DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Kamis, 1 Juni 2023 - 08:54 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kalianda

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Belum lama berkenalan lewat media sosial whatsapp, seorang anak di bawah umur di Lampung Selatan (Lamsel), menjadi korban pencabulan.

Kini tersangkanya HP (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan peristiwa tersebut dan telah mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Baca Juga :  Presiden: Jaga Situasi Kondusif Tanah Air di Tengah Tantangan Global

Persitiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah di Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda.

Sebelumnya tersangka HP (20) mengajak berkenalan korban E warga Lamsel melalui whatsapp dan diterima oleh korban. Kemudian tersangka menghubungi Korban kembali untuk bertemu dan mengajak jalan ke sebuah rumah di Desa Merak Belantung.

Baca Juga :  Saat Pesta Sabu, Pelaku Curas Dijalan Tol KM 12B Digrebek 

Sesampainya di rumah tersebut, tersangka mengajak melakukan persetubuhan dengan korban. Perbuatan tersebut terjadi tiga kali dengan waktu dan hari yang berbeda.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Kamis (1/6/2023).

Selasa (29/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Setujui Pemberian Gelar Tanda Kehormatan Kepada 18 Tokoh

“Tersangka kita amankan di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undan RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Nasuki
Sumber : Humas Polres Lamsel

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danpuspomad Pimpin Sertijab Dansatidik dan Syukuran Naik Pangkat Pati Puspomad

Berita Utama

Wabup Buka Secara Resmi Pelatihan Pra Tugas 66 Kepala Desa Terpilih

Berita Utama

Presiden Jokowi Kunjungi dan Sapa Masyarakat Tanimbar Maluku

Berita Utama

Berlangsung di Ruang Aula Lapas, Kegiatan Tersebut Diikuti Perwakilan Warga Binaan

Berita Utama

Kapolri Instruksikan Usut Tuntas Bom Bunuh Diri Polsek Astana Anyar

Berita Utama

Soal Piala Dunia U20, Presiden: Jangan Campur Aduk Olahraga dengan Politik

Berita Utama

Gelar Tumpeng 77 sebagai Wujud Syukur Prestasi yang Diraih Jawa Barat

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet: IMI Dukung Pembangunan Sirkuit Multi Track dan Motorsport Ecosystem di KEK MNC Lido City