LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Lampung Selatan / Sorotan / TNI/POLRI

Sabtu, 9 September 2023 - 10:23 WIB

Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

Mediakompasnews.com – Lampung Selatan – Seorang ibu rumah tangga (IRT), diamankan Unit Reskrim Polsek Kalianda

karena memperdaya korban hingga mengalami kerugian puluhan juta rupiah, dengan dalih kerjasama penjualan tiket kapal, Jumat (8/9/2023).

Tersangka ID (23) merupakan warga Desa Kelawi, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Kalianda AKP Sugianto mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, peristiwa tersebut berawal pada saat tersangka ke rumah korban di Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda.

Baca Juga :  Fenomena Pejabat Publik Dukung Kadin AR, Prof. Mufti ; Kadin Satu Atau Dua Tak Masalah

Tersangka mengajak korban bisnis penjualan tiket kapal Pelabuhan Bakauheni dan meminta dana untuk modal sebesar Rp50 juta. Korban sepakat dan mentransfer uang melalui M-banking ke rekening milik tersangka.

Agar aksinya berjalan mulus, tersangka berjanji akan bagi hasil, dan dalam jangka waktu satu bulan uang akan dikembalikan. Namun belum sampai satu bulan, tepatnya pada Jumat (28/4/2023), tersangka minta tambahan dana lagi sebesar Rp30 juta.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Lintas Kabupaten Diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep

Dua hari setelah mendapat uang transferan, tersangka dan suaminya datang ke rumah korban mengaku belum bisa mengembalikan uang. Tersangka juga mengaku bohong dan membuat perjanjian uang akan dikembalikan satu bulan lagi.

“Sampai waktu yang dijanjikan, tersangka belum juga mengembalikan uang korban. Sehingga korban lapor ke Polsek karena mengalami kerugian Rp80 juta,” ujar Kapolsek, Sabtu (9/9/2023).

Berdasarkan laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Kalianda beserta Tekab 308 Presisi Polres Lamsel, melakukan penyelidikan tentang keberadaan tersangka.

Baca Juga :  Rakernis Propam 2023, Kapolda Kalteng: Fungsi Propam Garda Terdepan Jaga Marwah Polri

“Tersangka kami amabkan di Jalan Trans Sumatera KM 57 Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda dan mengakui semua perbuatan,” imbuh AKP Sugianto.

Untuk melengkapi berita acara pemeriksaan, tersangka berikut barang bukti dua lembar foto copy dokumen bukti transfer telah diamankan. Tersangka dijerat pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Penulis: Nasuki

Sumber: Humas Polres Lampung Selatan

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ops Lilin Krakatau 2022, Kapolda Lampung Pimpin Apel Gabungan Tekab 308 Presisi Polda Lampung Dan Jajaran

TNI/POLRI

Polres Cianjur, Buka Layanan Pengaduan Korban Pembunuhan Berantai Wowon Cs

Batu Bara

Aksi Demo BEM-PBB Depan Kantor DPRD Batu Libatkan Anak Dibawah Umur : PPPA Hukum Di Tegakkan

Berita Utama

Presiden Jokowi Lakukan Kunjungan Kerja ke Sulawesi Utara

Berita Utama

Wabup Minta Tegas Perusahaan Yang Belum Segera Laporkan TJSP Nya Tahun 2022

TNI/POLRI

Berikan Pelayanan Keamanan dan Kenyamanan Kepada Pemudik Personil Pos Pelayanan Rest Area KM 228 A Polresta Cirebon Laksanakan Pengaturan Arus Lalin dan Himbauan Kepada Pemudik

Berita Utama

Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan ZH Tersangka Dugaan Tindak Pidana Hak Cipta

Berita Utama

Perwira Hukum (Pa Kum) Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 645/Gty Hadiri Pemusnahan Media Pembawa HPHK & OPTK