DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Senin, 22 Agustus 2022 - 16:04 WIB

Polres Batu Bara Gerak Cepat Berantas Semua Perjudian

Mediakompasnews.Com – Batu Bara
Reskrim Polres Batu Bara bersama seluruh jajaran siap berantas aksi tindak kejahatan perjudian, terbukti penggerebekan perjudian dari tujuh wilayah dan dari tempat yang terpisah, personil Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil meringkus tujuh (7) orang pelaku berikut barang bukti uang tunai dan sarana (alat) perjudian.

Kapolres Batubara AKBP Jose DC Fernandes, S.IK dalam Press Release pada, 22 Agustus 2022 pukul 10. 00 Wib dengan sangat jelas mengatakan.

“Pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian baik secara darat ataupun online akan dijadikan prioritas Utama, hal tersebut dilakukan sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara”, ungkapnya

Baca Juga :  2 Pemuda Judi Togel Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Polres Batubara bersama seluruh jajaran tidak akan memberikan toleransi sedikitpun bagi para pelaku tindak kejahatan perjudian yang dinilai cukup merasahkan masyarakat.

“Oleh sebab itu, aksi tindak kejahatan Narkoba, Curat dan Curanmor hingga kejahatan lainya telah menjadi komitmen dan harus diberantas sampai ke akar-akarnya, ” tegas Kapolres Batu Bara AKBP Jose DC Fernandes.S.IK didampingi oleh Kasat Reskrim AKP JH Tarigan dan Kasi Humas Iptu RN Zebua.

Kapolres Batu Bara mengatakan, dalam pemberantasan aksi tindak kejahatan perjudian ada beberapa wilayah yang menjadi titik sasaran personil Sat Reskrim bersama seluruh jajaran diantaranya, Kecamatan Medang Deras, Kecamatan Lima Puluh, Kecamatan Tanjung Tiram Kecamatan Talawi, Kecamatan Air Putih dan Kecamatan Sei Balai.

Baca Juga :  Perang Terhadap Narkoba, Kodam XII /TPR Kembali Gagalkan 12,9 Kg Sabu

Beberapa kasus tersebut penyidik telah menetapkan 7 tersangka dangan masing-masing inisial SW (42) warga Desa Medang Baru, Kecamatan Medang Deras, SI (38) IRT warga Kelurahan Silas Medan, AW (28) warga Kecamatan Medang Deras, BD (49) warga Desa Mangkai Lama, Kecamatan Lima Puluh, UM (46) warga Desa Padang Genting, Kecamatan Talawi, AM (38) warga Desa Perjuangan dan HR (45) warga Desa Sidomulyo Kecamatan Medang Deras.

Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya Uang tunai Rp15 juta, 8 Unit handphone yang berisi nomor tebakan angka, 2 Buku tafsir mimpi, 2 Tebakan Togel, 1 Mesin judi tembak ikan, 4 unit Mesin jakpot. Dengan semua aksi tindak kejahatan yang dilakukan Para pelaku dapat dijerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman Hukuman 10 tahun penjara.

Baca Juga :  Polsek Panongan Polresta Tangerang Berhasil Mengungkap Praktik Pengoplosan Tabung Gas Elpiji Ukuran 3 dan 12 Kilogram

Dalam Press Reless tersebut diminta juga kerja sama nya pada pihak media atau masyarakat supaya kerja sama melaporkan kepada polsek terdekat kalau ada menemukan bentuk perjudian.

“Karna semua polsek sudah mencantumkan spanduk yang bertuliskan no hp kapolsek dan Kasat Reskrim Polres Batu Bara dan terus melakukan pemgembangan sampai bersih”, ujar Kapolres Batu Bara.

(Gultom)

Share :

Baca Juga

Berita Utama

Kasus Dugaan Perencanaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Oleh Beberapa Oknum

Hukum dan Kriminal

Delapan Bulan Buron, Pelaku Spesialis Pencuri Mobil Diciduk Satreskrim Polres Serang

Berita Utama

Tekab 308 Presisi Polsek Penengahan Berhasil Bekuk pencuri Tengki

Berita Utama

Polda Sumut Bekuk Pelaku curas Lintas Provinsi

Hukum dan Kriminal

2 Pemuda Judi Togel Ditangkap Polisi, Begini Kronologinya

Hukum dan Kriminal

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang bukti berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Berita Utama

Komitmen Bersama Berantas Halinar, Rutan Kabanjahe Kemenkumham Sumut Gelar Razia Insidentil

Hukum dan Kriminal

Terjerat UU Tipikor, Tersangka Bupati Mimika Gugat KPK Lewat Praperadilan