LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Mediakompasnews.com – Kabupaten Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Peristiwa ini terungkap pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.45 WITA, setelah personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua unit alat berat excavator tengah digunakan untuk menggali material tambang tanpa izin.

Baca Juga :  Kawanan Penembak Istri TNI di Semarang Dibayar Rp120 Juta

Petugas kemudian melakukan penangkapan di tempat (tangkap tangan) terhadap lima orang pelaku masing-masing berinisial LS, NM, KD, YM, dan IA. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, atau IPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, satu mesin dompeng, karpet penyaring material, selang, terpal, alat dulang, serta material hasil tambang. Selain itu, 14 orang saksi dan dua orang ahli (pertambangan dan titik koordinat) telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga :  Layak Diancungin Jempol, 3 Tersangka Narkotika Tak Berkutik Pada Personil Polsek Rambah Hilir

“Kegiatan penambangan yang dilakukan para tersangka jelas melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (23/10/2025).

Maruly menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga :  Abdul Malik: Manajer KSP Tinara Rampok 260 Milyar Milik 514 Nasabah Kembalikan Atau Kita Proses TPPU

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Gorontalo. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Pulang Ronda Rudapaksa Wanita Bawah Umur, Di Bekuk Polsek Palas

Berita Utama

Kapolsek Ujungbatu AKP. Robby Hidayat SE Berhasil Mengungkap Tidak Pidana Curanmor Dengan 12 (TKP) 

Hukum dan Kriminal

Kepergok: Mobil Siaga Desa Lembung Timur Mengangkut Minyak Pertalite Bersubsidi. Ayah Kepala Desa Lembung Timur, Marah Marah

Berita Utama

Polda Lampung Ungkap Tindak Pidana Penambangan Tanpa Ijin

Hukum dan Kriminal

Dalam pengawasan Kantor Advokat, DPD PAN Sergai di Segel

Aceh

Pengungkapan Terduga Sindikat TPPO Imigran Rohingya

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pemerasan Oleh Empat Oknum Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

Hukum dan Kriminal

Abdul Malik: Manajer KSP Tinara Rampok 260 Milyar Milik 514 Nasabah Kembalikan Atau Kita Proses TPPU