LOGO MEDIA KOMPASNEWS.COM
PIMRED MKN DAN WAKIL PIMRED MKN
DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
KETUM OPAN FWJ INDONESIA
KOMISARIS PT MKN – FATIMAH SULAIMAN.SS
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
BUPATI KAB TANGERANG – H.MOCH.MAESYAL RASYID
GUBENUR BANTEN ANDRA SONI
KAPOLRES TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG SELATAN
WALI KOTA TANGERANG
WALI KOTA TANGERANG

Home / Berita Utama / Kota Tangerang / Sorotan

Senin, 23 Oktober 2023 - 13:55 WIB

Bangunan Liar Tanpa PBG dan Abaikan GSB, Kecamatan Pinang di Duga Tutup Mata

Mediakompasnews.com – Kota Tangerang – Pembangunan Ruko dua lantai yang sedang berlangsung terdapat dilokasi pinggir jalan raya Pinang-Kunciran, RT.003/RW.005. Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten. Diduga banyak pelangaran, dimana terlihat dinding tembok bangunan tersebut langsung menyatu dengan bibir sungai tanpa ada batas Garis Sempadan Sungai (GSS).

Selain itu, Garis Sempadan Bangunan (GSB) dengan jalan raya diduga tidak mematuhi standar prosedur aturan Izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dimana bangunan tersebut tarlihat dekat dengan bibir jalan.

Saat temuan dugaan pelanggaran tersebut dikonfirmasikan kepada Camat Pinang, Syafrudin, atau juga dikenal dengan nama Camat Logot, selaku perwakilan Pemerintah Daerah (Pemda) untuk mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan diwilayahnya, mengatakan tidak mengatahui persoalan tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Tegal Siap Sukseskan Gerakan Sinergi Reforma Agraria Nasional

“Saya tidak tau persoalan itu, coba tanya ke Kasi Trantib saja, soalnya dia yang dilapangan,” kata Camat Logot.

Logot juga menambahkan, Kecamatan hanya menerima laporan masyarakat terkait pelanggaran, untuk penindakan pelanggaran awak media bisa konfirmasi ke Dinas Perizinan dan Satuan Polisi Pamong Praja (POL PP) Kota Tangerang, agar bangunan tersebut segera ditindak atau ditertibkan.

“Coba laporkan bangunan itu ke Dinas Perizinan dan Pol PP Kota Tangerang, biar ada tindakan penertiban atau pembongkaran dan nanti Trantib Kecamatan akan dilibatkan, kita ikut turun pasti ke lokasi,” imbuhnya.

Baca Juga :  Keluarga Pemilik Media Telah Terjadi Pengancaman dan Pencemaran Nama Baik, Agar APH Tindak Lanjuti

Hal senada juga disampaikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Seksi (KaSi) Trantib Kecamatan Pinang, Hendy, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat Whats app menjawab bahwa ia tidak tau soal bangunan tersebut. Padahal, letak posisi bangunan tersebut sangat jelas terpampang pinggir jalan dimana jalan tersebut juga menjadi akses utama untuk menuju Kantor Kecamatan Pinang.

“Waduh, terkait bangunan itu saya tidak tau bang, saya ditempat kebakaran, coba tanyakan ke anggota saya yang dilapangan, Gunawan dan Karena saya tidak tahu masalah itu coba langsung tanyakan ke Marcel aja bang,” jawab PLT Kasi Trantib Kecamatan Pinang, Hendy.

Baca Juga :  Sinergitas TNI-Polri Dalam Menjaga dan Mengamankan Pulau Terluar di Papua Barat

Untuk diketahui, Garis Sepadan Bangunan adalah salah satu syarat mutlak yang harus terpenuhi ketika kita mau mengajukan izin dari Persetujuan Bangunan Gedung, atau disingkat dengan PBG.

Sebagai pemilik bangunan, perlu mematuhi GSB untuk keamanan dan meminimalkan risiko bahaya yang terjadi. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan bagian III huruf C, GSB merupakan aturan yang harus dikeluarkan oleh penguasa wilayah (gubernur, bupati, atau walikota) dan wajib dipatuhi oleh masyarakat sesuai dengan visi pembangunan di wilayah tersebut.

Penulis: Mar/Tim

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Staf Holywings Sudah Dicyduk Polisi, Tinggal Menunggu Roy Suryo Lagi (Jadi Tersangka)

Berita Utama

Kelurahan Cimone Lolos Ke Final Liga Tarkam Piala Walikota

Berita Utama

Aides Aigepty DBD Vs DPD Garda Al-khairiyah Cilegon Antisipasi Penyebaran Jentik nyamuk

Berita Utama

Jalin Persaudaraan Pangeran Tihang Makhga Sai Batin Dan Paguyuban Sosial Marga Tionghoa Indonesia [PSMTI].

Berita Utama

Tiba di Akpol, Presiden dan Ibu Iriana Disambut Tradisi Penyambutan oleh Taruna

Berita Utama

Luar Biasa Kapolsek Ujung Batu Kompol Andi Cakra Putra S.I.K,M.H. Memimpin langsung Patroli

Berita Utama

SMPN 41 Kota Bekasi Raih Prestasi di OSN Tingkat Kota Bekasi

Berita Utama

Diduga Adanya Kabar Ijasah Palsu Milik Salah Satu Bakal Calon (Balon) Di Desa Pondokpanjang