DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Sorotan

Kamis, 29 Desember 2022 - 06:08 WIB

PT Mois Diduga Serobot Lahan Kelompok Tani Rukun Tani

Mediakompasnews.Com – Sumatera Utara – Batu Bara, sehubungan dengan surat terdahulu yang No 52/KTRS-SPP/lX/2022 yang pada tanggal 26/09/2022, hal pengembalian Tanah Masyarakat, yang mana, sampai saat ini dari pihak perkebunan PT Mois belum juga memberikan jawaban dan tanggapan nya.

Untuk hal ini, agar pihak dari BPN Kabupaten Batu Bara selaku instansi pemerintah yang mempunyai kewenangan untuk dapat di cabut Hak Guna Usahanya (HGU) dari PT Mois tersebut, yang mana masih dalam pengurusan HGU PT Mois, memperpanjang dan melepas sertifikat hak yang diterbitkan agar dapat mengembalikan Tanah Masyarakat Kelompok Tani Rukun Sari, yang seluas lebih kurang 44 Ha, yang termasuk dalam HGU PT Mois, yang saat ini sudah habis dari masa berlakunya. Rabu (28/12/2022).Saat konprensi pers yang di lakukan oleh ketua kelompok tani rukun sari Ali Efendi mengatakan kepada awak media, “yang mana areal kami yang selama ini belum kunjung diberikan oleh PT Mois, yang sebanyak lebih kurang sebanyak 44Ha tersebut kepada kelompok tani”.

Baca Juga :  Puing Sejajar Dengan Turap, Disinyalir Merusak Lingkungan Cimone Jaya

“Kami merasa kesal, karena urusan nya sampai saat ini belum kunjung keleir, seakan akan diduga, ada apa dalam hal ini, sementara lahan tersebut sudah inkra, ada apa ini sebenarnya “, ujar nya kesal kepada awak media.

Atas nama masyarakat kelompok tani rukun sari, yang di sei suka, memohon penerbitan sertifikat hak milik untuk setiap anggota di lokasi tanah perjuangan, seluas lebih kurang 40 Ha, yang bersengketa dengan PT Emha di lingkungan Vll Kelurahan Perkebunan Sipare pare Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batu Bara.

Yang mana, Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dengan No 3375K/PDT/2022, yang pada tanggal 07/02/2006 yang silam, menolak seluruh gugatan dari PT EMHA, serta mengabulkan seluruh Epsepti Kelompok Tani Rukun Sari, sampai saat ini dinyatakan INNCRAH, yang mana pihak dari kelompok akan mempersiapkan seluruh dari prosedur dan syarat syarat dalam permohonan dari penerbitan sertifikat Hak Milik dalam penyelenggaraan SHM tersebut.

Baca Juga :  Turnamen Sepakbola Dalam Rangka HUT TNI Ke 77 Antar Kecamatan Wilayah Kodim 0404 / Muara Enim

Bahkan, dari PT EMHA Trading Campany telah mengetahui dari putusan perkara tersebut yang sudah IN KRACHT, maka permohonan perpanjangan kontrak HGU di atas tanah seluas lebih kurang dari 40 Ha milik kelompok tani rukun sari sei suka salah prosedur.

Yang antara lain nya menurut undang undang untuk tahap pembatalan, yang di atur dalam, a), kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam melakukan pembatalan sertifikat diatur dalam UU No 30 tahun 2014, tentang Administrasi Pemerintah pada pasal 66 yaitu “Keputusan yang di cabut oleh Pejabat yang berwenang hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat wewenang, prosedur dan substansi, keputusan pembatalan tersebut hanya dapat dilakukan pejabat pemerintah yang menetapkan keputusan”.

B), kemudian lebih khusus dasar kewenangan pembatalan sertifikat oleh BPN diatur dalam pasal 11 ayat 3 peraturan menteri ATR/BPN no 11 tahun 2016 tentang penyelesaian kasus pertanahan mengenai: – kesalahan prosedur, – tumpang tindih hak, – kesalahan prosedur dalam penerbitan sertifikat, demikian juga peraturan Menteri Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 pasal 124 bagian ke 3.

Baca Juga :  Ironi di Pelosok Negeri: Janji “Ngebut” Terangi Desa Berbanding Terbalik, Proyek Listrik di Ketunggau Mangkrak

C), Keputusan pembatalan Hak atas tanah karena melaksanakan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterbitkan atas permohonan yang berkepentingan.

“Yang mana dengan harapan dari pada Kelompok Tani Rukun Sari, agar semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan, Kepala Kantor Wilayah ART/BPN Provinsi Sumatra Utara, kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Batu Bara dapat membantu dari Kelompok Tani, untuk mendapatkan sertifikat hak milik yang telah lama di harapkan”, harapan dari Kelompok Tani Rukun Sari.

Yang mana sampai saat berita ini ditayangkan, dari pihak PT Mois dan PT EMHA belum dapat untuk di kompirmasi oleh awak media.

(Albs70)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Bangunan Liar Tanpa PBG dan Abaikan GSB, Kecamatan Pinang di Duga Tutup Mata

Berita Utama

Tidak Berpedoman, Pengangkatan Perangkat Desa Kab.Sumenep Tidak Ikuti Aturan Mendagri

Berita Utama

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

Batu Bara

Jalan Nuju Kelurahan Bagan Arya Sangat Miris Berlubang dan Becek Serta Licin

Hukum dan Kriminal

Undang-Undang Migas No. 22 Tahun 2021 Diduga Dilanggar SPBU 34.135.01, Condet Jakarta Timur

Berita Utama

Tidak Terima di Anggap Minta Uang, Media dan Lembaga Ancam Unjuk Rasa

Berita Utama

Diduga Ada Kongkalikong, Proyek Tiang Internet PT.Telkom Tabrak Peraturan Daerah

Berita Utama

Heboh Pekan Raya Jakarta (PRJ) Kemayoran melarang Wartawan untuk masuk peliputan selain yang terdapat di Lis