Mediakompasnews.Com – Bekasi – Pihak kepolisian sektor Babelan Polres Metro Bekasi berhasil Ungkap pelaku Spesialis Penadah barang Curian Jaringan karawang. Dari hasil pengungkapan kasus , Dua pelaku di aman kan pihak unit Reskrim Polsek Babelan. Selasa (28/06/2022)
Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan unit kendaraan nya , pihak unit Reskrim Polsek Babelan bergegas melakukan penyelidikan.
Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno mengatakan,” dari hasil pantauan penyidik , kendaraan sepeda motor di jual melalui media sosial , dan pelaku penadah berhasil di amankan , ” ucap Kompol Sutrisno
NR alias Maman dan ES alias punuk di amankan dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas , dari hasil pemeriksaan pelaku ada kaitan nya dengan jaringan Karawang.
Dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan di gunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari , sementara kendaraan hasil curian di dapat dari pelaku Sanusi alias Jalu yang saat ini bersetatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas.
Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti di antara nya lima unit sepeda motor dan lima kunci kontak kendaraan .
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya , Kedua pelaku kini harus mendekam di mapolsek Babelan dan dikenakan pasal 480 tentang penadah dengan hukum maksimal 4 Tahun penjara.
(Allek)