LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Hukum dan Kriminal / TNI/POLRI

Jumat, 26 Desember 2025 - 08:51 WIB

Mangkir Dua Kali dari Panggilan Penyidik, Terduga Pelaku PETI Diamankan di Manado

Mediakompasnews.com – Gorontalo – Setelah sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik dan masuk dalam daftar pencarian selama sekitar lima bulan, Yosi Marten Basuar (YMB) alias Ateng akhirnya diamankan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di Kota Manado, Sulawesi Utara, pada 24 Desember 2025.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., kepada awak media dalam konferensi pers di Mapolda Gorontalo, Jumat (26/12/2025) pukul 14.30 WITA.

“Benar, Yosi Marten Basuar alias Ateng telah diamankan penyidik pada 24 Desember 2025 di Manado. Yang bersangkutan dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik dan selama ini berpindah-pindah tempat,” ujar Maruly.

Baca Juga :  Kasubgar Bogor Memberikan Arahan Awal Berdinas Di Wilayah Bogor

Menurut penyidik, hasil penelusuran manifest penerbangan menunjukkan YMB berpindah-pindah kota, mulai dari Jakarta, Banjarmasin, Ternate, Makassar, hingga akhirnya terlacak di Manado. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencarian memerlukan waktu.

Penyidik juga menyampaikan bahwa YMB pernah berhadapan dengan hukum di beberapa wilayah, antara lain Timika, Sorong, dan Ternate, dengan pola berpindah lokasi usai melakukan dugaan tindak pidana.

Dalam perkara ini, YMB disangkakan sebagai pengusaha atau pemodal dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) emas di wilayah Kabupaten Pohuwato, Boalemo, dan sekitarnya. Sementara itu, tersangka lain yang berperan sebagai operator, pengawas, dan pekerja tambang ilegal disebut telah lebih dahulu diproses, dan berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21).

Baca Juga :  Jelang Natal dan Tahun Baru 2023 Polsek Panongan Gelar Rakor Lintas Sektoral Bersama Forkopincam

Atas perbuatannya, YMB disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Menanggapi klaim YMB di media sosial yang menuding adanya keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, Dirreskrimsus menegaskan bahwa tuduhan tersebut akan didalami secara profesional.

Baca Juga :  Kasad Terima Wing Kehormatan Penerbang Kelas I TNI AU

“Yang bersangkutan menyampaikan klaim memiliki bukti keterlibatan oknum penyidik. Namun perlu kami sampaikan, Kapolda Gorontalo telah memerintahkan Propam untuk mendalami dugaan tersebut secara objektif,” kata Maruly.

Ia juga menyebutkan bahwa klaim tersebut muncul setelah dilakukan penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal yang diduga terkait dengan YMB.

Saat ini, YMB telah diamankan di Polda Gorontalo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menegaskan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Penulis: Marhamah
Sumber: Ditkrimsus Polda Gorontalo

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kapolres Rohul Pimpin Rakor Lintas Sektoral Dalam Kesiapan Pengamanan Nataru 2022-2023

TNI/POLRI

Tradisi Parade Surya Senja Taruna AAL

TNI/POLRI

Danrem 174/ATW Pimpin Upacara Serah Terima Satgas Pamtas RI-PNG Statis dari Yonif 511/DY Kepada Yonif 726/TML

Berita Utama

Semarakan Hari Polwan ke 74, Polres Tegal Gelar Berbagai Lomba

TNI/POLRI

Pantau Harga hingga Operasi Pasar, Polresta Cirebon Komitmen Awasi Alur Pendistribusian Bahan Pokok

TNI/POLRI

Polri Telah Siapkan Kontijensi Plan Antisipasi Dinamika di Lapangan

TNI/POLRI

Babinsa Dan Babinkamtibmas Bersinergi Patroli Bersama Di Wilayah Teritorial Kecamatan Membalong

Hukum dan Kriminal

Pelapor DJPL ke KPK Melakukan Investigasi Lapangan, Bekas Tambang Rusak Parah