LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal

Sabtu, 22 Oktober 2022 - 02:44 WIB

Basmi Mafia Tanah, Tim Penyidik Kejati Banten Lakukan Tindakan Hukum

Mediakompasnews.comSerang, – Jumat, tanggal 21 Oktober 2022, Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan tindakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dan penyegelan pada beberapa tempat setelah kemarin Kamis tanggal 20 Oktober 2022 telah ditetapkan 4 (empat) orang Tersangka (AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP) dan melakukan penahanan terhadap Tersangka AM dan Tersangka DER.

 

“Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas, ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada mediakompasnews.com, Jum’at (21/10/2022)

Baca Juga :  Imam Dan Kharisma Muncul Sebagai Peraih Nilai Tertinggi Ujian Perangkat Genilangit

Selanjutnya Leonard menyampaikan bahwa penggeledahan dilakukan di 2 (dua) tempat yang berbeda di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu:
Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Baca Juga :  AWPI DPC Kota Bekasi Hadiri Undangan Coffee Morning yang di Fasilitasi oleh Sekretariat Dewan DPRD Kota Bekasi

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 (lima puluh tujuh) bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS. Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 (dua puluh sembilan) bundel berupa dokumen.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Terima Auidensi PJ Bupati Tulang Bawang Barat

Selanjutnya Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 (dua) unit rumah yaitu; di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM) dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM). (Jael/Red)

Sumber : Kasi Penkum Kejati Banten

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Soal Kenaikan Harga Pertalite, Presiden: Hitung Betul Sebelum Diputuskan

Berita Utama

Tekab 308 Polsek Katibung, Amankan Kakek Pelaku Cabul, Anak Dibawah Umur

Berita Utama

Hj. Peni Herawati Sukiman terpilih sebagai ketua PMI Rohul masa Bhakti 2023-2028 secara Aklamasi

Berita Utama

Rencana Revitalisasi Pasar Anyar Tangerang Tidak Ada Sosialisasi

Berita Utama

Wabup Cirebon Monitoring Program Pengentasan Kemiskinan

Berita Utama

Bertambah, Ini Empat Obat yang Dicabut Izin Edarnya oleh BPOM

Berita Utama

Satnarkoba Polres Belawan Pamer Tangkapan

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Bersama Ketua KONI Letjen TNI (Purn) Marciano Norman Buka Rakernas KONI 2023