LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
KETUM FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Sorotan

Senin, 27 Februari 2023 - 14:37 WIB

Fast Respon Cirebon Raya Minta Disdik Kota Cirebon Transparan Penggunaan dana BOS

Mediakompasnews. com – Cirebon – Organisasi kewartawanan yang tergabung di Fast Respon Cirebon Raya Nusantara Provinsi Jawa Barat, Senin 27 Februari 2023 menggelar audensi dengan Komisi III DPRD Kota Cirebon dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon beserta Inspektorat yang bertempat di Gedung DPRD Kota Cirebon.

Sebelumnya Fast Respon berkirim surat ke DPRD Kota Cirebon untuk minta audensi dengan Disdik kota Cirebon.
Untuk membahas tidak transparan penggunaan Dana BOS di Sekolah SD dan SMP. Dan maraknya penjualan buku LKS disekolah serta persoalan lainnya yang terjadi di lingkungan Disdik kota Cirebon.

Hadir dalam acara tersebut ketua komisi III DPRD Kota Cirebon, Beni Sujarwo dan wakilnya dr.Tresna serta Fitrah Malik.SH selaku anggota Komisi III, sementara dari pihak Disdik kota Cirebon Kabid Dikdas, Handi Sugiyanto serta Kasi peserta didik, Ade Cahyaningsih beserta staffnya dan Hery Subkor Kelembagaan Dikdas, Sedangkan dari pihak Inspektorat kota Cirebon sendiri yakni Maman Arcmanuddin dan Irwan Adi Riyanto, namun sangat disayangkan di acara audensi tersebut Kadisdik kota Cirebon, Kadini tidak hadir.

Baca Juga :  Ironi di Pelosok Negeri: Janji “Ngebut” Terangi Desa Berbanding Terbalik, Proyek Listrik di Ketunggau Mangkrak

Didalam audensi tersebut mengemuka sejumlah persoalan yang terjadi di lingkungan Disdik Kota Cirebon.
Salah satunya yakni tidak transfarannya penggunaan Dana BOS oleh pihak sekolah dan masih maraknya penjualan buku LKS disekolah.

Menurut ketua Fast Respon Cirebon Raya, Wahid Suyatno mengatakan, selama ini pihak sekolah tidak terbuka dalam penggunaan dana BOS kepada masyarakat.

“Terbukti hampir semua sekolah mulai SD dan SMP mereka tidak memasang papan Informasi penggunaan Dana BOS secara global, sebagai transparansi kepada publik, sehingga hal ini menyulitkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengawasan penggunaan dana BOS.” Ungkap Wahid.

Hal senada disampaikan salah satu anggota Fast Respon, Zeki Mulyadi yang mengatakan, masih banyaknya sekolah yang tidak melakukan perawatan lingkungan sekolah.

Seperti kata Zeki, pihak sekolah membiarkan adanya kerusakan pada pintu dan jendela serta ubin dan genteng yang rusak dan bocor.Ucapnya.

Baca Juga :  Menuju WBK 2026, Rutan Kelas I Tangerang Catat Prestasi Keuangan Gemilang

“Padahal anggaran dari BOS kan ada untuk memperbaikinya, tetapi pihak sekolah sepertinya membiarkan dan mereka hanya berharap dapat anggaran besar saja untuk memperbaikinya.”Terang Zeki.

Ditambahkannya, selain persoalan tidak transfarannya penggunaan dana BOS, saat ini juga masih maraknya jual – beli buku LKS yang dibebankan kepada Orang Tua siswa oleh pihak sekolah.

Padahal kata Zeki, penjualan buku LKS di lingkungan sekolah jelas – jelas dilarang.
“Kami minta pihak Disdik dan juga Inspektorat agar memaksimalkan lagi pengawasan dan juga pemeriksaan terhadap sekolah.”Tegasnya.

Selain dua permasalahan di atas, Zeki juga minta agar pihak Disdik kota Cirebon agar memberikan arahan nya kepada seluruh komite SD dan SMP, apabila melakukan rapat kerja komite terkait dengan adanya perubahan anggaran dan kebutuhan dana di lingkungan sekolah.

“Hasil rapat komite sekolah harus dibuat secara tertulis dan disampaikan kepada orang tua siswa, hal ini supaya tidak terjadi kesalah pahaman dengan masyarakat,” kata Zeki.

Baca Juga :  Kado Ulang Tahun Kabupten Lebak Ke-194, BK-LSM Rencana Unras di 4 Titik.

Ia pun meminta agar pihak Inspektorat melakukan investigasi ke seluruh sekolah dan tidak melakukan pemeriksaan secara digital dan sistem saja.
Sebab menurut Zeki, jika pemeriksaan hanya secara digital dan sistem hal tersebut sangat mudah untuk di otak – atik.

Sementara itu pihak Inspektorat sendiri mengakui, investigasi di lakukan jika sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat.

“Kami melakukan investigasi jika kami menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.”Jelas Maman Arcmanuddin perwakilan dari Kantor Inspektorat.

Sementara menurut Kabid Dikdas, Handi Sugiyanto mengatakan, Penggunaan dana BOS disekolah dilingkungan Disdik kota Cirebon menurutnya sudah sesuai aturan, terlebih sistem pembelanjaan barang dan jasa yang dilakukan sekolah menurutnya harus melalui sistem Siplah.

‘Jika pembelanjaan dibawah Rp.1 juta itu bisa tidak belanja ke Siplah, yang penting bukti pembelian atau pembelanjaannya.

(A Hidayat)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Presiden dan Ibu Iriana Tiba di Solo

Berita Utama

Kolaborasi dan Sinergitas Pemberantasan Narkoba, Polda Banten Bersama BNNP Banten dan Kanwil Kemenkumham Banten Gelar Penandatanganan MoU

Berita Utama

Pengedar di Tangkap Sat Resnarkoba Polres Lebak, Modusnya Shabu di Simpan di Bungkus Rokok

Berita Utama

Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Bertolak Menuju Pangkalan Udara Soewondo Kota Medan

Berita Utama

Tutup Rakernis, Kapolri Tegaskan Pentingnya Penguatan SDM Sejak Awal untuk Raih Kepercayaan Publik

Berita Utama

Program Konversi Kompor LPG ke Kompor Induksi Ini Untuk Menekan Angka Impor LPG

Berita Utama

Dandim Palangka Raya Salurkan Bantuan KASAD Berupa Tabungan Keluarga Kepada Anak Kategori Stunting

Berita Utama

Polres Tegal Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Satu Pelaku Diamankan