DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 16 November 2022 - 09:50 WIB

Teguh Budiarso, Segel Tiga Batching Plant Yang Tak Berijin Di Pantura

Mediakompasnews.com,- ndramayu – Tim Penegakan Perda Kabupaten Indramayu melakukan penyegelan terhadap tiga bangunan usaha batching plant yang berada di Kecamatan Losarang dan Kecamatan Patrol.

Tim yang dipimpin langsung oleh Kepala Satpol Pamong Praja dan Damkar Kabupaten Indramayu Teguh Budiarso ini langsung melakukan pengecekan langsung di lapangan terkait perijinan atas usaha yang dijalankan tersebut.

Di Kecamatan Patrol, dua tempat usaha Batching Plant masing masing milik PT. Harta Beton Sejahtera yg berlokasi di Jl. Raya Pantura Desa Patrol Kecamatan Patrol, tim mendapati fakta bahwa lokasi usaha tersebut belum memiliki IMBG/PBG.

Baca Juga :  Wakil Tuhan Berbicara Hakim Tunggal Rakhman Rajagukguk.SH.M.hum Menangkan Gugatan Praperadilan Agus Darma Wijaya

Dengan kondisi ini, ketua tim telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dengan cara memasang rantai besi dan gembok yg dipasang di palang pintu masuk tempat usaha.

“Sebelumnya pernah dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dgn cara dipasang segel,” jelas Teguh Budiarso kepada media, Selasa (15/11).

Baca Juga :  Mantap ! Polsek Percut Seituan Amankan Mesin Ketangkasan Judi Ikan Ikan

Masih di Kecamatan Patrol, tim penegakan Perda yang terdiri dari Satpol PP, Dinas PUPR, Dinas Kimrum, Dinas LH, dan Dinas Perijinan juga melakukan penyegelan terhadap kegiatan usaha Batching Plant (ready mix) milik PT Berdua Multi Niaga yang berlokasi di Jl Raya Pantura Desa Patrol Baru Kec Patrol.

Tim mendapati fakta bahwa usaha yang sudah berjalan tersebut belum memiliki IMBG/PBG. Sehingga tim menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha dengan cara memasang bukti segel di ruang operator (operasional mesin).

Baca Juga :  Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Tim beranjak ke kecamatan Losarang yang mendapatkan Bangunan/kegiatan Usaha Batching Plant milik PT ARMADA HADA GRAHA yang berlokasi di Jl Raya Pantura Desa Jumbleng Kec Losarang.

“Tim tidak mendapati pemilik/pelaku usaha atau wakilnya karena posisi tempat usaha sedang tutup dan tidak beroperasi,” jelas Teguh.

( Nana / uj )

Share :

Baca Juga

Banten

Polres Metro Tangerang Kota Gelar Konfrensi Pers Kasus Narkoba Jaringan Internasional

Berita Utama

Polisi Tangani Pencurian Kabel Listrik Milik PT. AMR Batuladung Pulaulaut Tengah

Hukum dan Kriminal

PTTUN Batalkan Ijin Pertambangan Primkopal Lanal Babel, Jika Kembali Bekerja Dianggap Ilegal

Berita Utama

Polisi Tangkap 8 Orang Diduga Joki UTBK SBMPTN di Jatim

Hukum dan Kriminal

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ungkap Dugaan Tindak Pidana Penyalahgunaan LPG Bersubsidi

Berita Utama

Pelaku Pengeroyokan Wartawan di SPBU Cikupa Sudah Diamankan Polisi

Berita Utama

Hacker Bjorka kembali beraksi, Kali ini Bjorka Meretas Website Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara

Berita Utama

Respon Cepat Terhadap Informasi Masyarakat, Personil Polsek Tandun Amankan Dua Tersangka Kasus Sabu