LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Sabtu, 13 Januari 2024 - 03:06 WIB

Pria Ini Ditangkap Personil Sat Res Narkoba Polres Rohul Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Personil Sat Res Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu, KamisĀ  11 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 Wib.

“Identitas Pelaku yang diamankan berinsial ZF (23),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Refelita Ginting SH, Sabtu (13/1/2023).

Lanjutnya, untuk Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari Tersangka ZF, di Pinggir Jalan Dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi Kecamatan Rambah Kabupaten Rohul.

“Adapun Barang Bukti berupa Tiga Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus Plastik Klip Bening, Satu Plastik Klip Bening, Satu Kotak Sampoerna, Satu Kotak Rokok Marlboro dan Satu Hand Phone Merk Iphone warna Orange,” rinci Kasat.

Baca Juga :  Kapolresta Cirebon Pimpin Upacara Korps Rapot Kenaikan Pangkat Periode 1 Juli 2023

AKP Refelita menjelaskan, penangkapan Tersangka, ketika Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul mendapat informasi dari Masyarakat di Desa Kota Tinggi, sering dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Menanggapi informasi tersebut, Kasat AKP Repelita memerintahkan Anggota Sat Resnarkoba Polres Rohul untuk melakukan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan pada Kamis (11/1/2024) sekitar pukul 14.00 Wib, Personil Sat Resnarkoba Polres Rohul dipimpin Aipda Arif Arman SH melakukan penangkapan terhadap Terlapor ZF di Pinggir Jalan dusun Sei Deras Desa Koto Tinggi.

Baca Juga :  Babinsa Koramil 414-05/Kelapa Kampit Hadir Bersama Warga Gotong Royong Bersihkan Lingkungan

Dari penggeledahan Badan dan Pakaian ditemukan, Tiga Paket Narkotika jenis Sabu terbungkus plastik Klip Bening serta Barang Bukti lainnya.

Pada saat itu dilakukan interogasi terhadap Tersangka, SabuĀ  tersebut miliknya didapati dari AA, selanjutnya dilakukan pengejaran terhadapnya, namun tidak diketemukan.

“Kemudian Tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk proses lebih lanjut,” pungkas AKP Refelita.

Saat ditanya, Apa langkah untuk Tersangka, jawab AKP Refelita tindakan yang sudah dilakukan, mendatangi TKP, mengamankan Pelaku

Baca Juga :  Polsek Kabun Serakan Bantuan Sosial Kepada Masarakat Pengemudi Di Jalan Raya Kabun

“Kemudian, melakukan penggeledahan, penyitaan Barang Bukti, melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku, Cek urine, gelar Perkara dan melengkapi mindik,” tutur Eks Kapolsek Tambusai ini.

Ditambahkannya, ke depannya untuk rencana tindak lanjut, melakukan pemeriksaan Saksi lainnya, membuat laporan hasil penyelidikan, menimbang Barang Bukti.

“Kemudian, Uji Laboratorium Barang Bukti, permintaan status Barang Bukti dan ijin penetapan sita atau geledah,” imbuhnya.

“Kami juga akan melakukan koordinasi dengan Jaksa Penutut Umum (JPU), mengirim berkas perkara, hingga pengiriman Tersangka dan Barang Bukti,” tutup AKP Refelita.

 

(Humas Polres Rohul)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

SIKUMIS dan Anjungan Satu Warna, Terobosan Rutan Tangerang Pastikan Akses Bantuan Hukum bagi Tahanan

TNI/POLRI

Pererat Sinergitas dan Tali Silaturrahmi Kodim 0603/Lebak Banten Bagikan Takjil

TNI/POLRI

Website Kostrad Sedang Ditangani Tim Cyber TNI AD

Hukum dan Kriminal

Ibu Korban Terancam UU Perdagangan Orang Dan UU Perlindungan Anak Dengan Pidana 15 Tahun Penjara

Hukum dan Kriminal

Travel Naila Kembali Lagi Melakukan Penipuan Berkedok Umrah Besar Besaran

TNI/POLRI

Gandeng Puskesmas Distrik Sota, Pos Kotis Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Gelar Posyandu

TNI/POLRI

Usai Ibadah Bersama, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Bagikan Alkitab Kepada Jemaat Di Perbatasan Papua

Berita Utama

Sebagai Wujud Penghormatan Kepada Para Pahlawan, HUT Bhayangkara Ke 76 Polres Sumenep Gelar Upacara Tabur Bunga