LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Peristiwa / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 28 September 2024 - 03:29 WIB

Perampok Dengan Menggunakan Senjata Api, Diciduk Tim Resmob Polres Rohul Dan Personil Polsek Tambusai

Mediakompasnews.Com – Rokan Hulu – Daftar Pencarian Orang (DPO) dugaan Tindak Pidana (TP) Pencucian Dengan Kekerasan (Curas) atau rampok, berhasil diamankan Tim Resmob Polres Rokan Hulu (Rohul) dan Personil Polsek Tambusai, Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 20.30 Wib.

“Pelapor NH (36) Seorang Ibu Rumah Tangga, Dengan Tersangka berinsial HH alias Hamdan (42),” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Tambusai AKP Efendi Lupino SH di dampingi Bamin Sie Humas Polres Rohul Aipda Firdaus SH, Sabtu (28/9/2024).

Lanjut Kapolsek, Tersangka diamankan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Rantau Panjang Kecamatan Tambusai Kabupaten Rohul.

Baca Juga :  Gagalkan Aksi Tawuran, Tim Raimas Macan Kumbang 852 Polresta Cirebon Amankan 5 Pemuda

AKP Efendi, menjelaskan, pada Selasa 1 Desember 2020 sekitar Pukul 08.00 Wib Pelapor NH, setiba di Depan Rumah Ibu WIN dengan mengendarai Mobil Kijang Inova warna Hitam No Pol: BK 1297 YN.

Kemudian, hendak turun dari Mobil datang Empat Orang Tidak Dikenal (OTK) menghampiri Pelapor

Salah Seorang yang tidak dikenal itu langsung menodongkan Sejenis Senjata Api Warna Silver ke Arah Kepala Pelapor sambil berkata “Serahkan Tas itu dan jangan Bergerak” .

Kemudian, Pelapor menyerahkan Tas berwarna Hitam berisikan Uang sejumlah Rp 530.000.000 serta Tas warna Biru, berisikan Tiga Unit HP yaitu, Satu Unit HP merk Vivo V7 Warna Hitam, Satu Unit HP merk Samsung warna Dongker dan Satu Unit HP merk Oppo A3 S Warna Merah.

Baca Juga :  Hangatnya Ramadan, Polres Metro Tangerang Kota Gandeng Ulama Perkuat Keamanan Wilayah

Atas kejadian tersebut, Korban mengalami kerugian Materil sebesar 540.000.000, selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Hukum yang berlaku

Masih, AKP Efendi menerangkan, pada Kamis (26/9/2024) sekitar pukul 09.00 Wib, Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan terhadap diduga Pelaku termasuk dalam DPO inisial HH alias Hamdan.

Baca Juga :  Sambil Bersepeda, Presiden Jokowi Cek Penataan Kota Medan

Tim Resmob Polres Rohul, mendapat informasi HH alias Hamdan sedang berada di Desa Bulusonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara.

Mendapat informasi tersebut, Tim Resmob Polres Rohul langsung menuju Desa Bulusonik Kecamatan Barumun.

Kemudian, sekitar pukul 20.30 Wib, Tim Resmob Polres Rohul berhasil mengamankan HH, saat dilakukan interogasi Tersangka mengakui telah melakukan dugaan Curas.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana, bersama Barang Bukti dibawa ke Polres Rohul untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya mengakhiri.

(Humas Polres Rohul/Samiono)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Zulkifli Hasan Banyak Dikecam, Partai UKM Indonesia Membela Karena Sosok Peduli Ekonomi Rakyat Kecil

TNI/POLRI

Yonif Raider 300/Bjw Bantu BNPB Dirikan Tenda di Puluhan Sekolah Pasca Gempa Cianjur

Berita Utama

Presiden Jokowi Terima Peraih Golden Buzzer AGT 2023 Putri Ariani

Berita Utama

Pantau Langsung Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilu 2024 di PPK, Kapolres Metro Tangerang Kota: Jamin dan Perkuat Keamanan

Berita Utama

Pelantikan Pengurus MPW Pemuda Pancasila Sulawesi Selatan, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Tegakan Nilai-Nilai Luhur Pancasila

Berita Utama

LMP Marcab Lebak Hadiri Undangan Sosialisasi Bakesbangpol Provinsi dan Bakesbangpol Kabupaten Lebak

Berita Utama

Polres Sumenep Gencarkan Pamor Keris, Demi Mencegah Covid-19

TNI/POLRI

Dibawah Terik Matahari, Peleton Yonif R 641/Bru Siap Selesaikan Etape ke-4