Mediakompasnews.Com – Sumenep – Satreskrim Polres Sumenep Madura, Jawa Timur, gelandang 2 orang pemuda kasus judi togel online. Diketahui pelaku bernama Royhanun (22), Warga Dusun Tegal Barat, Desa Prancak, dan Muhammad Helmi (25) (pengecer), warga Dusun Tanggulun Desa Montorna Kecamatan Pasongsongan.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menerangkan, pada hari Sabtu (20/8), Petugas satreskrim yang di pimpin Kanit Resmob Ipda Sirat, S.H mendapatkan informasi bahwa saudara Helmi melakukan transaksi judi di Desa Guluk-Guluk.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut tim Resmob melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Helmi di simpang 3 Jl. Raya Guluk-Guluk,” kata Widiarti dalam keterangan rilisnya, Minggu (21/8).
Petugas langsung melakukan interogasi terhadap saudara Helmi, dirinya mengaku bahwa bandar judi tersebut adalah saudara Royhanun warga dusun Tegal barat, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
Kemudian tim Resmob melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Royhanun yang berada di samping toko milik Romli di Dusun Billamabu, Desa Prancak, Kecamatan Pasongsongan.
“Selanjutnya 2 orang tersebut beserta barang bukti di amankan ke kantor Polres Sumenep untuk dimintai keterangan lebih lanjut’’, imbuhnya.
Adapun beberapa barang bukti yang di amankan, Uang Tunai sebesar Rp.125.000, 3 Unit HP yang digunakan sebagai alat dalam pembelian judi togel serta 1 (satu) buku rekening BRI dan 1 (satu) ATM BRI.
(Hairul)