DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 10:23 WIB

Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan Unit Reskrim Polsek Kalianda

karena memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dengan dalih kerjasama penjualan tiket kapal, Jumat (8/9/2023).

Tersangka ID (23) merupakan warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka ke rumah korban di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.

Baca Juga :  Arief Menyampaikan Langkah-Langkah Strategis Yang Ditempuh Oleh Pemkot Tangerang

Tersangka mengajak korban bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni dan meminta dana untuk modal sebesar Rp50 juta. Korban sepakat dan mentransfer uang melalui M-banking ke rekening milik tersangka.

Agar aksinya berjalan mulus, tersangka berjanji akan bagi hasil, dan dalam jangka waktu satu bulan uang akan dikembalikan. Namun belum sampai satu bulan, tepatnya pada Jumat (28/4/2023), tersangka minta tambahan dana lagi sebesar Rp30 juta.

Baca Juga :  PMI Kabupaten Bantul Open Recruitment Relawan Cata KSR Unit Markas

Dua hari setelah mendapat uang transferan, tersangka dan suaminya datang ke rumah korban mengaku belum bisa mengembalikan uang. Tersangka juga mengaku bohong dan membuat perjanjian uang akan dikembalikan satu bulan lagi.

“Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek karena mengalami kerugian Rp80 juta,” ujar Kapolsek, Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Gapensi Lebak Meriahkan Tournamen Futsal Forwal Cup, Moch Nabil Jayabaya: Dukung Terus Sportivitas Jangan Ada Ribut

“Tersangka kami amabkan di Jalan Trans Sumatera KM 57 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda dan mengakui semua perbuatan,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti dua lembar foto copy dokumen bukti transfer telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penulis: Nasuki

Sumber: Humas Polres Lampung Selatan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kunjungan Anggota DPRD Provinsi Riau ke Desa Bungur di Sambut Hangat Oleh Masyarakat

Berita Utama

Kapolri Beri Apresiasi Langsung Ke TNI yang ‘Berputar’ dan Tim Gabungan Evakuasi Kapolda Jambi

TNI/POLRI

Peringati HKGB dan HUT Polwan Ke – 74, Bhayangkari Gelar Anjangsana

Berita Utama

Peringati HUT RI ke-77, Masyarakat Kotak Malang Gelar Pelomban

Berita Utama

Kota Tangerang Juara Umum Porprov VI Banten, Panjat Tebing Jadi Cabor Terbanyak Raih Medali

Berita Utama

Rapat Pembentukan Program LBH Trisula Sakti 2023-2028

Berita Utama

Kapolres Lebak Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Pengabdian dan Pemberian penghargaan

TNI/POLRI

Polri Terbitkan Telegram Antisipasi Banjir dan Bencana Alam di Indonesia