DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Minggu, 23 Oktober 2022 - 08:07 WIB

58 Jerigen Solar Subsidi Nelayan Disalahgunakan, Seorang Pemuda Diamankan Polres Lampung Selatan

Mediakompasnews. Com,- Kalianda – Sebanyak 58 jerigen ( 2.030 liter) solar bersubdi diamankan tekab 308 presisi Polres Lampung Selatan di jalan beringin Kel. Kalianda Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan. Jumat, 21/10/2022 pukul 20.00 Wib.

Kasat resrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin membenarkan bahwa telah mengamankan sebuah kendaraan 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D yang bermuatan jerigen sebanyak 58 buah atau 2.030 liter jenis solar bersubdi.

Baca Juga :  Bandar Dan Pengedar Sabu Berhasil Digulung Satresnarkoba Polres Rohul

“kami juga mengamankan seorang sopir sdr. AP (18) warga Desa Betung Kec. Rajabasa Kab. Lampung Selatan” lanjutnya

“bbm jenis solar subsidi tersebut dibeli dari SPDN 29.355.03 Dermaga Bom Kec. Kalianda, dan akan disalahgunakan bukan untuk kepentingan nelayan dengan mendapatkan keuntungan. Menurut keterangan dari sdr. AP (18) yang kita amankan BBM tersebut akan dikirim ke daerah Tanjung Bintang” pungkasnya.

Baca Juga :  Diduga Salah Satu staf Redaksi RN, Jadi Kacung Mafia Solar di Cikarang

Kegiatan tersebut menurut pengakuan dari pengemudi yang diamankan mengaku bahwa sudah berjalan tiga bulan. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dengan UU no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bersama barang bukti 1 (satu) unit Mobil Pick Up Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : BE 8260 D dan 58 jerigen ( 2.030 liter) berisi solar subsidi.

Baca Juga :  Polsek Ciaarua Berhasil Ungkap Peredaran Terduga Pelaku Pengedar OKT

( Hms/ NKI)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

IPW Patut Pertanyakan Kinerja APH Polres Sukabumi

Bandar Lampung

Ungkap Kasus Curat Tandan Sawit di PT. AKG Way Kanan, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Berita Utama

Masyarakat Merasa Bodoh dengan Terjadinya Dugaan Pemerkosaan Dibawah Umur

Berita Utama

Pesta Narkotika Jenis Sabu, Dua Pria Asal Lenteng Diamankan Satresnarkoba

Berita Utama

Polda Gorontalo Limpahkan Tersangka Korupsi Proyek Jalan Nani Wartabone ke Kejaksaan

Hukum dan Kriminal

Kades cibuntu di Tetapkan sebagai Tersangka Pungli PTSL Oleh Kejaksaan Negreri Kabupaten Bekasi

Hukum dan Kriminal

Pembangunan SPALD-S di Desa Dawuhan Kec. Talang Kab.Tegal Diduga Proyek Siluman

Berita Utama

Edarkan Obat Terlarang, Polsek Jatiuwung Amankan Penjaga Toko Kosmetik