DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:51 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Setelah sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan masuk dalam daftar pencarian selama sekitar lima bulan, Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng akhirnya diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Jumat (26/12/2025) pukul 14.30 WITA.

“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah diamankan penyidik pada 24 Desember 2025 di Manado. Yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan selama ini berpindah-pindah tempat,” ujar Maruly.

Baca Juga :  Peduli Dengan Dunia Pendidikan, Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 511/DY Ajarkan Cara Mengoperasikan Laptop Kepada Anak Sekolah Di Papua

Menurut penyidik, hasil penelusuran manifest penerbangan menunjukkan YMB berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga akhirnya terlacak di Manado. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencarian memerlukan waktu.

Penyidik juga menyampaikan bahwa YMB pernah berhadapan dengan hukum di beberapa wilayah, antara lain Timika, Sorong, dan Ternate, dengan pola berpindah lokasi usai melakukan dugaan tindak pidana.

Dalam perkara ini, YMB disangkakan sebagai pengusaha atau pemodal dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) emas di wilayah Kabupaten Pohuwato, Boalemo, dan sekitarnya. Sementara itu, tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal disebut telah lebih dahulu diproses, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga :  Kodim 0421 Lampung Selatan Selenggarakan Upacara Hari Juang Kartika Dan Doa Bersama

Atas perbuatannya, YMB disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Menanggapi klaim YMB di media sosial yang menuding adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, Dirreskrimsus menegaskan bahwa tuduhan tersebut akan didalami secara profesional.

Baca Juga :  Senangnya Adik Asuh Minum Susu Bareng Om Badak 511

“Yang bersangkutan menyampaikan klaim memiliki bukti keterlibatan oknum penyidik. Namun perlu kami sampaikan, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk mendalami dugaan tersebut secara objektif,” kata Maruly.

Ia juga menyebutkan bahwa klaim tersebut muncul setelah dilakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal yang diduga terkait dengan YMB.

Saat ini, YMB telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Polda Lampung Ajak Masyarakat Ikuti Aturan Pemerintah Tentang Penggunaan Obat Sirup Bagi Anak

TNI/POLRI

Bersama Anggota, Danramil 0112/Jiput Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Dampingi Wakapolda Jabar Pantau Posyan Weru Operasi Lilin Lodaya 2022

TNI/POLRI

Kasad Sematkan Brevet, Baret dan Sangkur Komando Kopassus Kepada Panglima TNI dengan Kapolri

Berita Utama

Jajaran Koarmada III Menerima Tim Audit Kinerja Itjenal TA 2022

TNI/POLRI

Pawai Bendera Merah Putih Dan Pernyataan Sikap Kepala Suku Kanum Tolak KST Di Perbatasan Papua

TNI/POLRI

Patroli Malam Polsek Weru Polresta Cirebon, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

TNI/POLRI

Kasad Ajak Masyarakat Dukung Program Ketahanan Pangan