Senin, Juli 14, 2025
  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja
Media Kompas News
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik
  • Login
No Result
View All Result
Media Kompas News
Home Berita Utama

Asbak atau Penadah Pelaku Kejahatan Motor Curian, Berhasil di Tangkap Polsek Babelan Bekasi

by Redaksimkn
Juni 28, 2022
in Berita Utama, Hukum dan Kriminal, TNI/POLRI
0
Asbak atau Penadah Pelaku Kejahatan Motor Curian, Berhasil di Tangkap Polsek Babelan Bekasi
0
SHARES
5
VIEWS

Mediakompasnews.Com –  Bekasi – Pihak kepolisian sektor Babelan Polres Metro Bekasi berhasil Ungkap pelaku Spesialis Penadah barang Curian Jaringan karawang. Dari hasil pengungkapan kasus , Dua pelaku di aman kan pihak unit Reskrim Polsek Babelan. Selasa (28/06/2022)

Berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan unit kendaraan nya , pihak unit Reskrim Polsek Babelan bergegas melakukan penyelidikan.

Baca Juga :  Wujudkan Kamtibmas, Bhabinkantibmas Polsek Rambah Gelar Program DDS

Related posts

Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Dua Pemotor Tergelincir, Jalan Licin Diduga Tumpahan Solar

Juli 11, 2025
Polsek Batuceper Bekuk Komplotan Curanmor Asal Lampung, 4 Residivis Ditangkap

Polsek Batuceper Bekuk Komplotan Curanmor Asal Lampung, 4 Residivis Ditangkap

Juli 12, 2025

Kapolsek Babelan Kompol Sutrisno mengatakan,” dari hasil pantauan penyidik , kendaraan sepeda motor di jual melalui media sosial , dan pelaku penadah berhasil di amankan , ” ucap Kompol Sutrisno

Baca Juga :  Muswil KE-2 AKURINDO Banten Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat dan UMKM Naik Kelas

NR alias Maman dan ES alias punuk di amankan dan di lakukan pemeriksaan oleh petugas , dari hasil pemeriksaan pelaku ada kaitan nya dengan jaringan Karawang.

Dari pengakuan tersangka uang hasil penjualan di gunakan untuk kebutuhan hidup sehari hari , sementara kendaraan hasil curian di dapat dari pelaku Sanusi alias Jalu yang saat ini bersetatus DPO dan masih dalam pengejaran petugas.

Baca Juga :  Dalam Rangka HUT Lanud Hang Nadim Ke - 3 Tahun 2022, Laksanakan Kegiatan Outbound

Dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti di antara nya lima unit sepeda motor dan lima kunci kontak kendaraan .

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya , Kedua pelaku kini harus mendekam di mapolsek Babelan dan dikenakan pasal 480 tentang penadah dengan hukum maksimal 4 Tahun penjara.

(Allek)

Previous Post

Kembali, Atlite Menembak Binaan Yonmarhanlan IV Raih Prestasi

Next Post

Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Kapolri: Komitmen Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

Next Post
Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Kapolri: Komitmen Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

Raih WTP Sembilan Kali Berturut-turut, Kapolri: Komitmen Penggunaan Keuangan Negara Secara Transparan

POPULAR NEWS

  • Banyak Kejanggalan Saat Rekonstruksi,Ini Tanggapan Keluarga Korban

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berkas Kasus Percobaan Pembunuhan YKR Di Tolak Jaksa 4 Kali, Penyidik Lakukan Rekonstruksi Ulang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Markus Dodo Mengaku Kepala Suku Kekoro Nadida Memalsukan Dokumen Demi Merampas Tanah Milik Masyarakat Kabupaten Sabu Raijua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kereen!!! SMAN 2 Bantul, Akan Gelar Panen Karya Projek#3 P5 di Sepanjang Jl. Maliboro.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Brigjen TNI (Purn) H. Abdul Rahman Made, S.IP., M.S.I Maju Sebagai Caleg DPR-RI dari Partai PAN Dapil SULTRA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

PAKAIAN ADAT MBAY – OLEH NENEK M.YUSUP

Media Kompas News

© 2023 Mediakompasnews.com

Navigate Site

  • REDAKSI
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Lowongan Kerja

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Berita Utama
  • Daerah
  • TNI/POLRI
  • Nasional
  • Hukrim
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Politik

© 2023 Mediakompasnews.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In