas, pada saat yang bersangkutan terbang ataupun masuk ke X-Tray dibandara Kualanamu semua dilepas hanya narkoba yang ada dibadannnya” lebih lanjut Kapolres menjelaskan dalam rilisnya.

Baca Juga :  Pemdes Tebat Monok Salurkan Makanan Tambahan untuk Balita dalam Upaya Cegah Stunting

Saat ini tim masih melakukan pengembangan di Medan terkait kasus ini. Lebih lanjut Kombes Pol. Komarudin mengatakan bahwa terus berupaya untuk melakukan pencegahan, karena ini merupakan salah satu musuh yang perlu diberantas.

“Ini adalah salah satu bentuk upaya yang kita lakukan sebagai pencegahan terhadap penyebaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat yang tentunya atensi kita bersama. Serta sekali lagi saya ingatkan, ini merupakan musuh bersama yang harus kita berantas sampai ke akar-akarnya” Tutupnya.

Akibat perbuatannya tersangka kini dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU R.I. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup atau pidana paling lama 20 tahun penjara.

(Red)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasat Reskrim Polres Rohul Menangkan 2 Gugatan Praperadilan Imam Wijaya

Berita Utama

Terbaik Kedua di Provinsi Banten, Indeks SPBE Kota Tangerang tahun 2024 Naik Signifikan di 3,85

Berita Utama

Kuatkan Sinergitas, Pengurus Asisi Banten Gelar Halal BI Halal

Berita Utama

Pengungkapan Tewasnya Brigadir J, Ujian Bagi Kapolri Bangun Citra Polisi

Berita Utama

Prawita GENPPARI, Desa Sundakerta Perpaduan Keindahan Alam dan Keramahan Masyarakatnya

Berita Utama

Kapolres Jadi Pembina Upacara, Himbau Kepada Seluruh Siswa Siswi MAN 1 Sumenep Agar Tertib Lalu Lintas

Berita Utama

Polda Metro Jaya Terima Kunjungan kerja Reses Komisi 3 DPR RI

Berita Utama

BPIP Tegaskan Pancasila Harus Menjadi Prinsip Dasar ASN