LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 - 01:48 WIB

Miliki Shabu, Dua Warga Malingping Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Mediakompasnews.Com – Lebak – Miliki Narkotika Jenis Shabu, Dua Warga Malingping ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , keduanya adalah warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kec.Cibadak Kabupaten Lebak Prov. Banten pada Jum’at (8/7/2022) berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kec.Cibadak Kabupaten Lebak Prov.Banten pada Jum’at (8/7/2022) pukul 20.00 wib,” terang Malik. Senin (18/7/2022).

Baca Juga :  Pangdam Kasuari Dikunjungi KBPPP PB Sampaikan Tunjukkan Kepada Siapapun Tegur Sapa di Papua Barat Bagian Daripada Jati Diri

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku didapat Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu yang di bungkus lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Biru,” tambahnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

Baca Juga :  Dua Orang Pengendara Motor Terjatuh ke Sungai di Sukaraja Kab. Sukabumi 1 Orang Hilang Terbawa Arus

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

Baca Juga :  Dirpolairud Polda Banten Hadiri Acara Serah Terima Jabatan dan Pisah Sambut Kepala Kantor KSOP I Banten

(M Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Raker Frame Work FWJ Indonesia Menuju Insan Pers Profesional dan Sejahtera

Berita Utama

Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

Berita Utama

Ragam Baju Adat dan Harapan Sejumlah Menteri Kabinet Indonesia Maju

Berita Utama

Ormas BPPKB Banten DPAC Kec Tangerang Penggalangan Dana Korban Bencana Cianjur

Berita Utama

Dandim 1016 Gunung mas Hadiri Pemecah Rekor Muri Pemasangan 5020 Spanduk Anti Narkoba

Berita Utama

Ketua Umum IMI Bamsoet Bersama Pengurus IMI Jatim Matangkan Rencana Jambore Nasional IMI 2023

Berita Utama

Ungkap Misteri Kasus Kematian Brigadir Yosua, Ketum Peradin ; Jenazah Tak Mungkin Dusta !

Berita Utama

Tiba di Akpol, Presiden dan Ibu Iriana Disambut Tradisi Penyambutan oleh Taruna