DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 25 November 2022 - 11:51 WIB

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Mediakompasnews.Com – Cirebon – Petugas Satreskrim Polresta Cirebon mengamankan dua pria yang mencabuli anaknya. Bahkan, kedua tersangka tersebut merupakan ayah kandung dan ayah tiri dari korbannya yang merupakan anak di bawah umur.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim, Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, mengatakan, tersangka pertama berinsial SR (38) yang mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

“Tersangka mencabuli korban sebanyak tiga kali, dan perbuatan tersebut pertama kali dilakukan sejak tahun 2016, dan berulang pada tahun 2019 dan 2020. Korbannya masih berusia 10 tahun,” ujar Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H, saat ditemui di Mapolresta Cirebon, Jumat (25/11/2022).

Baca Juga :  Resahkan Masyarakat, Polsek Pakuhaji Amankan Miras dari TKC

Ia mengatakan, aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya di wilayah Kabupaten Cirebon saat kondisinya sepi. Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolresta Cirebon dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut, di antaranya, pakaian korban, dan lainnya. Selain itu, SR juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga :  Polisi Bongkar Pengoplos Pupuk Rumahan di Palas Lamsel, Sita 10 Ton Pupuk Siap Edar ke Palembang

Sementara tersangka lain yang diamankan petugas berinisial SL (54) yang juga merupakan warga Kabupaten Cirebon. Bahkan, SL juga terbukti mencabuli anak tirinya yang masih berstatus pelajar dan berusia 15 tahun.

Perbuatan bejat tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2020 di rumahnya sendiri. Dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui bahwa tersangka melakukan aksi bejat tersebut dengan ancaman korban akan diusir dari rumah.

Baca Juga :  Wakapolda Kepri Pimpin Pemusnahan Narkotika Jenis Kokain Seberat 48 Kilogram

“Sehingga korbannya tidak berdaya akibat adanya ancaman dari tersangka yang merupakan ayah tirinya. Tersangka SL juga dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Kompol Anton, S.H, S.I.K, M.H.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Bandar Lampung

Polres Lampung Selatan Amankan Empat Pelaku Judi

Berita Utama

Tim Resmob 308 Dan Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung Meringkus Sindikat Pelaku Spesialis Pencurian Sepeda Motor

Berita Utama

Dengan Penyelidikan Intensif Seorang Pria Berhasil Di Cokol Unit Reskrim Polsek Bonai DS Di SPBU Pertamina Bengkalis

Banten

Ribuan Obat Tramadol HCI dan Excimer Serta Puluhan Botol Miras Berhasil Diamankan Polres Lebak

Hukum dan Kriminal

Jual Beli Barang Haram, Seorang Pemuda Berhasil Diamankan Polisi

Berita Utama

Bandar Dan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Rohul

Hukum dan Kriminal

Polda Metro Jaya Kasus MDS dan SL Hengki Hari Ini Diserahkan ke Kejaksaan

Berita Utama

Dipimpin AKP Buyung, Personil Kuntodarussalam Tangkap Seorang Pengedar Sabu