DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:33 WIB

Sengketa 1.500 Hektare di Pakkat, Ahli Waris Tantang Sertifikat PT di Pengadilan

Mediakompasnews.com – Tarutung – Sengketa tanah ulayat seluas kurang lebih 1.500 hektare di Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbang Hasundutan, memasuki fase krusial. Sebanyak 11 ahli waris keturunan Raja Alang Pardosi resmi menggugat PT Energy Sakti Sentosa atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri Tarutung.

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 21/PDT.G/2026/PN.TRT dan menyasar legalitas penerbitan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama perusahaan di kawasan yang dikenal sebagai Sipulak I dan Sipulak II.

Kuasa hukum penggugat, Beringin Tua Sigalingging, menyatakan objek sengketa merupakan tanah ulayat milik keturunan Raja Alang Pardosi yang dikuasai secara turun-temurun.

Dalam perspektif hukum agraria, tanah ulayat diakui sepanjang memenuhi unsur penguasaan nyata, keberlanjutan komunitas adat, serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Namun, dalam praktiknya, pembuktian legal standing tanah ulayat kerap menjadi titik lemah ketika berhadapan dengan sertifikat hak milik yang diterbitkan negara.

Baca Juga :  Ramaikan Bursa Pilkada Kota Tangerang, Maryono Hasan Ajukan Cuti dari ASN

“Klien kami tidak pernah menjual atau mengalihkan tanah tersebut. Namun, SHM justru terbit atas nama perusahaan. Ini yang kami uji di pengadilan,” ujar Beringin, Kamis (26/02/26).

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan SHM Nomor 3, 6, 7, dan 8 atas nama PT Energy Sakti Sentosa cacat hukum serta memerintahkan pencoretannya.

“Konflik ini mencerminkan persoalan klasik agraria: benturan antara klaim hak ulayat masyarakat adat dengan sertifikasi formal berbasis administrasi pertanahan,” ungkapnya.

Jika sertifikat diterbitkan melalui prosedur administrasi yang sah, maka perusahaan memiliki dasar hukum formal. Namun, apabila terdapat cacat prosedur, tumpang tindih klaim, atau pengabaian hak masyarakat adat, maka legalitas tersebut dapat diuji dan dibatalkan melalui pengadilan.

Baca Juga :  Paskibra Ujungbatu Menangis Didepan Brigadir Harry Guntara

“Pertanyaannya, apakah saat proses sertifikasi dilakukan telah ada verifikasi menyeluruh terhadap klaim hak ulayat? Apakah terdapat pelepasan hak atau persetujuan komunitas adat? Hal inilah yang kini menjadi substansi sengketa,” bebernya

Selain menggugat secara perdata, penggugat juga menyurati Bupati Humbang Hasundutan, Presiden RI, Kapolri, serta Komisi III DPR RI untuk meminta perlindungan hukum.

“Mereka mengaku khawatir dengan situasi di lapangan, termasuk adanya aparat bersenjata yang disebut berada di sekitar lokasi sengketa,” imbuhnya.

Kuasa hukum menilai kehadiran aparat harus tetap proporsional dan tidak menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.

“Kami ingin proses hukum berjalan murni. Jika ada tindakan intimidatif, kami akan tempuh jalur pengaduan resmi,” tegasnya.

Pihak penggugat juga menyampaikan adanya informasi rencana pembukaan portal di lokasi sengketa pada 27 Februari 2026, sementara perkara tengah bergulir di pengadilan dan dijadwalkan mulai disidangkan pada 4 Maret 2026.

Baca Juga :  Pertama Kali, Kota Tegal Jadi Tempat Seleksi Pemagangan ke Jepang

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Energy Sakti Sentosa, Kantor Pertanahan setempat, maupun aparat kepolisian belum memberikan tanggapan resmi terkait gugatan dan tudingan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Kasus ini berpotensi menjadi preseden penting dalam penegasan posisi hukum tanah ulayat di tengah ekspansi investasi dan proyek energi di Sumatera Utara. Putusan pengadilan nantinya akan menentukan apakah klaim adat memiliki kekuatan hukum untuk membatalkan sertifikasi formal yang telah terbit.

Konflik agraria seperti ini bukan sekadar sengketa administratif, tetapi menyentuh aspek hak konstitusional masyarakat adat, kepastian hukum investasi, serta keadilan sosial dalam pengelolaan sumber daya alam.

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 4 Maret 2026 di Pengadilan Negeri Tarutung. (Mar)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Panglima TNI Andika Perkasa dengan Staf Angkatan Darat (KSD) Jenderal Dudung Abdurachman Tetap Harmonis dan Solid

Berita Utama

Ajak Hidup Sehat, Danrem 064/MY Olahraga Bersama Prajurit

Berita Utama

Pangdam III/Siliwangi Takziah Ke Rumah Duka Alm. Letkol Inf Purn Muhamad Mubin

Kota Sukabumi

Gelar Aksi, Diaga Muda Indonesia Desak Bupati Sukabumi

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Penguatan Kebijakan Fiskal dan Moneter Atasi Ancaman Krisis Global

Berita Utama

Si Jago Merah Mengamuk Dua Ruangan Sekolah Dasar Hangus Terbakar

Berita Utama

Tidak Berpedoman, Pengangkatan Perangkat Desa Kab.Sumenep Tidak Ikuti Aturan Mendagri

Berita Utama

Presiden Jokowi akan Salat Iduladha 1444 H di Istana Yogyakarta Bersama Masyarakat