LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
KOMISARIS PT MKN
KETUM OPAN FWJ INDONESIA

Home / Berita Utama / Daerah / Hukum dan Kriminal / Nasional / Sorotan / TNI/POLRI

Kamis, 30 Januari 2025 - 00:40 WIB

Dua Pengedar Narkotika Di Rokan Hulu Diciduk Res Narkoba, 19 Paket Sabu Dan Ganja Disita

Mediakompasnews.Com — Rokan Hulu Riau– Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di Desa Teluk Aur, Kecamatan Rambah Samo, Kabupaten Rokan Hulu. Dua orang tersangka, RE Alias RO (34) dan UR Alias AN (26), diamankan dalam penggerebekan yang berlangsung pada Rabu (29/1/2025) malam pukul 22.00 Wib.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 19 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,56 gram serta 1 bungkus daun ganja kering seberat 34,13 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain seperti alat isap, timbangan digital, dan telepon genggam turut diamankan sebagai bukti aktivitas peredaran narkotika yang mereka jalankan.

Keberhasilan pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di wilayah mereka. Informasi tersebut diterima oleh Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Jumat (24/1/2025).

Baca Juga :  Pemuda Pengangguran, Diamankan Satresnarkoba Polres Rokan Hulu, 20 Paket Sabu Diamankan

Menyikapi laporan itu, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, segera memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan bukti yang cukup, tim yang dipimpin langsung oleh AKP R. Ginting, SH, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Teluk Aur pada Rabu (29/1/2025) Malam.

Di lokasi, petugas menemukan RO dan AN bersama barang bukti narkotika. Saat diinterogasi, keduanya mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial WN. Polisi pun langsung melakukan pengejaran terhadap WN, namun hingga kini ia masih buron.

Dalam penggerebekan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran narkotika oleh kedua tersangka, di antaranya, 19 (sembilan belas) Paket Sabu-sabu dalam plastik klip bening. 1 (satu) Bungkus Daun Ganja Kering. 4 (empat) Lembar Plastik Klip Kosong. 1 (satu) Buah Tabung Merk Pro Taper. 1 (satu) Alat Isap Sabu (Bong). 1 (satu) Sendok Dari Pipet Plastik. 1 (satu) Unit Timbangan Digital. 2 (dua) Unit Handphone Merk Oppo (hitam dan biru) yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba.

Baca Juga :  Dr. Seno, Apresiasi, Dr.(HC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawijaya. S.SiT,,M,Mar, Dapat Gelar Kehormatan Tertinggi Dari CMR University India

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Rokan Hulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait tindak pidana narkotika dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang yang berlaku, dan Akibat perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman Hukuman maksimal 20 Tahun Penjara.

Pihak Sat Res Narkoba Polres Rohul, masih terus melakukan pengembangan guna menangkap WN serta mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas di wilayah Rokan Hulu.

Baca Juga :  Polisi Ringkus Cepat Pelaku Pembunuhan Petani di Teluknaga

Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, mengapresiasi peran masyarakat dalam memberikan informasi. Ia juga mengimbau agar masyarakat terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika. Bagi masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan kepada kami,” tegas AKP Repelita Ginting.

Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan peredaran narkoba di Rokan Hulu bisa ditekan, sehingga wilayah tersebut menjadi lebih aman dan bebas dari bahaya narkotika.

(Samiono)

Share :

Baca Juga

Daerah

Polsek Panti Segera Potong Kayu Tumbang di Jalinsum Rimbo Panti Lubuk Sikaping

Hukum dan Kriminal

Polresta Cirebon Amankan Ratusan Obat Sirup yang Ditarik Peredarannya oleh BPOM

Berita Utama

Operasi Nila Jaya 2022, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Tangkap 278 Tersangka!

Hukum dan Kriminal

Polisi Diduga Tembak Pencuri, Kapolda Beri Santunan Keluarga Korban, Di Bumi Agung Way Kanan

Berita Utama

Buka Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda, Presiden Ajak Daerah Tangani Inflasi Bersama

Daerah

Perangakat Desa Langesari Kec. Parungkuda Kab. Sukabumi di Panggil Polisi

Daerah

Diduga Sarat Kepentingan, FP3B Mendesak Rotasi & Mutasi Ditangguhkan

Berita Utama

Dana Bantuan KIP Diduga Ada Pungutan Liar di SMA Negeri 1 Sukawangi