DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 - 01:48 WIB

Miliki Shabu, Dua Warga Malingping Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Mediakompasnews.Com – Lebak – Miliki Narkotika Jenis Shabu, Dua Warga Malingping ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , keduanya adalah warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kec.Cibadak Kabupaten Lebak Prov. Banten pada Jum’at (8/7/2022) berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kec.Cibadak Kabupaten Lebak Prov.Banten pada Jum’at (8/7/2022) pukul 20.00 wib,” terang Malik. Senin (18/7/2022).

Baca Juga :  Banjir Genangi Sejumlah Ruas Jalan di Kabupaten Rokan Hulu, Riau

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku didapat Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu yang di bungkus lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Biru,” tambahnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

Baca Juga :  Nikmati Malam di Medan, Presiden Jokowi Makan Durian Bersama Pemred

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

Baca Juga :  Fun Game Menjadi Agenda Penutup Dalam Kegiatan Raker LAN kota Tangerang Ke 2

(M Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Usai Tradisi Serah Terima, Dandim 0313/KPR Bersama Kapolres Rohul Melakukan Salam Tangguh

Berita Utama

Gubernur Ridwan Kamil Luncurkan Tapal Desa,

Batu Bara

Ketua KGBN Batu Bara Rayakan HUT RI ke78 Diyayasan Sungai Jordan Simalungun

Banten

Ini Sosok Pengacara Muda Asal Mataram Yang Jadi Mahasiswa di Sekolah Tinggi Hukum Militer

Berita Utama

Dalam Rangka HUT Kodam 1/BB ke – 72 Danrem 033/WP Pimpin Ziarah di TMP Pusara Bhakti

Berita Utama

Perangkat Desa Sidaharja Menangkan Hadiah Mobil Expander Bank Jateng

Berita Utama

Tiba di Aceh, Presiden akan Resmikan Pabrik Pupuk hingga Serahkan KUR

Berita Utama

Organisasi POSPERA DPC Lampung Selatan Resmi Terdaftar Di Kesbangpol