DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tegal / TNI/POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:29 WIB

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung. Muhamad Jery Agung (25) tersangka dalam kasus tersebut, memperagakan 38 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan sosok laki laki yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Duku, Tegal Barat, Kota Tegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan, Selasa (20/6/2023) menjelaskan, dalam rekontruksi yang kita gelar hari ini, tersangka memperagakan 38 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Laksamana Muda Ribut Eko. S, Memantau Aktifitas Arus Balik Lebaran 2023 dari Udara

“Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kasat Reskrim.

Setelah rekonstruksi hari ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kasat Reskrim menambahkan, pada rekonstruksi hari ini, pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  Mendatangkan Pelatih Dari Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, Polres Sumenep Gelar Pelatihan Basic Life Support (BLS)

“Dalam kegiatan rekontruksi kasus ini, pengacara dari pihak tersangka dan dari pihak Kejaksaan Kota Tegal juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

Baca Juga :  Presiden Saksikan Pengucapan Sumpah M. Guntur Hamzah Sebagai Hakim Konstitusi

“Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana.

Penulis : Met

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Dampingi Tim Pembina Samsat Nasional, Kapolda Sumut Ajak Masyarakat Taat Pajak

Berita Utama

Kasad Kunjungi Kawah Chandradimuka Akademi Militer Australia

Berita Utama

Proyek Pengerjaan Rabbet Di Desa Cigoong Utara Diduga di SUB Kan ke Pihak Ke Tiga.

TNI/POLRI

Masyarakat Kampung Homlikya Dapat Yankes Gratis dari Personel Satgas TMMD Ke-116

Batu Bara

Dorong Pelayanan Kesehatan, Bupati Batu Bara Ikuti Roadshow Medan Medical Tourism

Berita Utama

Pecahkan Rekor MURI, Gowes Presisi Nusantara Tempuh Jarak 508 Km Kurang Dari 24 Jam

Berita Utama

Wakapolri Bicara Bagaimana Melindungi Dunia Pendidikan dari Paham Radikalisme

Berita Utama

Naskah Asli Teks Proklamasi Akan Disandingkan dengan Bendera Pusaka di Istana Merdeka