LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 01:24 WIB

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Mediakompasnews.com – Tegal – Skandal mafia solar kembali menyeruak di Kota Tegal. Sebuah truk Fuso oranye bernomor polisi A 8928 FI kedapatan mengisi BBM bersubsidi dalam jumlah besar di SPBU 44.52113 Jalan Pantura Cabawan, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada Sabtu dini hari (30/8/2025). Praktik ini menimbulkan dugaan kuat adanya kongkalikong antara SPBU dan mafia BBM yang merugikan rakyat kecil dan negara.

Dua pemuda yang mengaku sopir dan kernet truk enggan banyak bicara, hanya menyebut nama “Ari” sebagai koordinator lapangan.

“Kalau bosnya saya tidak tahu, nanti ada Ari datang ke sini,” ujar sopir singkat.

Baca Juga :  SMAN 2 Tangerang Kangkangi SE Dinsdikbud Provinsi Banten

Tak lama, muncul seorang pria bernama Tajudin yang mengaku tangan kanan Ari. Ia blak-blakan menyebut Ari menguasai sejumlah armada truk untuk menguras solar subsidi di beberapa SPBU wilayah Tegal.

“Jumlah pastinya saya tidak tahu, tapi ada tiga atau empat armada. Satu truk bisa menampung 4 sampai 6 ton solar,” beber Tajudin.

Lebih parah lagi, solar subsidi hasil “penggarongan” itu disebut disalurkan ke industri di Kota Tegal. Artinya, BBM murah yang seharusnya untuk masyarakat malah diputar ke jalur bisnis gelap. Ironisnya, Tajudin juga meminta kartu identitas wartawan, diduga sebagai modus suap.

“Pesan Ari, kalau ada wartawan rangkul saja, kirim foto KTA-nya,” ucapnya.

Baca Juga :  Mantap, Pelaku Judi Online Berhasil Di Bekuk Sat Reskrim Polres Lebak

Namun, saat ditanya soal identitas Ari maupun sosok bos besar yang diduga menjadi otak mafia solar, Tajudin dan para sopir langsung bungkam.

Bisnis Kotor, SPBU Diduga Tutup Mata

Praktik ini semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran bahkan keterlibatan SPBU 44.52113. Sebab, tidak mungkin truk pengangkut solar subsidi bisa mengisi hingga ton-an liter tanpa restu dari pihak pengelola SPBU.

Padahal, penyalahgunaan BBM subsidi jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, dengan ancaman pidana hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga :  Kantor Pjka Stasiun Perlanaan Tidak Menghargai Bendera Negara Indonesia

Publik Desak Aparat Bertindak Tegas

Kasus ini kembali membuka mata publik bahwa mafia solar di Tegal nyata adanya dan berjalan terang-terangan. Masyarakat menilai aparat kepolisian, Pertamina, dan pemerintah daerah tidak boleh lagi diam.

Jika praktik kotor ini terus dibiarkan, rakyat kecil akan semakin sulit mendapatkan BBM bersubsidi, sementara industri nakal dan oknum SPBU justru mengeruk keuntungan besar.

Warga menegaskan, sudah saatnya “Ari” dan bos besar di belakangnya dibongkar, SPBU nakal dicabut izinnya, dan mafia solar diadili seberat-beratnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pertamina maupun aparat penegak hukum setempat belum memberikan keterangan resmi.

(Mar)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi

Banten

Tegakan Perwal No 93 Tahun 2022, Dishub Kota Tangerang Dan Polisi Gelar Razia Drum Truk

Sorotan

KIN-RI Laksanakan Program Pelayanan Pendidikan Mandiri di SMK Tutwuri Handayani Kota Cimahi

Berita Utama

Ormas GAIB 212 DPC Adakan Aksi Demo di Depan Kantor Dinas PUPR

Batu Bara

Sulitnya Bertemu Plt Kadis Perkim dan LH Batu Bara, Asumsi Ketua LIN Menghindar dari Awak Media

Sorotan

Kaperwil Jawa Barat Raden Media Berbagi Terhadap Orang Tidak Mampu

Pendidikan

Viral Vidio Kepsek SMPN 1 Cikidang Merasa di Peras

Berita Utama

Klarifikasi tentang Soma Atmaja PLH Sekda dan Ali Gozali: Mengurai Fakta