MediakompasNews – Batu Bara – Pada hari sinen Tgl 10 Oktober 2022 sekira pukul 09.00 WIB pada saat Pelapor sedang berada di kantor Balai Desa Aras kec. Air Putih kabupaten Batu Bara telah hilang 1 ( Satu) Unit Televisi Merek Aqua yang terletak ruang tunggu Kantor Balai Desa Aras.
Dengan mengetahui peristiwa kehilangan tersebut saksi pelapor mengecek dan mengetahui bahwa pelaku masuk dengan cara merusak jendela Balai Desa , selanjutnya saksi korban membuat laporan ke polsek indrapura dan pers unit Reskrim Polsek indrapura.
Giat Unit Reskrim Polsek Indrapura melaksanakan penangkapan tersangka pencurian berdasarkan Nomor :LP/B/14/1/2023 /SPKT/ Polsek indrapura/Polres Batu Bara / Polda Sumatra Utara/01 Februari 2023.
Pada hari Rabu Tgl 01 Februari 2023 sekira pukul 02.00 WIB, Kanit Reskrim Polsek Indrapura IPTU RIWANTHO. SH. MH mendapatkan impormasi dari masyarakat dan hasil dari penyelidikan bahwa pelaku yang melakukan pencurian TV di kantor Balai Desa Aras bernama Dedek dan Nanang.
Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Indrapura AKP. JONNY H DAMANIK S.H.MH bersama kanit polset Indrapura langsung melakukan penakapan terhadap pelaku saat sedang berada di Desa tersebut, kemudian di bawa ke Kapolsek Indrapura guna proses lebih lanjut.
Ada pun identitas pelaku yaitu :
1.Dedek Laki-laki, 33 Tahun ,suku Jawa, Islam tinggal di Dusun V Desa Aras kec. Air Putih Batu Bara
2.Nanang laki-laki 30 Tahun suku Jawa agama Islam tinggal di Dusun V Desa Aras kec. Air Putih, Kab.Batu Bara.
Ada pun saksi saksi yaitu P Dolok saribu laki-laki umur 35 tahun agama Islam suku Batak, sekdes, Dusun V Desa Aras dan Halimah , perempuan, umur 36 Tahun, agama Islam , wiraswasta, Dusun v Desa Aras kec. Air Putih Kab. Batu Bara
Adapun Barang buktih 1(satu) TV Kotak TV merek Aquos. (Syaiful)