LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 13 Februari 2023 - 14:21 WIB

JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

Mediakompasnews.com- – Jakarta -Kasus dugaan Kekerasan Seksual terhadap seorang remaja (14) yang dilakukan JS (51) warga Lumban Lobu, Porsea, Kabupaten Toba, menjadi atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak 13/02/23

Arist Merdeka Sirait putra Siantar asal Porsea ini segera berkordinasi dengan Polres Toba untuk segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan agar bisa segera menangkap dan menahan pelaku.

Arist Merdeka menambahkan. Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa pelaku telah melakukan serangan seksual dalam bentuk persetubuhan, saya yakin dan percaya Polres Toba pasti segera menangkap dan menahan pelaku dan menyerahkan kasusnya kepada Jaksa penuntut umum karena komitmen Kapolres Toba, baginya tidak ada kompromi, atau damai terhadap segala bentuk kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Toba.

Baca Juga :  Wowww Keren .….. Dua Orang Residivis Laki - Laki Pelaku Pidana Tak Berkutik Dibekuk Polsek Indrapura

“Untuk itu, lanjut Arist dalam keterangan pers yang dibagikan kepada beberapa pekerja media, mendesak Polres Toba untuk menetapkan Ketentuan pasal 82 UU RI No. 27 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”.

Baca Juga :  Polsek Delta Pawan Amankan Seorang Warga Penjual Miras Tanpa Izin

Mengingat pelaku dikabarkan selain sebagai petani tetapi juga menjabat sebagai kepala Desa Aek Bolon Balige, yamg mempunyai kewajiban untuk melindungi korban dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya.

Arist menghimbau kepada masyarakat Lumban Lobu menjadikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JS ini dijadikan sebagai momentum bagi keluarga meningkatkan pengawasan 9terhadap anak 9dan tidak serta merta percaya begitu saja kepada orang ataupun keluarga dekat.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam

Arist mengatakan, untuk memantau proses penyidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual ini, akan menghadirkan Tim Litigasi dan Advokasi Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Toba untuk mengawal kasus kekerasan seksual. (YUHELMI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dalam Kurun Waktu Satu Bulan, Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap 8 Kasus Narkoba

Hukum dan Kriminal

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

Hukum dan Kriminal

Waka Polri Letakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Kediri

Hukum dan Kriminal

Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Berhasil di amankan Polres Bogor

Hukum dan Kriminal

Nama Ari Disebut! SPBU di Tegal Diduga Jadi Sarang Mafia Solar Subsidi

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Batu Bara

BNN Kab Batu Bara Berhasil Ringkus Satu Bandar Sabu dan Dua Pengedar

Berita Utama

Tangsel Darurat Obat Keras! Diduga Dijual Bebas Tanpa Pengawasan