DPPPA KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DINAS KESEHATAN KABUPATEN TANGERANG MENGUCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1447 H
DIREKTUR UTAMA DAN WAKIL PIMPINAN REDAKSI MEDIA KOMPASNEWS COM

Home / Hukum dan Kriminal

Rabu, 30 November 2022 - 08:30 WIB

Edarkan Obat Tanpa Izin Edar, Pelaku dan Barang bukti berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Mediakompasnews.Com-Lebak-. Edarkan Obat Farmasi Tanpa Izin Edar, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali mengamankan seorang pelaku dan Barang bukti.

Pelaku MM(29) warga Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 19.30 Wib berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berikut Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu).

Baca Juga :  Korban Penipuan Keluhkan Penanganan Polres Metro Tangerang Kota yang Terkesan Lamban

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan,SIK,M.H. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Malik Abraham, Spd membenarkan hal tersebut,
” Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan seorang Pelaku MM(29) warga Desa Sukamanah Kecamatan Rangkasbitung pada Selasa (15/11/2022) sekira pukul 19.30 Wib di areal Balong Ranca lentah
Kel Rangkasbitung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak Prov. Banten,” Ujar Malik, Rabu (30/11/2022).

Baca Juga :  Seorang Guru Madrasah di Tegal Jadi Korban Pembacokan Gegara Obat Warung Aceh

“Dari Pelaku MM diamankan Barang Bukti 271 (dua ratus tujuh puluh satu) butir obat merek Tramadol, 1 (satu) buah tas gendong warna hitam, 1 (Satu) unit handphonhe merek OPPO warna merah dan uang tunai hasil penjualan sebesar Rp.29.000,- (dua puluh Sembilan ribu),” ungkapnya.

“Tramadol ini sering kali di salah gunakan, apabila di konsumsi banyak akan menimbulkan kecanduan, Selain itu penggunaan tramadol juga dapat menyebabkan efek samping berupa mual, muntah, sembelit, pusing, rasa kantuk dan sakit kepala. Bahkan, yang paling parahnya, kecanduan tramadol dapat meningkatkan risiko penurunan fungsi otak, hingga kematian secara permanen sehingga perlu adanya resep dokter,” tutur Malik.

Baca Juga :  Kapolsek Kunto Darussalam Akp Fandri SH MH,Pelaku TP Pencurian TBS PTPN V Sei Rokan,Ternyata Sopir Angkutan Buah

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 196 atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara serta pidana,” tegasnya

(M.Irwansyah

Share :

Baca Juga

Hukum dan Kriminal

3 Bulan Sembunyi, Pelaku Maling Motor Di Ringkus Polsek Tanjung Bintang

Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pria yang Mencabuli Anaknya

Berita Utama

Teror Kekerasan di Permukiman: Pria Tanah Tinggi Jadi Korban Pengeroyokan Massal

Berita Utama

Sekertaris DPC AWPI Jakarta Mengecam Keras Terhadap Pelaku Kejahatan Seksual yang Mencabuli Anak di Bawah Umur

Berita Utama

Imingi Korban Bisnis Tiket Kapal, Seorang IRT Diamankan Polisi

Berita Utama

Jerat Dengan Money Laundering, Kapolda Banten : Berantas Judi Hingga Keakarnya

Berita Utama

Di Duga Pencurian Aliran Arus Listrik, di Kantor Desa Kedaung Barat

Berita Utama

Sidang Perdana Kasus Matel Hadang Motor Wartawan