LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Mediakompasnews.com – Tegal – Skandal mafia solar kembali menyeruak di Kota Tegal. Sebuah truk Fuso oranye bernomor polisi A 8928 FI kedapatan mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU 44.52113 Jalan Pantura Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Sabtu dini hari (30/8/2025). Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara SPBU dan mafia BBM yang merugikan rakyat kecil dan negara.

Dua pemuda yang mengaku sopir dan kernet truk enggan banyak bicara, hanya menyebut nama “Ari” sebagai koordinator lapangan.

“Kalau bosnya saya tidak tahu, nanti ada Ari datang ke sini,” ujar sopir singkat.

Baca Juga :  Keluhan Warga, Kenyamanan dan Keamanan Jadi Prioritas Management Perumahan Panorama Sepatan 1

Tak lama, muncul seorang pria bernama Tajudin yang mengaku tangan kanan Ari. Ia blak-blakan menyebut Ari menguasai sejumlah armada truk untuk menguras solar subsidi di beberapa SPBU wilayah Tegal.

“Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi ada tiga atau empat armada. Satu truk bisa menampung 4 sampai 6 ton solar,” beber Tajudin.

Lebih parah lagi, solar subsidi hasil “penggarongan” itu disebut disalurkan ke industri di Kota Tegal. Artinya, BBM murah yang seharusnya untuk masyarakat malah diputar ke jalur bisnis gelap. Ironisnya, Tajudin juga meminta kartu identitas wartawan, diduga sebagai modus suap.

“Pesan Ari, kalau ada wartawan rangkul saja, kirim foto KTA-nya,” ucapnya.

Baca Juga :  Edarkan Ratusan Butir Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang Bukti diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Namun, saat ditanya soal identitas Ari maupun sosok bos besar yang diduga menjadi otak mafia solar, Tajudin dan para sopir langsung bungkam.

Bisnis Kotor, SPBU Diduga Tutup Mata

Praktik ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan SPBU 44.52113. Sebab, tidak mungkin truk pengangkut solar subsidi bisa mengisi hingga ton-an liter tanpa restu dari pihak pengelola SPBU.

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Abaikan Arahan Kapolri, Para Oknum APH Ini Nekat Koordinir Tambang Ilegal Mengkubung

Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa mafia solar di Tegal nyata adanya dan berjalan terang-terangan. Masyarakat menilai aparat kepolisian, Pertamina, dan pemerintah daerah tidak boleh lagi diam.

Jika praktik kotor ini terus dibiarkan, rakyat kecil akan semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi, sementara industri nakal dan oknum SPBU justru mengeruk keuntungan besar.

Warga menegaskan, sudah saatnya “Ari” dan bos besar di belakangnya dibongkar, SPBU nakal dicabut izinnya, dan mafia solar diadili seberat-beratnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

4 Pemalsu SK AHU PT TGM di Polisikan, Satu Diantaranya Dirut PT TGM

Berita Utama

Satukan Tekad dan Evaluasi Kinerja Jadi Penekanan Kalapas Pasir Pangarayan Pada Rapat Dinas

Berita Utama

Apresiasi Kinerja Polri,Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Berita Utama

MinyaKita Terancam Kehilangan Makna: Dugaan Bahan Non-DMO Menggerus Subsidi Rakyat

Berita Utama

Program TNI TMMD Ke 114 Tahun 2022 Resmi Dibuka Bupati Bangka Selatan

Berita Utama

Difitnah Keji di Media Sosial, Erick Thohir Lapor ke Bareskrim

Berita Utama

Bapak Manajemen PTPN IV Regional III Kebun SEI Rokan Choiri Menghadiri Kegiatan Pekan Imunisasi (pin) Polio Di Balai Karyawan Tahun 2024

Berita Utama

Karlahut di Kabupaten Rokan Hulu Meluas, Petugas Butuh Water Bombing