Senin, November 24, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara

by Husaeri
Februari 13, 2023
in Hukum dan Kriminal
0
JS. Warga Lumban Lobu Pelaku Kejahatan Seksual tethadap Anak terancam 15 Tahun Penjara
0
SHARES
0
VIEWS

Mediakompasnews.com- – Jakarta -Kasus dugaan Kekerasan Seksual terhadap seorang remaja (14) yang dilakukan JS (51) warga Lumban Lobu, Porsea, Kabupaten Toba, menjadi atensi Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak 13/02/23

Arist Merdeka Sirait putra Siantar asal Porsea ini segera berkordinasi dengan Polres Toba untuk segera meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan agar bisa segera menangkap dan menahan pelaku.

Related posts

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

Diduga Sarat Korupsi, Proyek Pengadaan Mebel SMP Kota Tangerang Disorot — Kabid SMP Bungkam, LBH Fatomy Angkat Bicara

November 11, 2025

Pria Ini Di Tangkap Personil Polsek Kepenuhan Pelaku Pencurian Berondolan Sawit

November 7, 2025

Arist Merdeka menambahkan. Jika ditemukan bukti yang cukup bahwa pelaku telah melakukan serangan seksual dalam bentuk persetubuhan, saya yakin dan percaya Polres Toba pasti segera menangkap dan menahan pelaku dan menyerahkan kasusnya kepada Jaksa penuntut umum karena komitmen Kapolres Toba, baginya tidak ada kompromi, atau damai terhadap segala bentuk kasus kejahatan seksual terhadap anak di Indonesia secara khusus di wilayah hukum Toba.

Baca Juga :  Polisi Terima Laporan Tindak Kekerasan Terhadap Anak di Kota Tangerang

“Untuk itu, lanjut Arist dalam keterangan pers yang dibagikan kepada beberapa pekerja media, mendesak Polres Toba untuk menetapkan Ketentuan pasal 82 UU RI No. 27 Tahun 2016 jo UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahum 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara”.

Baca Juga :  Pelaku Pencuri Rumah Kosong Di Gulung Polsek Jati Agung

Mengingat pelaku dikabarkan selain sebagai petani tetapi juga menjabat sebagai kepala Desa Aek Bolon Balige, yamg mempunyai kewajiban untuk melindungi korban dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya.

Arist menghimbau kepada masyarakat Lumban Lobu menjadikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan JS ini dijadikan sebagai momentum bagi keluarga meningkatkan pengawasan 9terhadap anak 9dan tidak serta merta percaya begitu saja kepada orang ataupun keluarga dekat.

Baca Juga :  Polsek Bonai Darussalam: Pasangan Tanpa Ikatan Suami Istri Diamankan Bersama 14 Paket Sabu

Arist mengatakan, untuk memantau proses penyidikan atas kasus dugaan kekerasan seksual ini, akan menghadirkan Tim Litigasi dan Advokasi Perlindungan Anak Sumatera Utara dan Pokja Perlindungan Anak Kabupaten Toba untuk mengawal kasus kekerasan seksual. (YUHELMI)

Previous Post

Penjual Minuman Keras, Yang Beredar di Wilayah Kota Tangerang di Duga Kebal Hukum

Next Post

58 Kepala Desa Resmi Dilantik,Bupati Sukiman Harapkan Kades Ikut Berperan dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

Next Post

58 Kepala Desa Resmi Dilantik,Bupati Sukiman Harapkan Kades Ikut Berperan dalam Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In