LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 23 Oktober 2025 - 11:45 WIB

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Mediakompasnews.com – Kabupaten Pohuwato – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penambangan emas tanpa izin (PETI) yang terjadi di Dusun Ternate, Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato. Kasus tersebut kini telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Peristiwa ini terungkap pada Rabu (27/8/2025) sekitar pukul 21.45 WITA, setelah personel Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Gorontalo menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati dua unit alat berat excavator tengah digunakan untuk menggali material tambang tanpa izin.

Baca Juga :  Polres Tangerang Kota Tangkap 3 Orang Pengeroyokan Mengakibatkan Meninggal Dunia

Petugas kemudian melakukan penangkapan di tempat (tangkap tangan) terhadap lima orang pelaku masing-masing berinisial LS, NM, KD, YM, dan IA. Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tidak memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IUPK, atau IPR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit excavator, satu mesin dompeng, karpet penyaring material, selang, terpal, alat dulang, serta material hasil tambang. Selain itu, 14 orang saksi dan dua orang ahli (pertambangan dan titik koordinat) telah dimintai keterangan untuk memperkuat proses penyidikan.

Baca Juga :  Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

“Kegiatan penambangan yang dilakukan para tersangka jelas melanggar hukum karena tidak memiliki izin resmi. Kami akan memproses perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., Kamis (23/10/2025).

Maruly menegaskan bahwa Polda Gorontalo berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk praktik tambang ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.

Baca Juga :  Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan Berupa isi Toko

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) di wilayah hukum Polda Gorontalo. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar. (Marhamah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ditahan Sehari, Fortuner Muat 1 KL Solar Tiba-Tiba Hilang

Berita Utama

Sengketa 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Tantang Sertifikat PT di Pengadilan

Berita Utama

Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan “Pemerasan” Kades di Sergai

Berita Utama

Pria Asal Sumut Ditangkap Personil Satresnarkoba Polres Rohul Di Desa Menaming Dalam Kasus Daun Ganja Kering

Berita Utama

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Berita Utama

Gerak Cepat, Polres Sumenep Berhasil Gagalkan Penyelundupan 18 Ton Pupuk Bersubsidi

Hukum dan Kriminal

Sangat Melecehan Terkait Kekerasan Jurnalis Karawang di Tawar Rp.100 Juta

Hukum dan Kriminal

BPKB Dari Kendaraan Avanza Dengan Nomor Polisi BK 1356 VJ, Tak Kunjung Ketemu