LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 25 Agustus 2023 - 00:58 WIB

Tiga Mantan Dirut RSUD Pasaman Barat di Vonis Bebas. Jaksa Nyatakan Kasasi ke Mahkamah Agung

Media Kompas News.Com – Sumbar -_Kejaksaan Negeri (Kejari),Pasaman Barat, Prov. Sumatera Barat akan melakukan kasasi atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Padang yang memvonis bebas tiga terdakwa mantan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD),Pasaman Barat.

“Dalam sidang pembacaan putusan perkara kasus korupsi pembangunan RSUD Pasaman Barat tahun anggaran 2018-2020 pada Rabu (23/8/2023) malam tiga orang mantan direktur inisial HW, BS, dan Y bebas. Untuk itu kami akan melakukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr. Muhammad Yusuf  Putra di Simpang Empat, Kamis (24/8/2023)

Baca Juga :  Dua Orang Pelaku Pencurian Dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Indrapura

Menurutnya putusan vonis bebas itu tidak sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntun Umum (JPU) sebelumnya terhadap tiga orang terdakwa itu yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek tersebut.

Tuntutan jaksa sebelumnya untuk tiga orang itu adalah 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta. “Kita akan segera mempersiapkan memori kasasi terhadap ketiga PPK itu,” tegasnya.

Selain akan mengajukan upaya kasasi terhadap ketiga PPK atau mantan Direktur RSUD itu, pihak kejaksaan juga akan melakukan upaya banding putusan terhadap lima orang sub kontraktor pembangunan RSUD yang diputus hakim pengadilan Tipikor Padang pada sidang sebelumnya.

Baca Juga :  Tim Tekab 308 Satreskrim Polsek Penengahan Dan Polres Lampung Selatan Temukan Anak Gadis Hilang

Putusan terhadap lima orang itu adalah JP dengan putusan penjara 1 tahun dan denda Rp75 juta dan subsider 4 bulan kurungan,

Terdakwa YDM dengan putusan pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, terdakwa AJG, BG dan MAP dengan putusan 1 tahun, denda Rp75 juta dan subsider 4 bulan kurungan.

“Putusan hakim itu jauh dari tuntutan yang diberikan yakni masing-masing 5 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta,” katanya.

Ia menyebutkan sebelumnya pihaknya telah menahan 17 orang yang terlibat dalam perkara itu.

Perkara itu berawal ketika Pemkab Pasaman Barat menganggarkan pembangunan RSUD Pasaman
Barat dari dana alokasi khusus dan dana alokasi umum dengan pagu anggaran sebesar Rp136.119.063.000.

Baca Juga :  Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual "Panik".

Dalam rencana anggaran biaya terjadi kesalahan yang disengaja dalam rekapitulasi lebih kurang sebesar Rp 5.962.588.749.

Kemudian dalam proses lelang terjadi pengaturan lelang oleh tim kelompok kerja (Pokja) dengan tersangka lainnya dengan kontrak tahun jamak tahun 2018-2020 sebesar Rp 134.859.961.000.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo AA (tersangka) mengalihkan seluruh pekerjaan (subkon) dengan sepengetahuan PPK yang juga direktur RSUD saat itu kepada pihak lain dari Manado.

Lalu dalam pelaksanaan terjadi kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp16.239.364.605,46,-(egh)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Satreskrim Polresta Serang Kota Lakukan Upaya Paksa Terhadap Tersangka NM

Hukum dan Kriminal

Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polri Yang Tidak Punya Etika. Tiga Organisasi Pers Kecam Dugaan Tindakan Intimidasi ke Wartawan Oleh Aparat Kepolisian

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu

Berita Utama

Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu

Hukum dan Kriminal

Polres Cirebon Kota Berhasil Ungkap Pengedar Sabu Sistem Tempel dan COD

Hukum dan Kriminal

Polri Pastikan Tindak Tegas Pelaku Anarkis Di Luar Stadion Kanjuruhan

Hukum dan Kriminal

Seorang Petani Diduga Memiliki Narkotika di Amankan Polsek Ketibung

Hukum dan Kriminal

 Diduga Penyaluran Bantuan Non Tunai (BPNT) Di Desa Cigoong Utara Di Giring Ke Para RT Setempat Oleh Agen E-Warung