LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Sorotan

Rabu, 21 Januari 2026 - 11:38 WIB

Disegel Tapi Tetap Dibangun, Ada Apa di Imam Bonjol Tangerang?

Kota Tangerang – Sebuah bangunan di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Panunggangan Barat, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, menuai sorotan tajam publik. Pasalnya, meski telah dipasang tanda penyegelan resmi, aktivitas pembangunan gedung tersebut masih berlangsung secara terbuka.

Pantauan di lokasi menunjukkan struktur rangka baja berwarna hijau terus bertambah, sementara pagar penutup lokasi yang memuat tanda penyegelan tetap berdiri. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penyegelan hanya bersifat formalitas?

Padahal secara aturan, penyegelan merupakan sanksi administratif tegas yang seharusnya menghentikan seluruh aktivitas konstruksi, tanpa pengecualian, sampai persoalan perizinan atau pelanggaran diselesaikan secara hukum.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Kendaraan operasional masih keluar-masuk lokasi, dan suara aktivitas kerja dilaporkan warga terjadi hampir setiap hari.

Baca Juga :  Usai Dirawat selama 8 Hari, ART Lompat dari Atap Rumah Majikan Meninggal Dunia

Kondisi tersebut memicu keresahan warga sekitar. Siti Nurhaliza (38), warga kompleks perumahan tak jauh dari lokasi, mengaku heran melihat situasi tersebut.

“Tanda segelnya sudah ada sejak lebih dari dua minggu lalu, tapi hampir setiap hari masih ada pekerja dan suara mesin. Kami jadi bingung, apakah aturan hanya berlaku untuk masyarakat kecil saja?” ujarnya.

Keluhan senada disampaikan Ahmad Fauzi (45), pengusaha kecil di sepanjang Jalan Imam Bonjol.

“Untuk usaha kecil saja izinnya harus lengkap dan ketat. Tapi kalau bangunan besar seperti ini masih bisa jalan walaupun disegel, jujur kami jadi meragukan keadilan penegakan aturan,” katanya.

Berdasarkan penelusuran, bangunan tersebut diduga melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:

  1. Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 45 Tahun 2024. Mengatur tata cara, persyaratan, dan teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), termasuk mekanisme sanksi administratif apabila pembangunan dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan.
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja & PP Nomor 16 Tahun 2021. Menegaskan bahwa setiap bangunan wajib memiliki PBG sebelum pembangunan dimulai, serta memberi dasar hukum penindakan dan penghentian kegiatan apabila terjadi pelanggaran.
  3. Perda Kota Tangerang Nomor 03 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Sebagai payung hukum daerah yang mengatur kewenangan pengawasan dan penindakan bangunan, termasuk sanksi bagi pelanggar.
Baca Juga :  Lantik KSAL, Presiden Jokowi: Tingkatkan Kedaulatan Negara di Laut

Jika penyegelan sudah dilakukan namun pembangunan tetap berjalan, maka berpotensi terjadi pelanggaran lanjutan, bahkan bisa dikategorikan sebagai pengabaian sanksi administratif, yang seharusnya berujung pada tindakan lebih tegas.

Hingga berita ini disusun, belum ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, baik dari dinas teknis maupun penegak perda. Publik pun mempertanyakan:

  1. Apakah terdapat izin khusus yang tidak diumumkan ke publik?
  2. Apakah pengawasan pasca-penyegelan tidak dilakukan secara optimal?
  3. Atau justru terjadi ketimpangan dalam penegakan aturan?
Baca Juga :  DPC AWPI Jakarta Timur Serahkan Salinan SK Kepengurusan Kepada Stakeholder Pemerintah

Kasus ini menjadi ujian serius bagi kredibilitas pengawasan pembangunan di Kota Tangerang. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan, transparansi, dan tindakan tegas agar hukum tidak terkesan tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Redaksi mendorong pihak berwenang untuk segera memberikan klarifikasi resmi serta mengambil langkah tegas dan konsisten, demi menjaga kepercayaan publik dan mencegah terulangnya praktik serupa di kemudian hari. (Mar/Tim)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dorong Masyarakat Urus Dokumen Adminduk, Dukcapil Segera Terbitkan Panduan Pencatatan Sipil

Berita Utama

STIE Dharma Putra Pekanbaru Gandeng BPR Cempaka Wadah Sejahtera Kuliah Umum

Berita Utama

FAO dan IRRI Akui Ketangguhan Sektor Pertanian Indonesia di Tengah Krisis

Berita Utama

Luar Biasa Menager PTPN V PKS Sei Rokan Andri Mendapat Kan Penghargaan Dari Bupati Rohul H,Sukiman

Berita Utama

Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Berita Utama

Presiden: Kota Sofifi Akan Menjadi Pusat Pertumbuhan Baru Maluku Utara

Berita Utama

Camplis 2025: Kebersamaan Jurnalis KJK di Gunung Karang

Berita Utama

Saat Presiden Berikan Kuis Berhadiah Sepeda di Bendungan Kuwil Kawangkoan