DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:38 WIB

Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa di Imam Bonjol Tangerang?

Kota Tangerang – Sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, meski telah dipasang tanda penyegelan resmi, aktivitas pembangunan gedung tersebut masih berlangsung secara terbuka.

Pantauan di lokasi menunjukkan struktur rangka baja berwarna hijau terus bertambah, sementara pagar penutup lokasi yang memuat tanda penyegelan tetap berdiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penyegelan hanya bersifat formalitas?

Padahal secara aturan, penyegelan merupakan sanksi administratif tegas yang seharusnya menghentikan seluruh aktivitas konstruksi, tanpa pengecualian, sampai persoalan perizinan atau pelanggaran diselesaikan secara hukum.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Kendaraan operasional masih keluar-masuk lokasi, dan suara aktivitas kerja dilaporkan warga terjadi hampir setiap hari.

Baca Juga :  Sukses Budidaya Lonster Dan Ikan Ikan Air Tawar, Kreativitas Warga Binaan Semakin Maju

Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Siti Nurhaliza (38), warga kompleks perumahan tak jauh dari lokasi, mengaku heran melihat situasi tersebut.

“Tanda segelnya sudah ada sejak lebih dari dua minggu lalu, tapi hampir setiap hari masih ada pekerja dan suara mesin. Kami jadi bingung, apakah aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja?” ujarnya.

Keluhan senada disampaikan Ahmad Fauzi (45), pengusaha kecil di sepanjang Jalan Imam Bonjol.

“Untuk usaha kecil saja izinnya harus lengkap dan ketat. Tapi kalau bangunan besar seperti ini masih bisa jalan walaupun disegel, jujur kami jadi meragukan keadilan penegakan aturan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, bangunan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2024. Mengatur tata cara, persyaratan, dan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk mekanisme sanksi administratif apabila pembangunan dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & PP Nomor 16 Tahun 2021. Menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai, serta memberi dasar hukum penindakan dan penghentian kegiatan apabila terjadi pelanggaran.
  3. Perda Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Sebagai payung hukum daerah yang mengatur kewenangan pengawasan dan penindakan bangunan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Baca Juga :  Kapolsek Sidomulyo Teteskan Air Mata Saat Ucapkan Selamat Hari Guru

Jika penyegelan sudah dilakukan namun pembangunan tetap berjalan, maka berpotensi terjadi pelanggaran lanjutan, bahkan bisa dikategorikan sebagai pengabaian sanksi administratif, yang seharusnya berujung pada tindakan lebih tegas.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari dinas teknis maupun penegak perda. Publik pun mempertanyakan:

  1. Apakah terdapat izin khusus yang tidak diumumkan ke publik?
  2. Apakah pengawasan pasca-penyegelan tidak dilakukan secara optimal?
  3. Atau justru terjadi ketimpangan dalam penegakan aturan?
Baca Juga :  Warga Pagadungan Apresiasi Pembangunan Jalan Pakai Dana Pribadi Oleh Sosok Abah Sangadiah

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas pengawasan pembangunan di Kota Tangerang. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, transparansi, dan tindakan tegas agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Redaksi mendorong pihak berwenang untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah tegas dan konsisten, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. (Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Batu Bara

Polres Batu Bara, Kasat Lantas Terjun Langsung Masang Rambu-Rambu Lalu Lintas

Berita Utama

Bagikan 10 Ribu Paket Sembako Bakti Religi Road To 76, Kapolda Riau Mohammad Iqbal: Doa Itu Rohnya Ibadah

Berita Utama

Kapolres Metro Tangerang Kota, PJ.Walikota Tangerang, dan Dandim 0506 Gelar Patroli

Hukum dan Kriminal

Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi

Berita Utama

Dukung Kabupaten Termaju  Desa Megamendung Bangun Jalan alternatif

Hukum dan Kriminal

Herbal AZ-ZIKRA dan Muhammad Jafar Audah Dilaporkan Kembali di Polres Depok

Berita Dunia

Sambutan Hangat untuk Wapres dari Anak Indonesia di Singapura

Berita Utama

Tiba-Tiba..! Kasatgas Ops Bina Kusuma Polres Rohul Razia  Kafe Remang-remang, Ini Hasilnya