DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Kamis, 23 Februari 2023 - 01:47 WIB

Korban Pengeroyokan Meninggal Dunia Berhasil di Tangkap Polsek Natar

Mediakompasnews.Com – Natar – Tim Opsnal Sat Reskrim Polsek Natar Polres Lampung Selatan, berhasil menangkap kakak beradik PS (35) dan FR (29), warga Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (22/02/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Penangkapan yang dipimpin Panit 1 Ipda. Suyitno terhadap kedua pelaku PS (35) dan FR (29) lantaran tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan korban OS (30) meninggal dunia yang terjadi didepan rumah korban, terletak di Desa Hajimena Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan pada Minggu 4 Desember 2022 lalu.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Lebak Ringkus Pemuda Edarkan Sabu

Saat dihubungi media ini, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP. Hendra Saputra, S.H., M.H, menyatakan “Berawal dari korban mendatangi rumah pelaku sambil marah mencari pelaku PS, karena pelaku mempunyai hutang kepada temannya, juga merusak pintu dan jendela rumah pelaku, merasa tidak terima pelaku PS mengajak adiknya FR mengejar korban, sesampai di rumah korban terjadilah pertengkaran tidak seimbang antara 2 (dua) orang pelaku melawan korban,” ucapnya.

Lanjut AKP. Hendra, “saat itu korban memegang sebilah golok sedangkan ke 2 (dua) pelaku masing-masing memegang sebilah balok kayu, dalam perkelahian tersebut pelaku FR berhasil memukul kepala korban sebanyak 1 (satu) kali hingga membuat korban langsung terjatuh kelantai tidak sadarkan diri, kemudian korban dibawa oleh keluarganya menuju rumah sakit umum Abdoel Moeloek Bandar Lampung dan keesokan harinya korban dinyatakan meninggal dunia,” tambahnya.

Baca Juga :  Polda Sumut Buru Bos Judi Online Terbesar ABK

“Saat ini dua orang pelaku telah berhasil diamankan dari tempat persembunyiannya di Desa Hajimena Kecamatan Natar, dan saat dilakukan interogasi ke 2 (dua) orang pelaku mengakui perbuatannya, kemudian saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Natar guna penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kasat Reskrim Polres Lamsel itu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 (satu) buah Kayu Balok dengan panjang sekitar 1 (satu) meter, 1 (satu) bilah golok dengan gagang warna Hitam dengan panjang sekitar 60 cm, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Tiger warna Hitam.

Baca Juga :  Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Pemuda yang Merudapaksa Gadis di Bawah Umur

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 170 ayat (3) KUHPidana.
(Hms/Nasuki)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Hebat” Polres Metro Bekasi Berhasil Tangkap Terduga Penyiraman Air Keras Terhadap Istri dan Anaknya

Berita Utama

LPKP2HI Minta kejaksaan Negeri Cibinong Periksa oknum Disdik Kabupaten Bogor Terima Suap tahun 2018

Berita Utama

Miliki Sabu 1,18 Gram, Raja Dijemput Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul

Berita Utama

Wartawan Dipukul Saat Liputan Peh Cun, Diduga Oknum KOBAM, Korban Lapor Polisi

Berita Utama

Korban Penganiayaan Alami Cedra pada Bagian Leher: Warga Lapor Polsek Sapekken

Aceh

Wujudkan Kota Tegal Kondusif: Polres Tegal Kota Amankan 3 Remaja yang Bawa Senjata Tajam

Hukum dan Kriminal

Unit Resum Polres Batu Bara Ringkus Bandar Judi Togel

Berita Utama

VIRAL, Polres Flotim Nusa tenggara timur,Amankan Seorang Ayah yang Tega Setubuhi Anak Kandungnya Hingga Hamil