LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 28 September 2022 - 07:51 WIB

Polsek Depok Polresta Cirebon Amankan Pelajar SMK Bawa Celurit Saat Sekolah

Mediakompasnews.Com, – Cirebon, Seorang pelajar di SMK Kabupaten Cirebon terpaksa masuk di gelandang ke Polsek Depok Polresta Cirebon. Lantaran, terciduk membawa senjata tajam jenis celurit, yang diduga digunakan untuk melakukan tawuran. Pelaku yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Depok Polresta Cirebon berinisial S (16) warga Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon.

Penangkapan terhadap S bermula saat anggota Polsek Depok menerima laporan dari masyarakat, banyak pelajar yang sedang nongkrong di warung Desa Barepan, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon. Petugas pun langsung bergegas ke lokasi sekitar pukul 10.30, karena dikhawatirkan akan tawuran dengan sekolah di dekat lokasi. Benar saja, setibanya di lokasi tersebut puluhan pelajar sedang kumpul.

Baca Juga :  Tikam Pelatih Paskibra, Anggota Satpol PP Lampung Timur Ditangkap

“Sebelumnya kan di wilayah sebelah ada pelajar tawuran. Jadi kita curiga mereka akan tawuran. Sebagai antisipasi, kita ke lokasi dan kita geledah semuanya. Satu orang berinisial S kedapatan sajam jenis celurit bergagang plastik dengan panjang 55 cm,” kata Kapolsek Depok Polresta Cirebon AKP Rynaldi Nurwan melalui Kanit Reskrim Ipda Budi Hartono.

Sebuah celurit itu ditemukan di dalam tas milik S yang masi duduk di bangku kelas 1 SMK. Atas temuan itu, pelaku dengan sajamnya digelandang ke Mako Polsek Depok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, S pun mengakui kalau celurit adalah miliknya yang didapatkan dengan cara membeli melalui online.

Baca Juga :  Polres Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu

“Pengakuannya sajam baru beli melalui online seharga Rp 100 ribu. Katanya hanya untuk jaga-jaga saja. Dibawa dari rumah, hingga ke Sekolah UTS, sampai pulang sekolah dibawa terus,” katanya.

Ipda Budi menyampaikan pihaknya sudah menghubungi orang tua pelaku dan pihak sekolah. S akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Karena membawa senjata tajam untuk membahayakan orang lain atau diduga digunakan untuk melakukan tawuran.

Baca Juga :  Tersangka Kasus Pembunuhan, Tanpa Perlawanan Diamankan Personil Polsek Kuntodarussalam

“Kita sudah koordinasi dengan bappas, karena tersangka anak dibawa umur jadi harus didampingi Bapas. Kita akan proses tersangka. Pihak sekolah juga sudah diberitahukan,” pungkasnya.

Ipda Budi mengaku sebelum melakukan penindakan terhadap tersangka. Pihaknya sudah melakukan kegiatan preentif maupun preventif ke setiap sekolah di wilayah hukumnya, dengan memberikan sosialisasi kepada para siswa agar tidak melakukan tindakan kriminalitas, kekerasan, Narkoba, dan kejahatan lainnya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

3 Orang Pengedar dan Kurir Narkotika di Indramayu Ditangkap Polisi

Hukum dan Kriminal

Sat Resnarkoba Polresta Cirebon Bongkar Bunker Miras di Lemahabang

Hukum dan Kriminal

4 Pemalsu SK AHU PT TGM di Polisikan, Satu Diantaranya Dirut PT TGM

Hukum dan Kriminal

Ribuan Butir Obat Tanpa Izin Edar Berhasil di Amankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Hukum dan Kriminal

Pria ini Menjadi Daftar Pencarian Orang Oleh Keluarga Besar LAN Banyuwangi

Berita Utama

Sungguh Tak Disangka, IRT 28 Tahun Ini Diringkus Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul Dalam Kasus Sabu 6,25 Gram

Hukum dan Kriminal

Julianto Ekaputra Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia SPI Terdakwa Kasus Kekerasan Seksual “Panik”.

Hukum dan Kriminal

Sat Reskrim Polres Tangerang Selatan Dan Polsek Kelapa Dua Berhasil Ungkap  Kasus Tindak Pidana Kekerasan