DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Mediakompasnews.com – Tegal – Skandal mafia solar kembali menyeruak di Kota Tegal. Sebuah truk Fuso oranye bernomor polisi A 8928 FI kedapatan mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU 44.52113 Jalan Pantura Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Sabtu dini hari (30/8/2025). Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara SPBU dan mafia BBM yang merugikan rakyat kecil dan negara.

Dua pemuda yang mengaku sopir dan kernet truk enggan banyak bicara, hanya menyebut nama “Ari” sebagai koordinator lapangan.

“Kalau bosnya saya tidak tahu, nanti ada Ari datang ke sini,” ujar sopir singkat.

Baca Juga :  Sosialisasi Sampah Organik Dan Anorganik Untuk Meningkatkan Kesadaran Anak SDN 001 Kabun

Tak lama, muncul seorang pria bernama Tajudin yang mengaku tangan kanan Ari. Ia blak-blakan menyebut Ari menguasai sejumlah armada truk untuk menguras solar subsidi di beberapa SPBU wilayah Tegal.

“Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi ada tiga atau empat armada. Satu truk bisa menampung 4 sampai 6 ton solar,” beber Tajudin.

Lebih parah lagi, solar subsidi hasil “penggarongan” itu disebut disalurkan ke industri di Kota Tegal. Artinya, BBM murah yang seharusnya untuk masyarakat malah diputar ke jalur bisnis gelap. Ironisnya, Tajudin juga meminta kartu identitas wartawan, diduga sebagai modus suap.

“Pesan Ari, kalau ada wartawan rangkul saja, kirim foto KTA-nya,” ucapnya.

Baca Juga :  Soal Tudingan Laporan Tak Jelas, Polsek Jatiuwung: Henti Lidik Sudah Sesuai SOP dan Gelar Perkara

Namun, saat ditanya soal identitas Ari maupun sosok bos besar yang diduga menjadi otak mafia solar, Tajudin dan para sopir langsung bungkam.

Bisnis Kotor, SPBU Diduga Tutup Mata

Praktik ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan SPBU 44.52113. Sebab, tidak mungkin truk pengangkut solar subsidi bisa mengisi hingga ton-an liter tanpa restu dari pihak pengelola SPBU.

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Jasmi Sekretaris JSMI Harahap: Minta Bupati Batubara Evaluasi Kinerja Kadis Kominfo

Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa mafia solar di Tegal nyata adanya dan berjalan terang-terangan. Masyarakat menilai aparat kepolisian, Pertamina, dan pemerintah daerah tidak boleh lagi diam.

Jika praktik kotor ini terus dibiarkan, rakyat kecil akan semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi, sementara industri nakal dan oknum SPBU justru mengeruk keuntungan besar.

Warga menegaskan, sudah saatnya “Ari” dan bos besar di belakangnya dibongkar, SPBU nakal dicabut izinnya, dan mafia solar diadili seberat-beratnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Diduga Oknum Karyawan PT Inalum Sok Jadi Pemborong, Tukang Bayar Upah Kerja Terpaksa Jual Motor

Hukum dan Kriminal

Kapolres Batu Bara Undang Awak Media Untuk Konfrensi Pers Akhir Tahun 2022

Berita Utama

Terlalu Bebas Penjual Obat Berkedok Kosmetik Yang di Bekingi APH Tangsel

Hukum dan Kriminal

Pemdes Neglasari, Cibeber, Lebak, Tertibkan Ilegal Mining dan Larang Penggunaan Zat Kimia B3

Daerah

Diduga Maraknya PJTKI, Bikin Bingung Tomas Desa Kalipasung

Berita Utama

Miris, Warga Cadas Sakit Lumpuh Dan Rumah Tak Layak Huni Butuh Batuan Pemerintah

Berita Utama

Personil Polsek Tandun, Patroli OTRLK-24 Antisipasi Balap Liar Dan Cegah Aksi Guantibmas

Hukum dan Kriminal

Viral Berita Pelaku Pencabulan Yang Belum Ditangkap, Polsek Pesisir Utara Polres Lampung Barat Berikan Penjelasan