DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Batu Bara / Berita Utama / Daerah / Peristiwa / Sorotan

Senin, 11 September 2023 - 12:08 WIB

Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Dengan songongnya (SEKDES) Sekretaris Desa Dahari selebar (Hasan Bakrie Ramadhan) (35) Halangi wartawan disa’at meliput.

Sementara itu achik Olan dari media globaldarnews.com dapat undangan dari Iskandar Hasibuan (29), salah seorang penggugat atas dugaan penipuan Cop Surat buku nikah dan menipulasi data kependudukan domisili yang di lakukan oleh pihak desa dahari selebar terhadap istrinya Hikmah (27) Sekira pukul 10:43 wib pada tanggal (11/08/2023).

Di saat awak media membuat liputan khusus Hasan Bakrie Ramdhan (35) mengatakan “Apa kau video kan, apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau disini. Gak ada yang ngundang wartawan di kantor desa ini,” jelas’ nya dengan nanda tinggi.

Baca Juga :  Ramadhan Penuh Berkah Media Suarabantenpost.com Bagikan 500 Takjil Santuni Pulihan Anak Yatim-Piatu dan Buka Bersama

Sementara itu Iskandar (28) menceritakan bahwa saya yang mengundang wartawan kemari. Setalah itu salah satu perangkat desa (Kadus) Kepala dusun yang bernama Aral (38) menghubungi para pereman untuk menghalau wartawan disa’at meliput, dan beberapa menit kemudian datang lah beberapa pereman dan OKP untuk menghalau wartawan dan tamu yang datang dengan Nanda kasar “Apa mau kelen kalau mau ribut yok,” ungkap salah seorang yang diduga pereman yang di hubungi Aral kadus di Desa dahari selebar tersebut.

Baca Juga :  Pemda Kab.Tegal: BKPSDM Gelar Penilaian Kompetensi ASN

Dalam kejadian tersebut beberapa awak media langsung berdatangan ke kantor Desa dahari selebar untuk mengkonfirmasi perihal mengancam dan pelecehan dan halangi wartawan disa’at meliput.

Achik olan Kepala Biro Media globaldarnews.com yang di halangi dan di ancam dan di lecehkan mengatakan “Saya sangat di rugikan dan di permalukan disini sebagai awak media saya mempunyai hak untuk meliput di kantor pejabat publik Sesuai dengan undang undang pers UU nomor 40 tahun 1999 barang siapa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik maka akan di pidana Dua( 2) tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta,” katanya.

Baca Juga :  Seorang Pria Berinisial Ha Alias DN Di Rambah Samo Barat Diringkus Polisi

Sebagai mana yang di maksud Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut Memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui Dan mendapatkan informasi.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Dalam hal ini saya akan melanjutkan ke ranah hukum di kernakan pejabat publik (Sekdes ) sekertaris desa tersebut sudah menghalangi melecehkan dan mengancam saya dalam menjalankan tugas sebagai awak media

“Saya sangat tidak senang dengan sipat arogansi (Sekdes) desa dahari selebar tersebut yang sudah mempermalukan saya di muka umum sebagai awak media” pungkasnya. (P.G)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Rupawan Rutan Tangerang untuk Keluarga Warga Binaan dan Tahanan

Daerah

BANDUNG KARATE CLUB Kota Bekasi Ikuti Ujian Kenaikan Tingkat Periode II

Daerah

Kasad Ziarah ke TMP Kesenden dan Tinjau Pembangunan Masjid Syarif Abdurachman

Banten

Didugaan penyimpangan Pembangunan Pelebaran Jalan, LBH BSN Somasi DPUPR Provinsi Banten

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Ormas Tanalmkan Nilai Kebangsaan

Berita Utama

Dari Hannover, Presiden dan Ibu Iriana Tiba di Tanah Air

Berita Utama

Bina Para Satpam, Ini Yang Dilakukan Satuan Binmas Polresta Cirebon

Berita Utama

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Pulau Sapudi Diamankan Polres Sumenep