LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Hukum dan Kriminal

Jumat, 28 Oktober 2022 - 12:52 WIB

Wow,, Dalam Kurun Seminggu 3 DPO Ditangkap Kejati Kalbar

Mediakompasnews.Com – Pontianak – Pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022, Tim Tabur Kejati Kalbar, dibantu Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Negeri Klaten bersama-sama dengan Tim Intelijen Kejati Kalbar, dibawah kendali Kajati Kalbar DR.Masyhudi, SH, MH, dengan dibackup Tim Tabur Kejaksaan Agung RI, berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO Kejati Kalbar.

Terpidana R.Dede Suharna, W.S. yang terkait perkara tindak pidana korupsi pengadaan pekerjaan pengamanan (Satpam) kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014.

“Terpidana R.Dede Suharna,W.S, berhasil ditangkap di Desa Jemawan RW 01/Kec. Jatinom, Kab.Klaten kurang lebih jam 21:10 WIB.

Setelah berhasil diamankan terpidana langsung diamankan di Kantor Kejaksaan Negeri Klaten.

“Perkaranya telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor : 1 / Pid.Sus-TPK / 2019 / PT PTK dengan putusan pidana selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,
(dua ratus juta rupiah).
Sedangkan Terpidana lain yaitu Terpidana Nalom Panggabean, S.E selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan terpidana Danny Mulyadi selaku Pejabat Teknis Kegiatan (PPTK), sudah dieksekusi dan menjalankan pidana.
Kasus Posisi :
Bahwa terpidana.R.Dede Suharna, W.S selaku Direktur Utama PT. Prospec Usaha Mandiri, selaku penyedia jasa pengamanan (SATPAM) pada kantor dan rumah jabatan DPRD Kota Pontianak Tahun Anggaran 2014, Pekerjaan terpidana tidak sesuai spesifikasi dan tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam serta tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dan tidak pernah membeli alat peralatan SATPAM dari PD. MADANI.
Nilai Kontrak Rp.476.400.000,- (empat ratus tujuh puluh enam juta empat ratus ribu rupiah).

Baca Juga :  Gara Gara Main Judi Online dan Judi Togel Warga Desa Talang Memakai Baju Tahanan

“Kerugian Negara sebesar Rp.106.452.362,- (seratus enam juta empat ratus lima puluh dua ribu tiga ratus enam puluh dua rupiah).

“Dr.Masyhudi, SH, MH Kajati Kalbar, menyampaikan pada pers liris 28 Oktober 2022, bahwa Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Kalbar 3 (tiga) hari berturut turut telah berhasil melakukan penangkapan buronan yang masuk dalam DPO dan tadi malam salah satunya ditangkap di Klaten. Sebelumnya pada hari selasa (25/10/22) Kejari Pontianak berhasil menangkap DPO perkara Migas, atas nama terpidana Oktavianus alias Okta, selanjutnya pada hari rabu (26/10/22), berhasil menangkap buronon / DPO atas nama tersangka EEM, dari Kejari Sambas, sehingga dalam satu minggu ini Kejati Kalbar, berhasil mengamankan/menangkap 3 (tiga) buronan.

Baca Juga :  Penyerangan Rumah Mantan Anggota DPD RI, 2 Orang Telah Diamankan

“Kami “ tegas, pasti dan humanis “ dan tidak kendor “ dalam penegakan dan hukum, terutama dalam penanganan kasus- kasus.

“Kajati Kalbar DR, Masyhudi, SH,MH, menghimbau dan mengajak peran masyarakat dan insan press, ikut membantu menginformasikan jika mengetahui keberadaan buronon yang lain (belum tertangkap) untuk menyampaikan informasi kepada Kejati Kalbar Informasi Daftar Pencarian Orang (DPO) / Buronon Kejati Kalbar dapat dilihat website resmi Kejati Kalbar.

Baca Juga :  Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten : Berantas Judi Hingga Keakarnya

“Dengan penangkapan ini akan memberikan efek psikologis kepada buronan lainnya sedangkan yang belum tertangkap hanya masalah waktu saja dan mengingatkan kepada para buronon ” Tidak Ada Tempat Aman Bagi Pelaku Kejahatan Buron / DPO “.
Pada Tahun 2022 ini, Kejati Kalbar telah menangkap 6 (enam) buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sumber:Dr. MASYHUDI, SH.MH

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

Curi Mobil Perusahaan, Seorang Pria Dibekuk Polsek Cikupa Polresta Tangerang

Hukum dan Kriminal

Maling Mesin Diesel, Dua Pemuda Ditangkap Polsek Kalianda

Berita Utama

Korban Pencabulan Anak Dibawah Umur di Perkebunan Sawit

Hukum dan Kriminal

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado

Berita Utama

Sat Reskrim Polres Lebak berhasil Tangkap Pelaku Curanmor dan Amankan Barang Bukti

Berita Utama

Apresiasi Kinerja Polri,Komisi III DPR RI : Kapolri Tidak Menciderai Hati Nurani Masyarakat

Berita Utama

Kejari Rohul Tahan Kades Kepenuhan Baru Dugaan Korupsi PADes Senilai Rp 518 juta

Berita Utama

Kabupaten Deli Serdang Zona Merah, Kekerasan Seksual Terhadap Anak