LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Sabtu, 13 Januari 2024 - 03:06 WIB

Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, KamisĀ  11 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.

“Identitas Pelaku yang diamankan berinsial ZF (23),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH, Sabtu (13/1/2023).

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Tersangka ZF, di Pinggir Jalan Dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Satu Plastik Klip Bening, Satu Kotak Sampoerna, Satu Kotak Rokok Marlboro dan Satu Hand Phone Merk Iphone warna Orange,” rinci Kasat.

Baca Juga :  Penataan Alur Indramayu, Bupati Nina Minta Restu Masyarakat Kota Mangga

AKP Refelita menjelaskan, penangkapan Tersangka, ketika Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Kota Tinggi, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 14.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor ZF di Pinggir Jalan dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi.

Baca Juga :  PJ Bupati Tegal Bakal Support Musda IWO Tegal 25 Oktober Mendatang

Dari penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan, Tiga Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik Klip Bening serta Barang Bukti lainnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, SabuĀ  tersebut miliknya didapati dari AA, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.

“Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Refelita.

Saat ditanya, Apa langkah untuk Tersangka, jawab AKP Refelita tindakan yang sudah dilakukan, mendatangi TKP, mengamankan Pelaku

Baca Juga :  Bane Goes To School, Bane Raja Manalu Motivasi Pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Tiram

“Kemudian, melakukan penggeledahan, penyitaan Barang Bukti, melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, Cek urine, gelar Perkara dan melengkapi mindik,” tutur Eks Kapolsek Tambusai ini.

Ditambahkannya, ke depannya untuk rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan Saksi lainnya, membuat laporan hasil penyelidikan, menimbang Barang Bukti.

“Kemudian, Uji Laboratorium Barang Bukti, permintaan status Barang Bukti dan ijin penetapan sita atau geledah,” imbuhnya.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penutut Umum (JPU), mengirim berkas perkara, hingga pengiriman Tersangka dan Barang Bukti,” tutup AKP Refelita.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Di Undang Ke Istana Merdeka Upacara HUT RI: Lurah Teladan Sebagai Motivasi Pelayanan Terbaik Buat Masyarakat

Berita Utama

Rupawan Rutan Tangerang untuk Keluarga Warga Binaan dan Tahanan

Berita Utama

Jumat Berkah, Polres Metro Bekasi Gelar Acara Santunan

Berita Utama

Diresmikan Jembatan Tanjung Serudung, Buka Akses Perekonomian Bagi Masyarakat

Berita Utama

Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka Meretas Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Berita Utama

Polsek Tangerang (Benteng) Respon Cepat Laporan Dugaan Penganiayaan di Modernland

Berita Utama

Eddy Marzuki Nalapraya Guru Pencak Silat Dunia Hadiri Milad Ke-6 SGA di Ciracas

Berita Utama

Panen Raya Cabai 50 Kg, Rutan Kelas I Tangerang Wujudkan Kemandirian dan Dukung Ketahanan Pangan Nasional