DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:58 WIB

Tiga Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat di Vonis Bebas. Jaksa Nyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung

Media Kompas News.Com – Sumbar -_Kejaksaan Negeri (Kejari),Pasaman Barat, Prov. Sumatera Barat akan melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Padang yang memvonis bebas tiga terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),Pasaman Barat.

“Dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (23/8/2023) malam tiga orang mantan direktur inisial HW, BS, dan Y bebas. Untuk itu kami akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr. Muhammad Yusuf  Putra di Simpang Empat, Kamis (24/8/2023)

Baca Juga :  Kejagung RI Diminta Tindak Tegas Anggotanya Yang Terlibat, Dugaan "Pemerasan" Kades di Sergai

Menurutnya putusan vonis bebas itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) sebelumnya terhadap tiga orang terdakwa itu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Tuntutan jaksa sebelumnya untuk tiga orang itu adalah 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta. “Kita akan segera mempersiapkan memori kasasi terhadap ketiga PPK itu,” tegasnya.

Selain akan mengajukan upaya kasasi terhadap ketiga PPK atau mantan Direktur RSUD itu, pihak kejaksaan juga akan melakukan upaya banding putusan terhadap lima orang sub kontraktor pembangunan RSUD yang diputus hakim pengadilan Tipikor Padang pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Bagai Trik Sulap Rp 3,4 M Pengadaan Meobelair Dispendikbud Madina, KPK Diminta Periksa

Putusan terhadap lima orang itu adalah JP dengan putusan penjara 1 tahun dan denda Rp75 juta dan subsider 4 bulan kurungan,

Terdakwa YDM dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa AJG, BG dan MAP dengan putusan 1 tahun, denda Rp75 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

“Putusan hakim itu jauh dari tuntutan yang diberikan yakni masing-masing 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta,” katanya.

Ia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menahan 17 orang yang terlibat dalam perkara itu.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman
Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Baca Juga :  Pengepul BBM Bersubsidi Sudah Sampai Telinga Kapolsek Cikarang Utara

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46,-(egh)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Polda Gorontalo Tetapkan 5 Tersangka Kasus Tambang Emas Ilegal

Hukum dan Kriminal

 Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung

Hukum dan Kriminal

Jual Beli Barang Haram, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Hukum dan Kriminal

Dugaan Pemerasan Oleh Empat Oknum Wartawan di Manado, Ini Sikap PJS Sulut

Hukum dan Kriminal

Tiga Pelaku Penyalahgunaan Gas Subsidi Di Tangkap Sat Reskrim Polres Lebak

Berita Utama

Polda Lampung Tuntas kan 3 Perkara Satwa Dilindung

Berita Utama

Akibat Cinta Segitiga, Pelaku Pemerkosaan Diamankan Polres Sumenep

Berita Utama

Diduga Dua PT Abaikan Perda Kab.Bogor Jawa Barat