LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / Kab Lebak

Kamis, 16 Maret 2023 - 18:56 WIB

3 Ton 850 Liter BBM Jenis Pertalite Berhasil Diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak

Mediakompasnews.Com – Lebak – Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten, melaksanakan Press Conference Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di Loby Mako Polres Lebak, Kamis (16/3/2023).

Dalam Press Conference tersebut dihadiri oleh Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan, SIK,.MH, Wakapolres Lebak Kompol Arya Fitri Kurniawan, SIK,. SH, Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K, S.I.K., Kasie Humas Polres Lebak Iptu Aminarto, KBO Sat Reskrim Polres Lebak Iptu Mulyadi, Kanit 2 Sat Reskrim Polres Lebak Ipda Aldika Mertua Sitorus, S.Tr.K. dan Rekan Media Pers Lebak.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan, SIK,.MH mengatakan,
“Jajaran Sat Reskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan, atau Niaga BBM Jenis Pertalite/ron 90 di daerah hukum Polres Lebak,” ujar Wiwin.

“Dari pengungkapan kasus tersebut kami berhasil mengamankan Pelaku AL (26), Warga Kecamatan Lebak Gedong dan dari tangan Pelaku, penyidik berhasil mengamankan 1 unit kendaraan truck engkel mitsubishi warna kuning No. Pol. F-8775-UH yang mengangkut 110 jerigen (ukuran 35 liter) yang semua jerigennya berisi BBM pertalite (total BBM pertalite yang diangkut 3 ton 850 liter) berikut kunci kontaknya dan 1 unit handphone yang digunakan tersangka untuk komunikasi,”

Baca Juga :  Gelapkan Sepeda Motor, Diamankan Tekab 308 Polsek Kalianda

Kata Wiwin, “PT. Pertamina (Persero) secara resmi telah melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis RON 90 dengan menggunakan jerigen. Hal tersebut menyusul dengan ditetapkannya bahan bakar ini sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), pengganti Premium dan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 menyatakan, wilayah penugasan penyediaan dan pendistribusian Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,”

“Sehingga dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan (JBKP), di mana di dalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang SPBU untuk melayani pembelian Pertalite menggunakan jerigen atau drum untuk diperjualbelikan kembali di level pengecer,” terangnya.

Baca Juga :  Ketua Fast Respon Nusantara (FRN) DPC Lebak Memberi Ucapan Selamat Atas Terpilihnya Rusdianto Sebagai Ketua Umum Jarum

Kemudian Wiwin Juga menghimbau kepada para pelaku usaha terutama Pemilik SPBU agar mematuhi peraturan yang ada, bagi para pelaku usaha
terutama Pemilik SPBU di Wilayah Kabupaten Lebak agar mematuhi aturan yang ada berdasarkan Surat Keputusan Menteri ESDM bahwa Pertalite tidak diperjualbelikan secara bebas karena merupakan BBM yang disubsidi, kami tidak segan-segan untuk menindak apabila ada yang melanggar,” imbaunya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi, S.T.K, S.I.K menjelaskan, kronologi penangkapan, “Pada hari jumat tanggal 10 maret 2023 sekitar jam 04.30 Wib ketika personil Sat Reskrim melakukan penyelidikan di sekitar wilayah hukum Polres Lebak, tepatnya di jalan raya cipanas-bogor Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak melihat ada 1 unit mobil truk engkel warna kuning yang mengangkut barang dan terlihat berat yang ditutup dengan terpal biru,” Jelas Andy.

Baca Juga :  Soal PETI di Wilayah TNGHS Kecamatan Cibeber, Lebak, BK-LSM Surati KLHK

“Melihat hal tersebut personil Sat Reskrim mencoba memberhentikannya dan memeriksa mobil tersebut, namun ketika diberhentikan, mobil truk tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi kejar-kejaran dan semakin memacu kecepatannya, hingga akhirnya di sekitar pasar gajrug Kecamatan Cipanas Kabupaten Lebak mobil truk engkel tersebut berhasil di berhentikan, dan ketika dilakukan pemeriksaan ternyata mobil tersebut mengangkut 110 jerigen berisi BBM jenis pertalite,” Lanjutnya.

“Tersangka AI dikenakan pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi, sebagai mana dirubah dalam pasal 40 angka 9 peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun, atau pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,- (enam puluh milyar rupiah),” tegas Andy.

(Hms/Odih)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

4 Pelaku Tindak Pidana Narkotika di Rokan Hulu Telah Disidang, Satu Diantaranya Ternyata Residivis

Hukum dan Kriminal

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencuri Rumah Kosong Di Gulung Polsek Jati Agung

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan

Hukum dan Kriminal

Polres Batu Bara Gerak Cepat Berantas Semua Perjudian

Berita Utama

Kejari Bangkalan Tangkap 2 Koruptor Dana PKH

Berita Utama

Dikabarkan Sering Transaksi Narkotika, Seorang Pria Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Hukum dan Kriminal

Polsek Cikande Polres Serang Amankan Pelaku Modus Ganjal ATM