LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan

Kamis, 1 Juni 2023 - 08:54 WIB

Cabuli Anak Dibawah Umur, Seorang Remaja Diamankan Polsek Kalianda

Mediakompasnews.Com – Lampung Selatan – Belum lama berkenalan lewat media sosial whatsapp, seorang anak di bawah umur di Lampung Selatan (Lamsel), menjadi korban pencabulan.

Kini tersangkanya HP (20) warga Desa Sukamarga, Kecamatan Sidomulyo, Lamsel telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kalianda Polres Lampung Selatan.

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, membenarkan peristiwa tersebut dan telah mengamankan tersangka berikut barang bukti.

Baca Juga :  Berikan Bantuan dan Motivasi, Dandim dan Kapolres Subang Kunjungi SDN Banjarsari Cijambe

Persitiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah di Desa Merak Belantung Kecamatan Kalianda.

Sebelumnya tersangka HP (20) mengajak berkenalan korban E warga Lamsel melalui whatsapp dan diterima oleh korban. Kemudian tersangka menghubungi Korban kembali untuk bertemu dan mengajak jalan ke sebuah rumah di Desa Merak Belantung.

Baca Juga :  Jok Mobil Mewah dari Sabut Kelapa Pangandaran

Sesampainya di rumah tersebut, tersangka mengajak melakukan persetubuhan dengan korban. Perbuatan tersebut terjadi tiga kali dengan waktu dan hari yang berbeda.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami trauma dan melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polsek Kalianda untuk di tindak lanjuti.

“Berdasarkan laporan dari korban, anggota kami langsung melakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek, Kamis (1/6/2023).

Selasa (29/5/2023) sekira pukul 23.00 Wib, anggota Unit Reskrim Polsek Kalianda bersama Tekab 308 Presisi Polres Lamsel mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Terima Laporan Korps Kenaikan Pangkat Pati Kasad : Jadilah Agent Of Change Di Satker Masing-Masing

“Tersangka kita amankan di Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda dan kini masih menjalani pemeriksaan secara intensif,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undan RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis : Nasuki
Sumber : Humas Polres Lamsel

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Klarifikasi TNI AL : Kolonel Budi Iryanto Meninggal Dunia Karena Sakit

Berita Utama

Biddokkes Polda Banten Lakukan Patroli Pelayanan Kesehatan Rutin

Berita Utama

Kapolsek AKP.Andi Cakra Putra S.I.K,M.H.Menghadiri Acara Deklarasi Kampanye Colan Kepala Desa Di Pematang Tebih

Hukum dan Kriminal

Ungkap Peredaran Shabu, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Amankan Pelaku dan Barang Bukti

Berita Utama

Presiden Jokowi Ingatkan Petani Rawat Kelapa Genjah

Berita Utama

Ditreskrimsus Polda Banten Tangkap 2 Tersangka: Suap Pembangunan TPT Bronjong Dinas LH

Berita Utama

Tingkatkan Sinergitas Kapolres Terima Kunjungan Pengurus Muda NU Kota Madiun

Berita Utama

Mayor Inf Trijoyo, Kasdim 0414/Belitung Pimpin Upacara Bendera Mingguan