LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
PIMPINAN REDAKSI

Home / Berita Utama / Hukum dan Kriminal / Kota Tegal / TNI/POLRI

Selasa, 20 Juni 2023 - 15:29 WIB

Polres Tegal Kota Gelar Rekontruksi Kasus Penemuan Mayat Dalam Karung

Mediakompasnews.com – Kota Tegal – Polres Tegal Kota menggelar rekontruksi kasus penemuan mayat yang terbungkus karung. Muhamad Jery Agung (25) tersangka dalam kasus tersebut, memperagakan 38 adegan dalam reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan sosok laki laki yang terjadi beberapa waktu lalu di Jalan Duku, Tegal Barat, Kota Tegal.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tegal Kota AKP Darwan, Selasa (20/6/2023) menjelaskan, dalam rekontruksi yang kita gelar hari ini, tersangka memperagakan 38 adegan. Mulai dari menjemput korban hingga tersangka kabur membawa sepeda motor usai melakukan pembunuhan.

Baca Juga :  Program Presiden RI: Polsek Tambusai Utara Gelar Program Makan Bergizi Gratis Untuk 150 Siswa

“Rekonstruksi baru bisa kita lakukan setelah 56 hari dari penemuan mayat. Hal ini terkendala karena harus menunggu hasil pemeriksaan laboratorium forensik,” kata Kasat Reskrim.

Setelah rekonstruksi hari ini, lanjut Kasat Reskrim, pihaknya akan segera melengkapi berkas untuk selanjutnya kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tegal.

Kasat Reskrim menambahkan, pada rekonstruksi hari ini, pihaknya juga mengundang pengacara dari tersangka dan juga dari pihak Kejaksaan Negeri.

Baca Juga :  Giat Ramadhan ,Polres Meranti Bagi-Bagi Takjil Gratis Kepada Pengendara Roda Dua Memakai Helm

“Dalam kegiatan rekontruksi kasus ini, pengacara dari pihak tersangka dan dari pihak Kejaksaan Kota Tegal juga turut hadir untuk menyaksikan secara langsung,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Tegal Priyo Sayogo mengatakan, pihak Kepolisian melakukan rekontruksi tersebut untuk menguatkan pembuktian terhadap pasal yang disangkakan.

Baca Juga :  Wujud Toleransi Umat Beragama, Satgas Yonif 511/DY Bersih-Bersih Gereja Di Perbatasan RI-PNG

“Apakah pasal-pasal yang disangkakan sudah sesuai dengan tindak pidana yang diperbuat oleh tersangka. Dan juga untuk menguatkan pembuktian kami saat di persidangan nanti,” jelas Priyo Sayogo.

Untuk saat ini pasal yang disangkakan terhadap pelaku dalam berkas, sambung Kasi Pidum, yakni pasal 356 Ayat 3 KUHPidana dan yang di alternatifkan yaitu pasal 339 KUHPidana.

Penulis : Met

Share :

Baca Juga

TNI/POLRI

Kunjungan Kerja Kaskogartap II/Bandung ke Kantor Subkogartap 0606/Bogor

Berita Utama

Forum Silaturahmi Antar Organisasi di Provinsi Banten Bangun Sinergi Lawan Narkoba

TNI/POLRI

Kapolresta Cirebon Berikan Penghargaan kepada Empat Personel Polsek Pabuaran

Berita Utama

Marjeni SE MM Gelar Dt Bendaro Kayo Dikukuhkan Jadi Ketua MKA Luhak Rambah, Ini Komposisi Pengurus Priode 2022 – 2027

Bandar Lampung

Jum’at Berkah, Ormas LAPBAS PAC Bakauheni Gelar Bhakti Sosial Santuni Anak Yatim-Piatu

Berita Utama

Kawasan Hutan Lindung Mangrove di Anak Sungai Berembang Kayu Arang Dihajar Penambang Timah Ilegal

Berita Utama

Kabaharkam Polri serahkan Bantuan Pemda Batu Bara Untuk Babinkamtibmas dan Babinsa

Berita Utama

Danpuspomad Pimpin Sertijab Dansatidik dan Syukuran Naik Pangkat Pati Puspomad