Kamis, Juni 26, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Budaya Hukum dan Kriminal

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

by Redaksimkn
Agustus 31, 2022
in Hukum dan Kriminal, Sorotan
0
Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur
0
SHARES
0
VIEWS

MediaKompasNews.com –JAKARTA – Lagi lagi soal Peraturan Pertamina sudah tidak berlaku lagi terlihat jelas di SPBU 34.13501 yang terletak di Jalan Raya Condet Balekambang Jakarta Timur.

Bertepatan saat awak media sedang melintas di SPBU tersebut, Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 04.00 Wib di dapati seorang operator berinisial IS sedang melakukan pengisian bahan bakar jenis Pertalite ke dalam jerigen berbahan plastik warna biru bermuatan di duga ukuran 35 liter milik customer.

Related posts

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Diduga Langgar Kode Etik, Lapas Kelas IIA Kota Tangerang Dituding Aniaya Tahanan dan Hilangkan Cincin Kawin

Juni 24, 2025

Ketua FJIS Kutuk Keras Tindakan Intimidasi Terhadap Wartawan Oleh PT Bogorindo

Juni 24, 2025

Hal ini sangat jelas sudah melanggar Undang-Undang Migas No 22 Tahun 2021, bahkan di pertegas dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral No. 37.K/HK.02/MEM.M/2022 bahwa jenis BBM khusus penugasan di larang diperjualbelikan dengan menggunakan drum.

Baca Juga :  Tawuran Gunakan Air Keras dan Sajam, 6 Pelaku Diamankan Polsek Ciledug

Larangan pelayanan jerigen produk pertalite di pertegas dan surat PERTAMINA No.584/PND630000/2022-S3 tentang “Larangan Pelayanan Jerigen Produk Pertamina JBKP”.

Bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Baca Juga :  Jaga Stabilitas Kemananan Pilkades, Simak Amanat Kapolres Metro Tangerang Kota

Ketika di konfirmasi oleh awak media oknum petugas SPBU tersebut menyatakan, bahwa yang dilakukannya tidak menyalahi aturan manapun.

“Tidak ada aturan yang melarang pak” ujar oknum petugas SPBU tersebut.

Atas perbuatannya SPBU 34.13501
juga diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut sudah melanggar Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan.

Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Baca Juga :  Terkait Adanya Predator Cabul Pemangsa Siswi SMP 6 Bekasi Pondok Gede " Buat Geram Ahli Hukum Pidana Dr. Anggreany. SH

Yang lebih ironis telah beberapa kali diingatkan oleh awak media terkait kesalahan yang sama, pengamatan para awak media SPBU tersebut hampir setiap malam melakukan penjualan pertalite dengan menggunakan jerigent plastik.

Ketika di konfirmasi melalui pesan singkat whatapps, salah seorang management SPBU 34.13501 menyampaikan, bahwa pihak management sudah sering kali mengingatkan agar operator tidak melakukan pelanggaran apapun.

“Pada intinya pihak Kantor/atau perusahaan sudah melarang memang itu tidak boleh, tapi memang operatornya aja yang nakal”, ujar Radi.

Atas temuan tersebut awak media berencana akan bersurat kepada BPH MIGAS dan PT. PERTAMINA.

(Team INVESTIGASI)

Previous Post

Presiden Jokowi: Pemekaran Wilayah di Papua untuk Pemerataan Pembangunan

Next Post

Wapres – Wagub Dorong Pengawasan di Pondok Pesantren

Next Post
Wapres – Wagub Dorong Pengawasan di Pondok Pesantren

Wapres - Wagub Dorong Pengawasan di Pondok Pesantren

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In