DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Selasa, 19 Juli 2022 - 01:48 WIB

Miliki Shabu, Dua Warga Malingping Ditangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten

Mediakompasnews.Com – Lebak – Miliki Narkotika Jenis Shabu, Dua Warga Malingping ditangkap Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , keduanya adalah warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kec.Cibadak Kabupaten Lebak Prov. Banten pada Jum’at (8/7/2022) berikut barang buktinya.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan pengungkapan tersebut,
“Ya, benar Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah mengamankan Dua Pelaku AP (37) dan SP(25) , warga Malingping diamankan di Pinggir jalan yang berada di Jl. Syekh Nawawi Desa Bojong Leles Kec.Cibadak Kabupaten Lebak Prov.Banten pada Jum’at (8/7/2022) pukul 20.00 wib,” terang Malik. Senin (18/7/2022).

Baca Juga :  DPP ETOR Ucapkan Selamat HUT ke 61 Presiden Jokowi, Terus Kawal dan Dukung Pemerintah Sampai 2024

“Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pelaku didapat Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan shabu yang di bungkus lakban warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna putih, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Xiomi warna Biru,” tambahnya.

“Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, ini sejalan dengan Program Kapolres Lebak dengan Jargon Lebak Sakti yaitu Program Lebak Tas Koja ( Berantas Narkoba di Kalangan Remaja),” tutur Malik.

Baca Juga :  Humanis dan Transparan, Rutan Kelas I Tangerang Evaluasi 25 Warga Binaan Lewat Sidang TPP

“Mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan generasi muda dengan menjauhi Narkoba, katakan tidak pada Narkoba,” ajak Kasat Resnarkoba.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009
Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 1 Miliar dan paling banyak 10 miliar,” tutupnya.

Baca Juga :  As SDM Polri Tegaskan Pengungkapan Kasus Penipuan di Karawang Bentuk Komitmen Berantas Calo-KKN

(M Irwansah)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

TNI AL Dan US Navy Chaplain Bahas Kerjasama Pembinaan Mental Prajurit

Berita Utama

Aksi Ketiga Boikot Produk Israel di Tangerang

Berita Utama

Polda Lampung Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

Berita Utama

Danrem 064/MY Tegaskan Siap Kawal Penyaluran BLT-BBM di Provinsi Banten

Berita Utama

Kapolres Lebak dampingi Kapolda Banten Hadiri Maulid Diba Akbar di Ponpes Jamiyatul Mubtadi Malingping

Berita Utama

Bangun Sinergitas Antar Organisasi Dan Masyarakat, DPC PPBNI ( Satria Banten ) Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW Bersama

Berita Utama

Peringatan Cemaru Atau Taur Kesange Agama Hindu Di Desa Air Talas  

Berita Utama

Anniversary Ke-3, Komunitas Jurnalis Kompeten Tangerang Raya Buka Ruang Jurnalis