LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Batu Bara / Berita Utama / Daerah / Peristiwa / Sorotan

Senin, 11 September 2023 - 12:08 WIB

Sekdes Dahari Selebar, Arogan Halangi Wartawan Sembari Bawa Preman Untuk Ngusir Wartawan

Mediakompasnews.com – Batu Bara – Dengan songongnya (SEKDES) Sekretaris Desa Dahari selebar (Hasan Bakrie Ramadhan) (35) Halangi wartawan disa’at meliput.

Sementara itu achik Olan dari media globaldarnews.com dapat undangan dari Iskandar Hasibuan (29), salah seorang penggugat atas dugaan penipuan Cop Surat buku nikah dan menipulasi data kependudukan domisili yang di lakukan oleh pihak desa dahari selebar terhadap istrinya Hikmah (27) Sekira pukul 10:43 wib pada tanggal (11/08/2023).

Di saat awak media membuat liputan khusus Hasan Bakrie Ramdhan (35) mengatakan “Apa kau video kan, apa urusanmu disini siapa yang ngundang kau disini. Gak ada yang ngundang wartawan di kantor desa ini,” jelas’ nya dengan nanda tinggi.

Baca Juga :  Saat Presiden Jokowi Nikmati Kelapa Muda di Bendungan Sepaku

Sementara itu Iskandar (28) menceritakan bahwa saya yang mengundang wartawan kemari. Setalah itu salah satu perangkat desa (Kadus) Kepala dusun yang bernama Aral (38) menghubungi para pereman untuk menghalau wartawan disa’at meliput, dan beberapa menit kemudian datang lah beberapa pereman dan OKP untuk menghalau wartawan dan tamu yang datang dengan Nanda kasar “Apa mau kelen kalau mau ribut yok,” ungkap salah seorang yang diduga pereman yang di hubungi Aral kadus di Desa dahari selebar tersebut.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Mengecek Harga Bahan Pokok di Pasar Cigombong Kabupaten Bogor

Dalam kejadian tersebut beberapa awak media langsung berdatangan ke kantor Desa dahari selebar untuk mengkonfirmasi perihal mengancam dan pelecehan dan halangi wartawan disa’at meliput.

Achik olan Kepala Biro Media globaldarnews.com yang di halangi dan di ancam dan di lecehkan mengatakan “Saya sangat di rugikan dan di permalukan disini sebagai awak media saya mempunyai hak untuk meliput di kantor pejabat publik Sesuai dengan undang undang pers UU nomor 40 tahun 1999 barang siapa menghalangi atau menghambat kerja jurnalistik maka akan di pidana Dua( 2) tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta,” katanya.

Baca Juga :  Resmi Mengundurkan Diri ASN, Maryono Hasan Siap Maju Pilkada Kota Tangerang

Sebagai mana yang di maksud Berdasarkan UU No. 40 tahun 1999, pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut Memenuhi Hak masyarakat untuk mengetahui Dan mendapatkan informasi.Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hokum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebinekaan.

Dalam hal ini saya akan melanjutkan ke ranah hukum di kernakan pejabat publik (Sekdes ) sekertaris desa tersebut sudah menghalangi melecehkan dan mengancam saya dalam menjalankan tugas sebagai awak media

“Saya sangat tidak senang dengan sipat arogansi (Sekdes) desa dahari selebar tersebut yang sudah mempermalukan saya di muka umum sebagai awak media” pungkasnya. (P.G)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Danrem 064/Maulana Yusuf Mendampingi Pangdam III Siliwangi Tanam Jagung Serentak di Dodiklatpur Ciuyah

Batu Bara

Berikan Selamat Pelepasan Pelajar SMP, Bupati Batu Bara Zahir Harapkan Generasi Berkarakter

Daerah

Percepat Penyerapan APBDes, Bupati Batu Bara Harapkan Sinergitas Pemdes dan BPD

Berita Utama

Polsek Sine Dampingi Vaksinasi PMK 100 Ekor Sapi di Desa Ngrendeng

Berita Utama

Kantor Wilayah dan 37 Satker di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Aceh Laksanakan Deklarasi Pencanangan P2HAM

Berita Utama

Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Parung panjang Terindikasi dugaan melanggar SOP

Daerah

Anak-anak Dusun kayu Tabu merasa Seneng Mendapatkan Buku Bacaan Baru Donasi Dari Kemkominfo RI

Berita Utama

Kunjungi Pasar Natar Lampung, Presiden Tinjau Harga Komoditas Pangan