LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG
KADIS DINSOS KAB TANGERANG

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Sabtu, 23 Juli 2022 - 12:00 WIB

Tim Reskrim Polsek Medan Timur Bongkar Kasus Pencurian

Mediakompasnews.Com – Kota Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian di Jalan HM Yamin, Gang Obat II, Kelurahan Sei Kera Hilir II, Kecamatan Medan Perjuangan, yang terjadi pada Minggu (12/7/22) lalu.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku bernama Muhammad Faisal (44) warga Jalan HM Yamin, Gang Obat, Kecamatan Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur Kompol Rona Tambunan melalui Kanit Reskrim Iptu Jefri Simamora, mengatakan penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan korban No: LP/B/369/VII/2022/Restabes Medan/Sek Medan Timur atas nama Selvi Angriani Chaniago.

Baca Juga :  Memeriakan Ajang Trabas Bersama Di Desa Kota Intan

“Dalam laporannya korban mengaku rumahnya telah dibobol maling dan laptop merek Asus beserta HP hilang dicuri,” katanya, Sabtu (23/7/22).

Jefri mengungkapkan, personel yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan pelaku Faisal dapat ditangkap bersama barang bukti laptop merek Asus milik korban.

“Pelaku ditangkap saat bersembunyi di rumahnya. Saat diperiksa pencuri ini mengakui telah membobol rumah korban,” ungkapnya modus pencurian yang dilakukan pelaku dengan cara memanjat pagar dan masuk melalui pintu samping pada malam hari.

Baca Juga :  Datuk Sri Radendo Panglima Pagar Negara, Gelar Kehormatan Adat Ke Sembilan Jenderal Dudung

“Dalam aksinya pelaku berhasil membawa kabur handphone dan laptop milik korban. Nantinya barang curian itu akan dijual ke penadah,” terang mantan Panit Reskrim Polsek Medan Sunggal tersebut.

Jefri menambahkan, pelaku bersama barang bukti curian sudah diamankan ke Mapolsek Medan Timur untuk menjalani pemeriksaan. Atas perbuatannya terancam hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Kasad Apresiasi Babinsa Pakisaji Yang Bentuk Yayasan Bagi Penyandang Disabilitas

Pada kesempatan itu, Selvi Angriani Chaniago, mengucapkan terima kasih kepada Tim Reskrim Polsek Medan Timur karena telah menangkap pelaku pencurian yang meresahkan masyarakat tersebut.

(Adie)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Wamenkumham Sebut, Pemerintah Harus Lakukan Langkah Nyata dalam Pelindungan dan Komersialisasi KI

Berita Utama

Donor Darah memperingati Hari Bhakti TNI AU yang Ke -75 dan HUT Lanud Hang Nadim yang ke – 3

Berita Utama

Berikan Rasa Aman, Kapolsek Cijaku Polres Lebak Pimpin Langsung Pengamanan BLT BBM dan Sembako Tahun 2022 di Kecamatan Cijaku Dan Kecamatan Cigemblong

Berita Utama

Pemerintah Desa Gunung Sari Tahun 2023 Sudah Selesaikan Beberapa Pembangunan

TNI/POLRI

Jelang Ramadhan, Polsek Lemahabang Polresta Cirebon Berikan Pesan Kamtibmas kepada Penjual Petasan dan Kembang api

Berita Utama

Pemerintah Imbau Masyarakat Hindari Puncak Arus Balik

Berita Utama

Dirjenpas Tinjau Kesiapan Layanan Idul Fitri di Rutan Kelas I Tangerang

Berita Utama

AWPI DPC Kota Bekasi Hadiri Undangan Coffee Morning yang di Fasilitasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Kota Bekasi