DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 27 Februari 2023 - 14:37 WIB

Fast Respon Cirebon Raya Minta Disdik Kota Cirebon Transparan Penggunaan dana BOS

Mediakompasnews. com – Cirebon – Organisasi kewartawanan yang tergabung di Fast Respon Cirebon Raya Nusantara Provinsi Jawa Barat, Senin 27 Februari 2023 menggelar audensi dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon beserta Inspektorat yang bertempat di Gedung DPRD Kota Cirebon.

Sebelumnya Fast Respon berkirim surat ke DPRD Kota Cirebon untuk minta audensi dengan Disdik kota Cirebon.
Untuk membahas tidak transparan penggunaan Dana BOS di Sekolah SD dan SMP. Dan maraknya penjualan buku LKS disekolah serta persoalan lainnya yang terjadi di lingkungan Disdik kota Cirebon.

Hadir dalam acara tersebut ketua komisi III DPRD Kota Cirebon, Beni Sujarwo dan wakilnya dr.Tresna serta Fitrah Malik.SH selaku anggota Komisi III, sementara dari pihak Disdik kota Cirebon Kabid Dikdas, Handi Sugiyanto serta Kasi peserta didik, Ade Cahyaningsih beserta staffnya dan Hery Subkor Kelembagaan Dikdas, Sedangkan dari pihak Inspektorat kota Cirebon sendiri yakni Maman Arcmanuddin dan Irwan Adi Riyanto, namun sangat disayangkan di acara audensi tersebut Kadisdik kota Cirebon, Kadini tidak hadir.

Baca Juga :  Tinjau Proyek Normalisasi Kali Ciliwung, Presiden: Segera Kita Lanjutkan Kembali

Didalam audensi tersebut mengemuka sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan Disdik Kota Cirebon.
Salah satunya yakni tidak transfarannya penggunaan Dana BOS oleh pihak sekolah dan masih maraknya penjualan buku LKS disekolah.

Menurut ketua Fast Respon Cirebon Raya, Wahid Suyatno mengatakan, selama ini pihak sekolah tidak terbuka dalam penggunaan dana BOS kepada masyarakat.

“Terbukti hampir semua sekolah mulai SD dan SMP mereka tidak memasang papan Informasi penggunaan Dana BOS secara global, sebagai transparansi kepada publik, sehingga hal ini menyulitkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan dana BOS.” Ungkap Wahid.

Hal senada disampaikan salah satu anggota Fast Respon, Zeki Mulyadi yang mengatakan, masih banyaknya sekolah yang tidak melakukan perawatan lingkungan sekolah.

Seperti kata Zeki, pihak sekolah membiarkan adanya kerusakan pada pintu dan jendela serta ubin dan genteng yang rusak dan bocor.Ucapnya.

Baca Juga :  Troy Evelon Pomalingo Apresiasi Pengamanan KTT G20 oleh TNI dan Polri

“Padahal anggaran dari BOS kan ada untuk memperbaikinya, tetapi pihak sekolah sepertinya membiarkan dan mereka hanya berharap dapat anggaran besar saja untuk memperbaikinya.”Terang Zeki.

Ditambahkannya, selain persoalan tidak transfarannya penggunaan dana BOS, saat ini juga masih maraknya jual – beli buku LKS yang dibebankan kepada Orang Tua siswa oleh pihak sekolah.

Padahal kata Zeki, penjualan buku LKS di lingkungan sekolah jelas – jelas dilarang.
“Kami minta pihak Disdik dan juga Inspektorat agar memaksimalkan lagi pengawasan dan juga pemeriksaan terhadap sekolah.”Tegasnya.

Selain dua permasalahan di atas, Zeki juga minta agar pihak Disdik kota Cirebon agar memberikan arahan nya kepada seluruh komite SD dan SMP, apabila melakukan rapat kerja komite terkait dengan adanya perubahan anggaran dan kebutuhan dana di lingkungan sekolah.

“Hasil rapat komite sekolah harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada orang tua siswa, hal ini supaya tidak terjadi kesalah pahaman dengan masyarakat,” kata Zeki.

Baca Juga :  Ombudsman RI Berikan Penghargaan Terbaik Kepada Polres Metro Tangerang Kota Penyelenggara Pelayanan Publik 3 Tahun berturut-turut di Provinsi Banten

Ia pun meminta agar pihak Inspektorat melakukan investigasi ke seluruh sekolah dan tidak melakukan pemeriksaan secara digital dan sistem saja.
Sebab menurut Zeki, jika pemeriksaan hanya secara digital dan sistem hal tersebut sangat mudah untuk di otak – atik.

Sementara itu pihak Inspektorat sendiri mengakui, investigasi di lakukan jika sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Kami melakukan investigasi jika kami menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.”Jelas Maman Arcmanuddin perwakilan dari Kantor Inspektorat.

Sementara menurut Kabid Dikdas, Handi Sugiyanto mengatakan, Penggunaan dana BOS disekolah dilingkungan Disdik kota Cirebon menurutnya sudah sesuai aturan, terlebih sistem pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukan sekolah menurutnya harus melalui sistem Siplah.

‘Jika pembelanjaan dibawah Rp.1 juta itu bisa tidak belanja ke Siplah, yang penting bukti pembelian atau pembelanjaannya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Tiga Program Pemerintah BLT, BPNT dan PKH disalurkan Hari ini di Desa Rangkasbitung Timur

Berita Utama

Latansana Band Bareng Napi Lapas Rangkasbitung kompak lantunkan sholawat rosul

Berita Utama

Bupati Siap Dukung PWI Kabupaten Tangerang Gelar UKW

Berita Utama

Ramadhan 2026, Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang Perketat Keamanan

Berita Utama

Dukung Turnamen U-16 Nusantara Open, Ini Kata Menpora dan PSSI

Berita Utama

Presiden Jokowi Kembali Pimpin Rapat untuk Matangkan Persiapan KTT G20

Berita Utama

Inagurasi Pengurus Baru Club Ferrari 2023-2025, Ketua MPR RI Bamsoet Ajak Komunitas Otomotif Bangkitkan Perekonomian Nasional Usai Pandemi Covid-19

Berita Utama

Personil Polsek Rambah Patroli Dan PAM Ibadah Di Gereja Dalam Program Minggu Kasih Dan Cooling System