LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 02:44 WIB

Basmi Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Tindakan Hukum

Mediakompasnews.com – Serang, – Jumat, tanggal 21 Oktober 2022, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 (empat) orang Tersangka (AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP) dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER.

 

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada mediakompasnews.com, Jum’at (21/10/2022)

Baca Juga :  Pesan Presiden kepada Penerima Beasiswa LPDP: Pulang dan Berkarya di Tanah Air

Selanjutnya Leonard menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di 2 (dua) tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu:
Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga :  Helldy Agustian Menuliskan Selamt Atas Dan Sukses Untuk Plenon MPC

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS. Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen.

Baca Juga :  Puluhan Masyarakat Sukadamai Ikuti Penyuluhan Hukum Dengan Sistem Terpadu Bersama Polres Rohul

Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM). (Jael/Red)

Sumber : Kasi Penkum Kejati Banten

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Penjualan BBM di SPBU Kalianget Setelah Dievaluasi Ke Masyarakat Ternyata Sudah Sesuai Dengan (Het) Harga Eceran Tertinggi Pengakuan Warga

Berita Utama

Pembangunan Renovasi UPT. Puskesmas Indrapura Sangat Menarik Perhatian Media

Berita Utama

Datuk Panglimo Tongah Dan Jajaran Pengurus DPD Kunjungan Ke DPC LLMB Di Rokan IV Koto

Berita Utama

Brigjen TNI Tatang Subarna Pimpin Serah Terima Jabatab Dandim 0601/Pandeglang

Berita Utama

Selama 7 Tahun Masyarakat Mengeluhkan Air Bersih Di Kernakan Sungai Di Bendung Oleh Pihak Prusahan (KTI)

Berita Utama

Kolaborasi dan Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Polda Banten Bersama BNNP Banten dan Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Penandatanganan MoU

Berita Utama

Puan: Aturan Distribusi Pertalite Harus Jamin Subsidi BBM Tepat Sasaran

Berita Utama

Wujud Kepedulian, DPC SPRI Rohul Berbagi Takjil di Panti Asuhan Al-Khairiyah