DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Berita Utama / Kota Tangerang / Pendidikan / Sorotan

Jumat, 31 Januari 2025 - 02:26 WIB

SMPN 29 Kota Tangerang Langgar SE dan Disdik Tutup Mata

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Larangan penyelenggaraan study tour oleh sekolah-sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Tangerang telah berlaku sejak 2023 yang lalu.

Surat Edaran Nomor 421.3/0452-Pemb.SMP tentang pelaksanaan Pembelajaran di Luar Kelas (Outing Class) yang dikeluarkan pada 15 Februari 2023 yang lalu menegaskan pembatasan ini demi mencegah risiko seperti kekerasan seksual dan kecelakaan yang dapat merugikan siswa maupun guru juga maraknya kecelakaan yang terjadi.

Namun, SMP Negeri 29 Kota Tangerang tetap melaksanakan kegiatan study tour meski larangan tersebut belum dicabut, hal ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap Surat edaran kepala dinas pendidikan kota Tangerang.

Tentunya Hal ini menjadi sorotan publik di Kota Tangerang.

Langkah SMPN 29 ini menunjukkan adanya ketidaktaatan terhadap aturan yang sudah jelas diberlakukan. Seharusnya, pihak sekolah mengutamakan kepatuhan terhadap kebijakan yang dikeluarkan Dinas Pendidikan.

Baca Juga :  RPG DPD Kota dan Kabupaten Tangerang Peringati Hari Pahlawan Dengan Doa Bersama dan Memasang 1000 Lilin di Sekitar Makam Pahlawan

Bahwa pelanggaran seperti ini tidak hanya berdampak pada kredibilitas institusi pendidikan tetapi juga bisa membahayakan siswa.

Aturan dibuat bukan tanpa alasan, melainkan demi keselamatan dan kesejahteraan pelajar. Jika sekolah tidak patuh, maka perlu ada tindakan tegas dari pemerintah.

Di sisi lain, Kepala Dindik Kota Tangerang, Jamaluddin, menjelaskan bahwa pembatasan kegiatan outing class telah disosialisasikan sejak awal 2023 yang lalu.

Polemik ini menjadi perhatian serius masyarakat Kota Tangerang, mengingat pentingnya ketegasan dalam penegakan aturan.

Sementara itu awak media, meminta konfirmasi kepada kepala sekolah (kepsek) SMPN 29 kota tangerang beliau menjelaskan sudah berkoordinasi dengan dinas pendidikan terkait study tour dan dinas pendidikan Kota Tangerang sepertinya membiarkan dalam hal ini yang terus menerus di lakukan sekolah sekolah terkait pelanggaran dari ketentuan yang di buat Kadisdik tentunya dalam hal ini menjadi perhatian publik dimana peraturan yang di buat sengaja di langgar dari koordinasi yang di lakukan kepala sekolah dengan dinas pendidikan.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Berikan Sapi Kurban ke Tiap Provinsi pada Iduladha 1444 H

Ketua umum Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK) Agus M. Romdoni, menilai kegiatan semacam ini berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli). Menurutnya, ada sejumlah kasus di mana siswa yang tidak ikut tetap dikenakan biaya atau diberikan sanksi, Jumat (31/0125).

“Harus dicek apakah kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sekolah. Jika ada iuran, apakah pembiayaannya sudah melalui rapat kesepakatan dengan perincian yang jelas dan disetujui orang tua?,” kata Agus .

Agus juga menyoroti lemahnya pengawasan atas pelaksanaan Surat Edaran yang sudah beredar.

“Surat edaran ini baik, tetapi harus disertai dengan monitoring dan sanksi tegas bagi kepala sekolah yang melanggar,” jelasnya.

Desakan untuk Monitoring dan Penegakan Hukum

Baca Juga :  Lapas Rangkasbitung Gandeng Mahasiswa UIN SMH Banten Gelar Pelatihan Pembuatan Bucket Bunga

Agus meminta “Dinas Pendidikan Kota Tangerang agar lebih responsif terhadap keluhan masyarakat,” mintanya.

Ia juga menyinggung perlunya evaluasi dan pemberian sanksi bagi oknum yang menyalahgunakan program sekolah untuk kepentingan pribadi.

“Jika perlu, kami akan mengirimkan karangan bunga ke PJ. Walikota Tangerang untuk mengingatkan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap remeh,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan kegiatan sekolah. Orang tua dan masyarakat diharapkan tetap kritis dan melaporkan setiap indikasi pelanggaran agar pendidikan tetap berjalan dengan aman, adil, dan sesuai aturan.

Sampai berita ini di tayangkan Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Tangerang Totong Suwarto, S.Sos, M.Si saat di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp (WA) enggan berikan tanggapan atau pura pura tutup mata dengan peraturan yang di Dinas Pendidikan Kota Tangerang. (Mar/KJK)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Ketua Umum PERIKHSA Bamsoet dan Menkumham Yasona Laoly Lantik Pengurus DPD PERIKHSA DKI Jakarta

Banten

PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Arogan Dengan Putuskan Kontrak Kerja Sepihak

Berita Utama

Panglima TNI dan Ketum Dharma Pertiwi Berpartisipasi Dalam Angklung Guinness World of Records

Berita Utama

Ini kata Bawaslu Kota Tangerang : Pelapor Cabut Laporan, Proses akan Tetap Berjalan di Gakumdu Selama Saksi Kunci Ada

Berita Utama

Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

Kabupaten Tangerang

Kepala Desa Babakam Asem Diminta Serius Tangani Keluhan Masyarakat

Berita Utama

Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Peningkatan Prestasi Olahraga E-Sports Indonesia

Berita Utama

Dua Pelaku Pencuri Gilingan Padi, Diamankan Polsek Natar